PATI, Exposenews.id – Kasus dugaan pengeroyokan brutal yang mendadak menimpa seorang murid di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini resmi memasuki babak baru yang sangat menegangkan serta terus menyita perhatian publik luas.
Aparat kepolisian setempat bergerak amat cepat dengan menetapkan sebanyak 14 orang siswa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), tepat setelah korban berinisial D (16) mendadak mengalami luka pendarahan hebat di mulut dan pembengkakan parah di area wajahnya.
Sangat ironis memang, sebab aksi kekerasan mengerikan yang meletus di lingkungan asrama sekolah tersebut rupanya berawal hanya dari gesekan kecil serta kesalahpahaman biasa antara korban dan dua orang kawan sebayanya.
Akan tetapi, masalah sepele tersebut mendadak membesar tanpa kendali hingga akhirnya memicu aksi pengeroyokan massal yang ikut melibatkan 12 siswa lainnya secara brutal.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, secara langsung menjelaskan bahwasanya dugaan aksi pengeroyokan berdarah ini terjadi pada Selasa malam (29/9/2026), yakni terbagi dalam dua gelombang kejadian sekitar pukul 18.45 WIB dan pukul 20.30 WIB.
Adapun lokasi utama insiden mengerikan ini mengambil tempat di dalam kawasan asrama SRT 1 Kabupaten Pati, yang bertempat di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.
“Mengenai masalah motif, kami menyampaikannya secara garis besar saja, yaitu murni timbul akibat adanya kesalahpahaman antara korban dan pihak pelaku. Sebenarnya perselisihan awal hanya melibatkan dua orang saja, namun anak-anak lainnya justru tersulut emosi lalu ikut-ikutan melakukan kekerasan,” tutur Dika saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (13/10/2026).
Korban Mengalami Pendarahan Parah di Bagian Mulut dan Wajah
Akibat dari rentetan hantaman fisik tersebut, korban D langsung menderita pendarahan hebat pada rongga mulutnya serta pembengkakan lebam yang cukup memprihatinkan di area wajah.
Bahkan hingga memasuki Selasa (13/10/2026), remaja malang tersebut masih harus tertahan untuk menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati.
Menurut penuturan Kompol Dika, kondisi fisik sekaligus guncangan emosional yang menimpa korban saat ini memang belum memungkinkan bagi tim penyidik untuk menggali keterangan secara langsung dari mulutnya.
“Kondisi fisik yang dapat kita amati secara jelas pada korban yaitu adanya pendarahan aktif di area mulut dan kami pun sudah merampungkan proses visum et repertum. Sementara itu, kondisi emosional korban juga masih belum stabil, sehingga petugas belum bisa memintai keterangan atau berkomunikasi secara mendalam pasca-kejadian trauma ini,” jelas Dika secara rinci.
Di sisi lain, jajaran kepolisian baru menerima laporan resmi mengenai kasus dugaan penganiayaan ini pada Sabtu (10/10/2026).
Seketika setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik langsung menggenjot proses penyelidikan serta memeriksa deretan saksi kunci demi mengurai kronologi peristiwa dan membedah peran dari tiap-tiap siswa yang diduga kuat ikut terlibat.
Adapun barisan saksi yang telah dipanggil serta diperiksa oleh pihak berwajib meliputi para guru sekolah, kawan-kawan dekat korban maupun terduga pelaku, hingga petugas wali asrama.
14 Pelaku ABH Dipastikan Tidak Menjalani Penahanan Sel
Kompol Dika secara tegas menegaskan bahwasanya sampai detik ini pihak kepolisian telah resmi menetapkan 14 orang murid sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Kendati demikian, aparat penegak hukum sengaja belum melakukan tindakan penahanan sel terhadap para terduga pelaku lantaran status usia mereka yang seluruhnya masih di bawah umur.
“Saat ini total yang sudah resmi kami tetapkan berjumlah 14 orang pelaku. Namun demikian, saat ini tidak ada satu pun yang kami tahan karena mempertimbangkan usia terduga pelaku yang masih di bawah umur, sehingga seluruhnya wajib diperlakukan sebagai anak berhadapan dengan hukum,” tegas Dika secara lugas.
Oleh sebab itu, tim penyidik hingga saat ini masih terus mendalami dan menguliti kadar keterlibatan masing-masing siswa dalam aksi pengeroyokan massal tersebut.
Bahkan, pihak kepolisian juga memang belum membeberkan secara detail mengenai bagaimana alur kekerasan fisik itu berlangsung serta sejauh mana kadar keterlibatan tiap anak dalam insiden tersebut.
Pada hakikatnya, penetapan status hukum ABH ini menjadi bagian prosedur wajib yang harus polisi tempuh dalam koridor penegakan hukum pidana anak di Indonesia.
Sementara itu, proses pembuktian mendalam mengenai keterlibatan serta bobot tanggung jawab pidana dari masing-masing murid masih terus berjalan melalui rangkaian penyidikan resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam memproses perkara kekerasan ini, jajaran kepolisian menerapkan Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ancaman pasal yang disangkakan tersebut, para pelaku berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara paling lama hingga lima tahun serta sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp 100 juta.
Lantaran perkara hukum ini sepenuhnya melibatkan anak-anak di bawah umur, maka seluruh mekanisme penanganannya wajib mematuhi aturan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SRT 1 Kabupaten Pati, Fachrudin Dwi Saputro, memberikan sinyal bahwasanya pihak manajemen sekolah telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan massal tersebut.
Fachrudin juga menceritakan bahwasanya pihak sekolah sebenarnya sudah langsung menawarkan fasilitas pemeriksaan medis emergency pada malam sesaat setelah kejadian berlangsung.
Namun demikian, sang korban kala itu memilih untuk langsung beristirahat tidur lantaran merasa kondisi tubuhnya sedang tidak fit, sehingga proses pemeriksaan dokter baru dapat terlaksana pada keesokan harinya.
“Menanggapi kabar yang sempat viral kemarin mengenai tindak kekerasan bersama-sama oleh siswa SRT 1 Kabupaten Pati ini, kami sudah bertindak cepat dengan membawa dan memeriksakan korban ke penanganan IGD,” terang Fachrudin saat berada di lingkungan SRT 1 Pati pada Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan lembar informasi medis yang diterima oleh pihak sekolah, kondisi kesehatan umum korban sebenarnya dinyatakan dalam batas aman, serta hasil pemindaian rontgen pada organ dada dan rahang tidak menunjukkan adanya cedera retak.
Meski begitu, korban tetap membutuhkan tindakan rujukan dari dokter spesialis gigi lantaran terdapat salah satu gigi korban yang mengalami kerusakan dan terpaksa harus dicabut.
“Hasil pemindaian rontgen di area dada terbukti tidak mengalami gangguan apa-apa, dan struktur rahang korban pun terpantau baik-baik saja. Hanya saja, ada satu rujukan medis ke dokter gigi karena ada satu buah gigi yang terpaksa harus segera dicabut,” beber Fachrudin menjelaskan detail kesehatan sang murid.
Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polresta Pati masih terus memacu proses penyidikan demi membongkar fakta secara terang benderang, termasuk memastikan porsi kesalahan serta sanksi hukum bagi 14 siswa yang telah berstatus ABH tersebut.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





