Exposenews.id – Sebuah insiden kejahatan lingkungan yang sangat mendebarkan mengguncang ketenangan warga pesisir Pantai Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (10/10/2026). Saat itu, seorang terduga pelaku penyelundupan Penyu Hijau mendadak mengambil langkah seribu dan melenyapkan diri dari kejaran petugas. Namun, ia secara tidak bertanggung jawab meninggalkan satu unit perahu kayu berwarna biru tua begitu saja di tepi pantai.
Selanjutnya, tatkala para petugas dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali memeriksa perahu tanpa awak tersebut, mereka menemukan pemandangan yang amat menyayat hati. Pasalnya, bagian dalam perahu itu memuat 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang masih bernapas, tetapi tubuh mereka berada dalam kondisi sangat mengenaskan akibat terikat erat dan saling menumpuk satu sama lain.
Mengenai kronologi pembongkaran kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy memberikan penjelasan resmi bahwa keberhasilan aparat mengagalkan tindakan kriminal ini bermula dari kepedulian warga setempat. Sebab, masyarakat pesisir sebelumnya secara proaktif melaporkan dugaan maraknya pergerakan ilegal yang mencurigakan di sekitar wilayah perairan Serangan.
Oleh karena itu, Tim Kapal Patroli RIB 107 bersama jajaran Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali segera bergerak cepat menyisir seluruh titik perairan. Hasilnya, petugas berhasil memergoki perahu kayu berwarna biru yang menunjukkan gelagat mencurigakan sedang terdampar di pinggir pantai.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ariasandy menegaskan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/10/2026) bahwa armada misterius tersebut memiliki spesifikasi yang sangat asing. Mengingat, bentuk fisik perahu itu jelas-jelas bukan merupakan jenis perahu nelayan tradisional yang kerap dipakai warga lokal untuk melaut di perairan tersebut.
Lantas, tatkala tim gabungan mendekati lambung kapal, mereka mendapati kondisi perahu sudah benar-benar kosong melompong tanpa ada satu orang pun di dalamnya. Kuat dugaan, sang pelaku keburu menyadari pergerakan aparat kepolisian yang mendekat, sehingga ia memilih kabur memotong jalan dan membiarkan barang bukti puluhan penyu hijau terlantar begitu saja.
Bahkan, Ariasandy kembali menekankan bahwa terduga penjahat lingkungan tersebut sengaja melakukan aksi nekat membuang barang bukti demi menyelamatkan dirinya sendiri. Akibatnya, pelaku langsung melarikan diri tepat ketika ia mengendus kedatangan petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Kondisi Tragis Penyu Hijau yang Terikat dan Ditumpuk
Kemudian, sewaktu petugas menggelar penggeledahan mendalam di seluruh sudut kapal, mereka mendapati 22 ekor penyu hijau masih berjuang untuk bertahan hidup. Meskipun demikian, pemandangan tersebut amat mengiris hati lantaran puluhan reptil laut langka itu terikat sangat kencang dan saling menindih di dalam ruang sempit perahu kayu.
Oleh sebab itu, guna menyelamatkan nyawa satwa-satwa bernilai tinggi tersebut, polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti berupa perahu kayu biru dan 22 ekor penyu hijau. Petugas menyegel area serta memboyong seluruh armada beserta satwa tersebut menuju Markas Komando Ditpolairud Polda Bali di Pelabuhan Benoa.
Tak berhenti di situ, pihak kepolisian segera membangun koordinasi intensif bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Langkah cepat ini bertujuan agar tim medis ahli dapat langsung menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta memberikan perawatan fisik intensif bagi satwa air dilindungi tersebut.
Sejalan dengan hal itu, Ariasandy menuturkan bahwa saat ini ke-22 ekor penyu hijau tersebut sedang mendapatkan penanganan medis yang optimal. Nantinya, BKSDA Bali bakal melepasliarkan kembali seluruh penyu tersebut ke habitat aslinya di lautan luas begitu pemeriksaan kesehatan menyatakan fisik mereka benar-benar pulih total.
Polisi Terus Memburu Pelaku Utama dan Jaringan Penyelundup
Sementara itu, jajaran penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali tidak tinggal diam dan terus menggelar penyelidikan mendalam di lapangan. Pasalnya, petugas berkomitmen penuh untuk menguak identitas pemilik asli perahu kayu biru tersebut sekaligus melacak keberadaan para pelaku yang meloloskan diri.
Selain itu, pihak kepolisian berjanji akan memburu seluruh lingkaran hitam yang terlibat dalam sindikat perdagangan maupun penyelundupan penyu hijau ini. Dengan demikian, aparat optimistis sanggup membongkar hingga ke akar-akarnya rantai pasokan ilegal yang merusak ekosistem laut Bali.
Maka dari itu, jika aparat berhasil meringkus para penjahat ini, mereka bakal menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Sebab, penyidik siap menjerat pelaku menggunakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 juta.
Di samping itu, Ariasandy memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga masyarakat yang terbukti berani mengadukan aktivitas mencurigakan ini. Sekaligus, ia menyampaikan imbauan tegas agar penduduk pesisir tidak pernah tergiur untuk terjun ke dalam bisnis haram satwa liar yang sanggup merusak keanekaragaman hayati laut.
Lalu, Ariasandy kembali menggarisbawahi komitmen jajarannya bahwa Polda Bali melalui unit Ditpolairud akan terus meningkatkan frekuensi patroli laut secara masif. Langkah tegas ini diambil demi memutus mata rantai perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi dari perairan Indonesia.
Ancaman Nyata terhadap Kelangsungan Hidup Penyu Hijau di Indonesia
Perlu kita pahami, penyu hijau (Chelonia mydas) merupakan spesies reptil laut langka yang mendiami perairan hangat tropis serta subtropis di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Tak hanya unik, satwa ini memegang peranan krusial sebagai penjaga keseimbangan ekosistem laut, terutama karena kebiasaan penyu dewasa yang rajin mengonsumsi alga dan rumput laut di kawasan padang lamun.
Meskipun penilaian International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada tahun 2025 sempat memperbarui status global penyu hijau dari Endangered menjadi Least Concern berkat kenaikan populasi dunia sebesar 28 persen sejak era 1970-an, namun kenyataannya tingkat ancaman lokal di perairan Indonesia justru masih sangat tinggi.
Akhirnya, beragam faktor seperti perburuan liar, maraknya perdagangan ilegal, hilangnya kawasan pesisir tempat bertelur, tumpukan sampah plastik di laut, hingga risiko tersangkut jaring nelayan secara tidak sengaja tetap menjadi ancaman maut yang terus membayangi kelangsungan hidup penyu hijau di bumi nusantara.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





