Exposenews.id, Minsel – Peristiwa penganiayaan anak kepada orang tua kandung terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (17/5/2022) pagi. Penganiayaan ini dilakukan karena anak sudah dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan anak tersebut masih remaja 18 tahun berinisial HT. Awalnya, HT memukul ayah kandungnya karena kesal ayahnya lama memperbaiki jaringan listrik di rumah.
“Pelaku yang sudah mabuk saat pulang rumah mendapati ayahnya sedang memperbaiki jaringan listrik. Karena perbaikan berlangsung lama, pelaku marah-marah kemudian melakukan penganiayaan,” ujar Abast.
Pelaku memukul ayahnya dan juga menendang kursi. “Ternyata mengenai ibunya juga yang adalah penyandang disabilitas. Ibunya sendiri terjatuh akibat perbuatan anaknya itu,” imbuh Abast.
Saat itu juga, ayah pelaku melaporkan anaknya ke Polsek Tenga. Tak butuh waktu lama, kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
“Merespons laporan korban, personel Polsek Tenga langsung bergerak ke TKP dan membawa pelaku beberapa saat setelah kejadian ke Polsek Tenga,” kata dia.
Kini HT harus menjalani proses hukum yang berlaku.
(RTG)