MOJOKERTO, Exposenews.id — Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja membongkar praktik kejahatan medis berskala besar yang sangat mengejutkan publik di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dengan wewenang pengawasan ketat yang mereka miliki, para pengawas kesehatan independen ini secara mengejutkan berhasil menghentikan pengoperasian sebuah fasilitas produksi kosmetik ilegal berskala raksasa.
Ternyata, tempat racikan terlarang ini sudah sangat aktif menyusupkan barang-barang berbahaya ke pasaran sejak tahun 2021 silam tanpa tersentuh hukum. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang terpercaya dari tim ahli BPOM RI, bisnis gelap ini sanggup mengeruk keuntungan finansial yang amat fantastis hingga menyentuh angka Rp 9 miliar setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, membeberkan fakta membagongkan bahwa pabrik rahasia tersebut memproduksi tidak kurang dari 150 varian jenis produk kecantikan. Di samping itu, mereka mengolah berbagai jenis sediaan kecantikan populer secara sembarangan, mulai dari krim pemutih wajah, losion tubuh, toner penyegar, hingga bermacam-macam ramuan racikan cair lainnya yang berpotensi merusak kulit.
Menyusup Diam-Diam Melalui Jaringan Klinik Kecantikan
Bahkan, pihak pengelola mendistribusikan barang-barang tanpa pendaftaran resmi tersebut secara diam-diam tanpa mencantumkan merek maupun nomor izin edar yang sah dari otoritas kesehatan. Lebih parahnya lagi, mereka menyalurkan produk berbahaya ini secara masif melalui jaringan klinik-klinik kecantikan yang tersebar luas di berbagai sudut wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika omzet penjualan dari fasilitas produksi terlarang tersebut mampu menembus nominal fantastis senilai Rp 750 juta setiap bulannya. Akibatnya, jika kita menghitung secara akumulatif, total pendapatan kotor yang berhasil digondol oleh pengusaha nakal ini memang benar-benar diperkirakan mencapai kisaran Rp 9 miliar per tahun.
“Selanjutnya, berdasarkan data medis dan dokumen pengiriman yang kami sita di lapangan, produk racikan ini nyatanya telah menyebar sangat luas ke berbagai penjuru negeri. Bahkan, kami melihat sendiri distribusinya sudah menjangkau Kota Medan, beberapa titik di Jayapura, Maluku, hingga pelosok Aceh. Selama rentang waktu lima tahun terakhir, produk tanpa standar keamanan ini terus-menerus beredar secara ilegal di masyarakat,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat memimpin konferensi pers resmi di Kota Mojokerto pada hari Senin (19/10/2026).
Penggerebekan Ruko 3 Lantai dan Temuan Bahan Berbahaya
Maka dari itu, publik tentu perlu tahu bahwa BPOM RI merealisasikan penggerebekan mendadak ini di sebuah ruko berlantai tiga yang tampak biasa saja di kawasan Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto. Meskipun dari luar terlihat seperti bangunan biasa, gedung tiga tingkat tersebut rupanya difungsikan sebagai markas rahasia untuk meracik kosmetik ilegal berskala besar.
Sebelum melakukan tindakan tegas tersebut, tim intelijen BPOM RI sebenarnya telah memantau dan mengusut pergerakan mencurigakan dari peredaran sediaan farmasi tanpa standar resmi ini selama berbulan-bulan. Alhasil, setelah mengumpulkan bukti ilmiah serta analisis risiko yang cukup matang, petugas ahli langsung bergerak cepat untuk menghentikan peredaran kosmetik beracun yang mengancam kesehatan masyarakat Indonesia tersebut.
Kemudian, ketika tim penyidik melancarkan inspeksi mendadak pada tanggal 8 Oktober 2026 lalu, mereka berhasil mengamankan sederet peralatan manufaktur modern beserta tumpukan bahan baku kimia berbahaya. Di samping itu, ribuan kemasan kosmetik polos tanpa identitas label maupun tanda izin edar resmi disita langsung oleh petugas di lokasi kejadian karena sangat kuat diduga mengandung zat-zat terlarang.
Tidak berhenti di situ, para ilmuwan BPOM juga mendeteksi keberadaan bahan baku obat keras dosis tinggi yang secara ilegal dicampurkan ke dalam adonan kosmetik tersebut. Di antara bahan berbahaya tersebut, terdapat obat keras golongan kortikosteroid dan antibiotik berisiko tinggi seperti dexamethasone, klindamisin fosfat, triamcinolone acetonide, metronidazol, betamethasone dipropionate, hingga mometasone furoate.
“Oleh sebab itu, kami menegaskan kembali bahwa penggunaan bahan-bahan obat keras yang sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan estetika ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan kulit konsumen,” pangkas Taruna Ikrar dengan penuh kewaspadaan.
Bahaya Fatal Kesehatan dan Jeratan Hukum 12 Tahun Penjara
Selain menemukan pasokan bahan mentah berupa obat keras, tim BPOM RI pun berhasil membongkar kandungan zat kimia mematikan pada sediaan produk jadi dan racikan rumahan siap edar. Berdasarkan uji laboratorium yang sangat presisi, produk-produk siap pakai tersebut terbukti positif tercemar racun keras seperti asam retinoat, dexamethasone, hidrokuinon, hingga senyawa mometasone.
“Sebab, paparan zat kimia berbahaya ini berisiko fatal menyebabkan kulit mengelupas parah, sensasi terbakar, hingga kerusakan janin bagi ibu hamil. Malahan, pemakaian jangka panjang bisa memicu dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan permanen, gangguan hormon mendalam, serta penggelapan warna kulit, hingga perubahan warna pada kornea mata dan kuku,” papar pakar kesehatan sekaligus Kepala BPOM RI Taruna Ikrar secara mendetail.
Maka dari itu, hingga saat ini penyidik BPOM bersama aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam guna mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual serta jaringan pendukung yang terlibat di balik bisnis haram ini.
Akhir kata, Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bakal menyeret pelaku usaha nakal ini ke ranah hukum tanpa ampun sesuai aturan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasalnya, para pelaku kejahatan sediaan farmasi ilegal ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta sanksi denda finansial hingga Rp 5 miliar.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





