JAKARTA, Exposenews.id – Pemerintah benar-benar serius menggenjot industri kendaraan listrik di tanah air. Bukan sekadar tempat perakitan, negeri ini ditargetkan menjelma menjadi lumbung produksi komponen strategis. Makanya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan ambisi besar: pada 2030 mendatang, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik harus menyentuh angka 80 persen. Langkah ini diambil agar pertumbuhan sektor EV tidak mandek di jalur yang sama dan hanya mengandalkan impor.
Bukan Cuma Rakit, Ini Saatnya Bikin Sendiri!
Febri Hendri, Juru Bicara Kemenperin, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya membuka pintu lebar-lebar untuk semua jenis teknologi kendaraan. Mulai dari mobil konvensional bermesin pembakaran internal (ICE), kendaraan hybrid yang irit bahan bakar, hingga kendaraan listrik berbasis baterai (EV) yang sedang naik daun. Namun, semua itu tidak boleh datang begitu saja tanpa memberi dampak nyata bagi perekonomian domestik.
Yang jelas, setiap teknologi yang masuk tetap harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan. Salah satu instrumen kunci yang mereka andalkan adalah kebijakan TKDN. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap unit kendaraan yang diproduksi atau dirakit di Indonesia menyumbang sebanyak mungkin nilai ekonomi bagi industri lokal.
“Kami tidak mau Indonesia cuma dijadikan pasar sasaran tanpa ada keuntungan ekonomis yang berarti buat dalam negeri. Makanya, dengan kebijakan TKDN, kami berusaha memperdalam struktur industri dari hulu ke hilir,” ujar Febri dengan penuh semangat saat berbicara dalam diskusi Indonesia Business Forum, Rabu (26/8/2026). Kalimat ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih mandiri dan berdaya saing.
Untuk mewujudkan target tersebut, Kemenperin tidak main-main. Mereka telah menerbitkan beberapa regulasi penting yang menjadi fondasi kebijakan ini. Pertama, ada Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang kendaraan emisi karbon rendah. Kedua, terbit pula Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 yang membahas secara spesifik soal spesifikasi dan peta jalan perhitungan TKDN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Dan yang tak kalah penting, Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 mengatur ketentuan tentang kendaraan listrik baik dalam keadaan terurai lengkap maupun tidak lengkap. Semua aturan ini menjadi pijakan kuat untuk memaksa produsen berpikir lebih lokal.
Naik Bertahap, Target Makin Panas!
Pemerintah tidak serta-merta mematok angka tinggi dalam semalam. Mereka menyusun peta jalan yang terukur dan bertahap agar industri punya waktu beradaptasi. Berdasarkan skenario yang telah disiapkan, awal perjalanan dimulai pada tahun 2026. Saat itu, setiap mobil listrik yang dijual di Indonesia diwajibkan memiliki TKDN minimal 40 persen. Target ini akan terus dinaikkan secara berkala.
Memasuki periode 2027 hingga 2028, persyaratan TKDN langsung melonjak menjadi 60 persen. Kenaikan ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius mempercepat hilirisasi industri komponen. Puncaknya, pada tahun 2030, pemerintah membidik angka yang sangat ambisius, yakni kandungan lokal harus mencapai minimal 80 persen. Bayangkan, delapan dari sepuluh komponen mobil listrik harus lahir dari anak bangsa.
Febri menjelaskan bahwa skenario kenaikan bertahap ini bukan tanpa tujuan. Justru, ini adalah strategi jitu untuk memperdalam struktur industri otomotif nasional secara perlahan namun pasti. Dengan kata lain, setiap persentase kenaikan TKDN akan mendorong produsen untuk mencari lebih banyak pemasok lokal, membangun pabrik komponen baru, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Semakin banyak komponen yang diproduksi di dalam negeri, maka semakin besar pula nilai ekonomi yang mengalir ke industri lokal dan semakin kecil ketergantungan pada impor.
Tentu saja, produsen yang berhasil memenuhi atau bahkan melampaui target TKDN ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif menarik sebagai bentuk apresiasi. Kebijakan ini dirancang menjadi pemicu semangat bagi para pelaku usaha. Mereka didorong untuk tidak hanya menjadi perakit, tetapi juga investor dalam rantai pasok komponen strategis, mulai dari baterai, motor listrik, hingga sistem manajemen energi. Dengan begitu, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia akan terbangun kokoh dari dalam.
Pasar RI Masih Lapar, Peluang Masih Menganga!
Di sisi lain, optimisme pemerintah tidak hanya bertumpu pada aturan. Mereka juga melihat potensi pasar domestik yang masih sangat besar dan menjanjikan. Salah satu indikator utamanya terlihat dari rasio kepemilikan mobil di Indonesia yang masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Data ini menjadi bukti bahwa ruang untuk tumbuh masih sangat terbuka lebar.
“Kita harus ingat bahwa rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih sangat rendah, yaitu hanya 99 mobil per 1.000 penduduk,” ungkap Febri. “Coba bandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 300 mobil per 1.000 penduduk,” tambahnya. Perbandingan ini secara gamblang menunjukkan adanya celah pasar yang sangat besar. Artinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki kendaraan pribadi, dan ini adalah peluang emas bagi industri otomotif.
Kondisi pasar yang masih lapar ini menunjukkan bahwa industri otomotif nasional masih memiliki ruang yang luas untuk berkembang. Namun, pemerintah tidak ingin pertumbuhan itu hanya diukur dari angka penjualan semata. Mereka berharap ledakan permintaan di masa depan tidak hanya membuat dealer-dealer sibuk, tetapi juga membuat pabrik-pabrik komponen di dalam negeri ikut berdenyut kencang. Industri manufaktur harus menjadi tumpuan utama.
Karena itulah, kebijakan peningkatan TKDN kendaraan listrik ditempatkan sebagai instrumen vital. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap gelombang pertumbuhan pasar yang terjadi turut memberikan dampak berantai yang positif bagi industri komponen nasional. Saat pasar membesar, maka kebutuhan akan suku cadang dan material pendukung juga ikut melonjak. Jika kebutuhan itu bisa dipenuhi oleh industri lokal, maka efek ekonominya akan terasa hingga ke tingkat paling bawah, menciptakan kemakmuran bersama.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi konsumen besar kendaraan listrik di masa depan. Lebih dari itu, Indonesia bercita-cita menjadi pemain utama dalam rantai pasok global. Target TKDN 80 persen bukanlah mimpi di siang bolong, melainkan sebuah keniscayaan yang harus diperjuangkan. Melalui kolaborasi antara regulator, produsen, dan pemasok lokal, masa depan industri otomotif Indonesia tampak semakin cerah dan berdaya saing tinggi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





