JAKARTA, Exposenews.id – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal senior kepolisian lainnya diduga kuat nekat melancarkan aksi operasi intelijen gelap berupa penyadapan saluran telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ditengarai sudah berlangsung secara diam-diam sejak kurun waktu setahun lalu.
Lebih lanjut, Penyidik Utama Irjen Asep membongkar fakta bahwa sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga pertengahan 2026, para tersangka dengan sengaja memerintahkan eksekusi penyadapan ilegal tanpa melewati mekanisme standar operasional. Padahal, tindakan nekat kategori pejabat tinggi Polri ini secara terang-terangan melanggar tata cara teknis penyadapan resmi sebagaimana tertuang secara rinci dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Oleh karena itu, sosok mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara yang saat ini sedang memangku jabatan super strategis sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut akhirnya tidak bisa berkutik setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka utama dalam mega skandal ini.
Petinggi Polri Tersangka dan Deretan Tokoh Target Penyadapan
Selanjutnya, jajaran penyidik tidak cuma menjerat Listyo Sigit seorang, melainkan juga ikut menetapkan dua perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua sebagai tersangka pendamping, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sementara itu seorang individu berinisial SU masih menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi kunci.
Menariknya, target operasi penyadapan liar ini ternyata tidak hanya berhenti pada sosok Presiden Prabowo semata, melainkan juga melebar hingga menyasar deretan pengusaha kakap nasional dan para insan media massa papan atas yang terus diintai secara rahasia oleh lingkaran Sigit dan kawan-kawan.
Secara lebih mendalam, Irjen Asep membeberkan bahwa para tersangka terbukti memelopori tindakan penyadapan atau tapping tanpa izin sah terhadap nomor telepon pribadi milik Presiden Republik Indonesia, jajaran pejabat tinggi negara, tokoh-tokoh elite partai politik, jurnalis media ternama, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis LSM, hingga para pengusaha papan atas tanah air.
Penyitaan Barang Bukti Perangkat Digital Canggih
Sementara itu, dalam proses penggeledahan yang berlangsung ketat, tim penyidik kepolisian berhasil menyita berbagai perangkat elektronik canggih sebagai barang bukti kejahatan digital, yang mencakup 11 unit telepon seluler pintar, 1 unit komputer tablet jenis iPad berkapasitas memori besar, serta 4 buah USB flash disk berisi rekaman berkas rahasia.
Hapus jejak penyadapan
Guna menutupi kejahatan siber tingkat tinggi ini, sepanjang rentang tahun 2025 sampai 2026, para tersangka diduga kuat memerintahkan aksi penyusupan jalur telepon tersebut tanpa pernah mengantongi surat permohonan penyidik yang sah maupun tanpa adanya lampiran laporan polisi resmi sebagaimana syarat mutlak dalam regulasi penyadapan.
Bahkan, Irjen Asep memaparkan temuan krusial bahwa para pelaku melancarkan aksi penghapusan jejak log sistem secara masif pada bulan Oktober 2026 lalu dengan maksud utama untuk melenyapkan seluruh bukti rekaman kejahatan digital mereka dari pantauan publik maupun audit internal.
Alhasil, demi mengelabui pengawasan teknis, para tersangka nekat melakukan sabotase sistem dengan menghapuskan seluruh rekaman rekam jejak penyadapan dari Lawful Interception Management System (LIMS), yang merupakan platform teknologi manajemen penyadapan resmi berstandar hukum milik institusi Polri.
Pasal yang disangkakan
Atas perbuatan melawan hukum yang menggegerkan publik tersebut, tim penyidik resmi menerapkan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru kepada ketiga tersangka, yang mengatur larangan keras atas tindakan secara sengaja mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, merintangi, atau mencatat transmisi data elektronik privat yang tidak bersifat publik.
Sehubungan dengan jeratan pasal utama tersebut, Irjen Asep memberikan penegasan hukum bahwa sanksi berat sedang menanti para mantan perwira tinggi tersebut, yakni berupa ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Di samping pasal primer tadi, pihak penyidik kepolisian turut membidik para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mempidanakan aksi sengaja dan tanpa hak dalam mengakses sistem komputer atau sistem elektronik milik orang lain melalui cara apa pun demi menguras informasi elektronik rahasia.
Berdasarkan rincian aturan dalam pasal sekunder tersebut, Irjen Asep kembali menjelaskan bahwa aksi ilegal meretas dan membobol sistem elektronik pihak lain ini mengancam para pelaku dengan hukuman pidana kurungan badan selama 6 tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, tim penyidik kepolisian juga menyempurnakan jerat hukum mereka dengan memasukkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menindak tegas perbuatan sengaja serta tanpa hak mengubah, merusak, memusnahkan, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen dan informasi elektronik milik publik maupun perorangan.
Pada akhirnya, Irjen Asep mengakhiri keterangannya dengan menekankan bahwa pelanggaran serius terhadap pasal UU ITE ini berpotensi memberikan hukuman tambahan kepada para tersangka dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





