TANGERANG, Exposenews.id — Di Tangerang, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, Iin Sholihin, menegaskan bahwa semua layanan administrasi dan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja benar-benar gratis, tanpa biaya apa pun.
Saat dihubungi pada Kamis (22/10/2026), Iin meminta seluruh petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa menuntut permintaan apa pun, baik untuk layanan pernikahan, layanan wakaf, konsultasi rumah tangga, maupun layanan lainnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor langsung ke nomor pengaduan resmi jika menemukan atau mengalami praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas KUA. “Jangan sampai jadi korban diam-diam. Laporkan saja,” tegasnya.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan resmi di nomor 0812-8227-1819 atau 0859-2010-0832.
Hotline Pungli KUA Dibuka, Warga Jangan Takut Lapor
Pernyataan ini muncul setelah warga mengeluhkan dugaan praktik pungli berkedok biaya administrasi hingga uang “amplop” dalam proses pengurusan pernikahan mandiri di salah satu KUA di Kota Tangerang yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan regulasi resmi Kemenag, Iin menjelaskan bahwa pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja berlaku tarif Rp 0.
Namun, satu-satunya biaya resmi sebesar Rp 600.000 hanya berlaku apabila proses pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja resmi.
Selain itu, calon pengantin membayar biaya tersebut langsung ke kas negara melalui sistem billing resmi, bukan menyerahkannya secara tunai kepada petugas.
Dengan begitu, Iin menegaskan bahwa semua pelayanan gratis, kecuali pernikahan di luar kantor dan di luar jam kerja. Sesuai regulasi, biaya pencatatan nikah Rp 600.000 dan dibayar langsung oleh calon pengantin.
Tak hanya itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KUA wajib bekerja sesuai standar operasional dan dilarang keras meminta imbalan maupun biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada warga.
Biaya Resmi Rp600 Ribu? Itu Pun Hanya untuk Nikah di Luar Kantor
Sebagai informasi, warga sebelumnya mengeluhkan praktik pungli berkedok biaya administrasi hingga uang “amplop” dalam proses pengurusan pernikahan di salah satu KUA di Kota Tangerang.
Bahkan, kasus ini ramai di media sosial setelah seorang warga membagikan pengalamannya di platform Threads, yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @abouttng.
Dalam unggahan itu, warga tersebut mengeluhkan rentetan pungutan tak resmi yang dialami adiknya selama mengurus pernikahan secara mandiri tanpa perantara maupun amil.
Menurut cerita warga, dugaan pungli bermula sejak awal pendaftaran.
Pada tahap awal, petugas meminta calon pengantin membayar uang administrasi sebesar Rp 100.000.
Selain itu, sejak pendaftaran, pihak KUA diduga mewanti-wanti keluarga agar menyiapkan amplop khusus untuk penghulu.
Kemudian, pungutan serupa terulang saat calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (penataran).
Pada kesempatan itu, pasangan kembali membayar Rp 100.000 dengan dalih biaya pembuatan kartu nikah.
Bahkan, sehari menjelang hari pernikahan (H-1), pihak KUA diduga mengirimkan pesan singkat yang meminta keluarga menyiapkan konsumsi untuk para staf.
Akan tetapi, pengirim langsung menarik kembali pesan tersebut sebelum sempat didokumentasikan.
Kronologi Dugaan Pungli: dari “Uang Administrasi” sampai Amplop Penghulu
Dalam utasnya, pengunggah menulis bahwa saat pendaftaran petugas meminta uang administrasi Rp 100.000, lalu saat penataran meminta lagi Rp 100.000 untuk kartu nikah. Sejak pendaftaran, keluarga juga diwanti-wanti menyiapkan amplop untuk penghulu. Sehari sebelum nikah, pihak KUA mengirim chat agar keluarga menyiapkan konsumsi untuk staf KUA, tetapi pesan itu sudah ditarik lagi.
Puncaknya, kekecewaan muncul saat keluarga mengambil buku nikah setelah akad selesai.
Saat itu, Kepala KUA diduga menyindir keluarga karena tidak memberikan uang lebih.
Pengunggah mengutip sindiran itu dengan kalimat bernada kecewa, seolah-olah keluarga tidak memberi “bagian” lebih kepada petugas.
Sepanjang proses pendaftaran sampai pembayaran uang-uang tersebut, pihak KUA tidak pernah memberikan satu pun kuitansi atau bukti pembayaran resmi.
Menanggapi laporan warga tersebut, Iin menyayangkan munculnya dugaan pungli di lingkungan KUA.
Oleh karena itu, pihaknya langsung meminta Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menindaklanjuti dan mengusut informasi tersebut.
Dengan tegas, Iin menyatakan sudah meminta Kasi Bimas menindaklanjuti informasi itu dan sangat menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





