Berita  

Kepsek SDN di Tangsel Terancam Dicopot! Gegara Jual Seragam Rp 1,1 Juta

TANGERANG SELATAN, Exposenews.id – Gempar! Seorang kepala sekolah dasar negeri di Tangerang Selatan terancam dipecat setelah ketahuan menjual seragam sekolah dengan harga selangit. Kasus ini memicu kemarahan publik ketika seorang wali murid mengungkap praktik tak pantas ini.

Tim Inspektorat Kota Tangsel menyelidiki kasus ini dan menemukan bukti kuat bahwa sang kepala sekolah melanggar aturan secara serius. Mereka bahkan sudah menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berat. “Kami sudah menerima laporan secara lisan dan rekomendasinya juga berat,” ujarnya saat bertemu wartawan di Rawa Buntu, Serpong. Namun, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi resmi karena masih menunggu dokumen fisik dari Inspektorat untuk mereka teruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dinas Pendidikan sendiri sudah mengirimkan rekomendasi ke BKPSDM, meski Deden enggan merinci isinya. “Kami sudah memberikan masukan,” katanya singkat.

Proses hukum memang membutuhkan waktu. Meski bukti pelanggaran sudah jelas, BKPSDM masih harus memutuskan sanksi akhir. “Sanksi berat bisa berupa menurunkan pangkat atau bahkan memberhentikan dari jabatan,” jelas Deden.

Awal Mula Kasus Seragam Mahal

Masalah ini mulai mencuat ketika seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengeluh karena pihak sekolah memaksa anaknya membeli seragam baru seharga Rp 1,1 juta per anak. Padahal, kedua anaknya adalah siswa pindahan yang masih memiliki seragam lama.

Yang lebih mengejutkan, sekolah memintanya mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah. “Saya hanya istri tukang parkir, mana mampu bayar Rp 2,2 juta untuk dua anak?” ujar Nur.

Keluhan Nur langsung menarik perhatian Dindikbud Tangsel. Mereka memerintahkan Inspektorat menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa kesaksian orang tua murid. “Kami tidak akan mentolerir pungutan liar di sekolah negeri,” tegas Deden.

Pemeriksaan ini merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak siswa mendapatkan pendidikan tanpa beban biaya tambahan tidak wajar.

Sanksi yang Mungkin Diterima

BKPSDM mungkin akan menjatuhkan sanksi berat mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian jabatan. Namun, semua masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.

Alasan Kasus Ini Viral

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan oknum sekolah yang seharusnya melayani masyarakat. Nur mewakili suara banyak orang tua yang sering menjadi korban pungutan liar di sekolah. Respons cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas praktik tidak terpuji ini.

Di media sosial, warganet mendukung penuh tindakan tegas terhadap kepala sekolah tersebut. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi oknum lain yang masih nekat melakukan pungli.

BKPSDM akan segera memutuskan sanksi yang tepat. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel berjanji akan memperketat pengawasan di semua sekolah. Masyarakat pun harus berani melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di sekolah.