PEKANBARU, Exposenews.id – Skandal kejahatan lingkungan kembali gegerkan publik Riau. Pasalnya, polisi sukses menciduk oknum Kepala Desa Pesajian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial M (49). Pria yang seharusnya mengayomi warga ini malah nekat terlibat perambahan hutan secara ilegal. Bahkan, ia sengaja melancarkan aksi nekat tersebut demi merubah kawasan hutan hijau menjadi perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, tim penyidik polisi nggak cuma menyeret sang kades sendirian ke ruang tahanan. Sebab, polisi juga membekuk pria lain berinisial ES (53) pada Senin (26/10/2026). Akhirnya, kedua tersangka ini harus ikhlas mendekam di balik jeruji besi guna menjalani seluruh proses hukum yang berlaku secara tegas.
Mengenai hal tersebut, Kasi Humas Polres Inhu Iptu Ade Asnal membeberkan detail peran para pelaku. Ia menyebutkan M berperan memuluskan jalan ilegal lewat penerbitan dokumen tanah bodong untuk mengklaim area hutan. Di sisi lain, ES bertindak sebagai eksekutor yang menyuruh operator membabat pepohonan memakai excavator.
“Oleh karena itu, polisi langsung menahan kedua tersangka atas kasus perambahan hutan yang rencananya bakal mereka jadikan kebun sawit. Terlebih lagi, salah satu pelaku memang berstatus oknum kades aktif berinisial M,” tegas Iptu Ade Asnal lewat pesan WhatsApp pada Senin tersebut.
Selain membeberkan peran tersangka, Ade juga menguliti rekam jejak kepemimpinan M di Desa Pesajian. Ternyata, M pernah menduduki kursi kepala desa pada periode 2008 hingga 2013 silam. Lalu, masyarakat kembali memilih dirinya untuk memimpin desa sejak tahun 2025 sampai sekarang, meskipun kini kepemimpinannya justru tercoreng kasus hukum.
Perambahan Terungkap Saat Patroli Perusahaan
Sementara itu, terbongkarnya skandal perambahan hutan ini berawal dari kejelian tim patroli darat PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS). Saat itu, petugas perusahaan sedang menjalankan patroli rutin harian di kawasan konsesi resmi mereka, tepatnya berada di Compartemen I 989.
Lalu, ketika melintas di area tersebut, tim patroli mendadak mendengar raungan suara mesin alat berat yang bising. Akibat curiga, petugas langsung melacak asal suara hingga akhirnya nemuin satu unit excavator yang lagi asyik meratakan pepohonan untuk membuka lahan secara ilegal.
Oleh sebab itu, pihak PT CSSS nggak tinggal diam melihat area konsesi mereka diserobot sewenang-wenang. Makanya, mereka langsung membuat laporan resmi ke Polres Inhu supaya polisi bisa menindak tegas para pelaku perambahan hutan ini.
Kemudian, penyidik polisi langsung bergerak cepat memeriksa operator excavator yang terkejut di lokasi kejadian. Hasilnya, operator tersebut membocorkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari ES, sosok yang mengklaim sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengaku menguasai lahan.
“Bahkan, dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka ES akhirnya mengakui secara jujur bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat tersebut. Malahan, ia membenarkan bahwa dirinya yang memerintahkan operator untuk terus membuka kawasan hutan,” tambah Ade secara lugas.
Sebagai dampaknya, aksi perusakan lingkungan yang sengaja mereka lakukan telah meluas secara signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara polisi di lapangan, luas kawasan hutan yang sudah rata dengan tanah diperkirakan nyaris mencapai 4 hektare.
Klaim Lahan Berawal dari Transaksi pada 2008
Lebih lanjut lagi, Ade menjelaskan asal-usul klaim sepihak yang dilakukan tersangka ES atas tanah hutan tersebut. Ternyata, ES merasa berhak menguasai kawasan hutan lantaran berpegang pada transaksi jual beli tanah yang pernah ia lakukan pada tahun 2008 lalu.
Mengenai nilai transaksi tersebut, ES mengaku membeli lahan kawasan hutan dengan patokan harga Rp 3,5 juta per hektar. Makanya, total uang yang sudah ia kucurkan saat itu menembus angka fantastis sebesar Rp 280 juta.
Selanjutnya, pada tahun 2010, ES melangkah lebih jauh dengan mendatangi Kades M demi mengurus dokumen tanah seluas 80 hektare. Alhasil, Kades M langsung menerbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil untuk melapisi klaim ilegal ES.
“Bahkan, tersangka ES mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15 juta secara langsung kepada Kades M. Uang pelicin tersebut sengaja ia berikan sebagai biaya imbalan pembuatan surat-surat tersebut,” ungkap Ade membocorkan aliran dana haram tersebut.
Oleh karena itu, penyidik Polres Inhu terus mendalami peran dari seluruh pihak yang terlibat dalam skandal perambahan ini. Polisi juga mengejar sosok penjual awal lahan serta mengusut oknum yang sengaja menerbitkan dokumen demi melandasi penguasaan lahan secara ilegal.
Polisi Sita Dokumen Tanah
Di samping itu, guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, polisi sudah menyita jajaran barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan transaksi haram dan penguasaan lahan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan yang mencantumkan nama pihak-pihak terkait. Selain itu, polisi menyita 17 persil dokumen SPST lengkap dengan nomor registrasi desa bertanggal 10 Juli 2010.
Sebagai langkah krusial, tumpukan barang bukti tersebut bakal penyidik gunakan untuk membongkar jaring perbuatan pidana serta memperjelas peran masing-masing tersangka di hadapan hukum.
Berdasarkan hasil analisis awal penyidik, modus operandi dalam kasus kejahatan ini bermula dari penjualan kawasan hutan secara ilegal. Selanjutnya, oknum pejabat desa menerbitkan dokumen SPST bodong yang berguna bagi pelaku untuk mengklaim serta menguasai lahan tersebut secara sepihak.
“Bahkan, dokumen SPST bodong itulah yang dijadikan dasar oleh ES untuk mengerahkan alat berat ke hutan. Ia sengaja merambah kawasan hutan lantaran ingin mengembangkannya menjadi perkebunan kelapa sawit,” imbuh Ade dengan nada tegas.
Akhirnya, sampai saat ini penyidik Polres Inhu masih terus menguliti seluruh rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen desa, hingga keterkaitan aksi perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di dalam kawasan konsesi PT CSSS.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





