YOGYAKARTA, Exposenews.id — Reklame rokok yang berani pasang badan tanpa izin di sejumlah ruas jalan protokol Kota Yogyakarta kini bikin DPRD geram. Dewan pun langsung menuntut Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengupas tuntas sistem perizinan dan pengawasan reklame yang dinilai jebol.
Mereka menilai, evaluasi menyeluruh menjadi harga mati agar kejadian serupa tak terulang lagi, khususnya di kawasan strategis macam Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Empat Gondomanan. Pasalnya, titik-titik tersebut selama ini jadi barometer wajah kota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengakui dengan blak-blakan bahwa reklame rokok di dua lokasi itu ternyata belum mengantongi legalitas perizinan resmi.
“Hasil pengamatan di data kami, sepertinya (reklame-reklame rokok di jalan protokol di Kota Yogyakarta) itu memang belum berizin,” ujar Budi dengan nada prihatin, Minggu (23/8/2026). Pengakuan ini sekaligus membenarkan kecurigaan publik yang selama ini mempertanyakan legalitas iklan-iklan raksasa tersebut.
DPRD Jogja Buka Suara: Sistem Perizinan Perlu Dirombak Total!
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo, menegaskan bahwa persoalan reklame nakal ini tak cukup diselesaikan dengan sekadar menindak fisik di lapangan. Menurutnya, Pemkot Jogja wajib membenahi akar masalahnya, yakni sistem perizinan yang selama ini bolong-bolong.
Cahyo dengan tegas menyatakan bahwa celah dalam proses perizinan itulah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia mendesak agar evaluasi dilakukan secara komprehensif, mencakup mekanisme pengawasan hingga tata kelola reklame di seluruh penjuru Kota Yogyakarta.
“Tak sekadar menindak fisik di lapangan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, hingga tata kelola reklame di seluruh wilayah kota juga harus segera dilakukan agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan penyeleweng,” tegasnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Cahyo menekankan bahwa evaluasi sistem menjadi kunci utama agar aturan reklame dapat diterapkan secara konsisten dan adil. Dengan pembenahan menyeluruh, setiap reklame bermasalah bisa terdeteksi sejak dini, bahkan sebelum sempat berdiri megah di kawasan strategis.
Reklame Rokok Berani Nongol di Titik Nol Jogja!
Sorotan tajam terhadap sistem perizinan dan pengawasan ini menguat setelah DPRD menemukan fakta mencengangkan tentang reklame permanen produk rokok yang bertebaran di beberapa ruas jalan utama. Cahyo menyebut, reklame-reklame tersebut dengan berani memajang diri di Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso—dua lokasi yang menjadi ikon kota dan selalu ramai dilintasi warga serta wisatawan.
Keberadaan reklame rokok di kawasan super strategis itu sontak menimbulkan pertanyaan besar. DPMPTSP pun bergerak cepat melakukan pengecekan data perizinan, dan hasilnya sungguh mengejutkan! Reklame rokok di dua lokasi tersebut dinyatakan belum memiliki legalitas resmi.
Budi selaku Kepala DPMPTSP pun tak bisa memungkiri adanya persoalan serius pada reklame-reklame tersebut. Pengakuan jujur dari dinas terkait ini sekaligus memperkuat desakan DPRD agar pengawasan reklame di wilayah kota diperketat dan diperbaiki total.
Aturan Reklame Diinjak-injak, DPRD Soroti Pelanggaran Ganda
Tak hanya soal izin, DPRD juga menggarisbawahi adanya pelanggaran ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasangan dan struktur reklame. Cahyo menjelaskan bahwa pemasangan iklan rokok di jalan utama secara terang-terangan melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
Bahkan, struktur bangunan reklame tersebut pun disebut menyalahi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang tata cara penempatan reklame. Artinya, terjadi pelanggaran ganda yang dilakukan oleh pemilik reklame.
Dengan demikian, evaluasi yang didorong DPRD tak melulu soal penerbitan izin, melainkan juga menyangkut pengawasan ketat terhadap penempatan reklame dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Cahyo berharap instansi terkait mampu memberikan keteladanan dalam hal penegakan aturan.
Ia juga mengingatkan Pemkot Yogyakarta agar tak berpaling dari pelanggaran yang terjadi di kawasan jalan utama. “Jangan sampai pemerintah kota justru terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang kasat mata,” imbuhnya.
DPRD Desak Penertiban Reklame Nakal!
Di samping menuntut evaluasi sistem, DPRD Kota Yogyakarta juga mendorong Pemkot untuk bertindak tegas terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan. Cahyo meminta agar reklame-reklame ilegal tersebut segera dibongkar.
“Kami mendorong untuk dilakukan pembongkaran reklame yang melanggar di Kota Yogya, selaras dengan ketugasan kami sebagai anggota legislatif melaksanakan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan fisik di lapangan harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem perizinan. Jika hanya reklame yang sudah berdiri yang ditertibkan tanpa memperbaiki mekanisme yang ada, maka masalah serupa berpotensi muncul kembali di masa mendatang. Ini ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya.
Citra Kota Pendidikan Terancam, DPRD Angkat Suara!
Cahyo juga mengaitkan persoalan reklame nakal ini dengan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang selama ini dijaga dengan baik. Ia menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan konsistensi dalam menerapkan aturan, terutama terkait reklame di ruang publik yang menjadi konsumsi masyarakat luas.
“Kota Yogyakarta menyandang status sebagai kota pendidikan, yang harus dijaga marwahnya. Jangan sampai Pemerintah Kota Yogyakarta justru memberikan contoh yang tidak baik kepada warganya,” tegasnya dengan penuh penekanan.
Dengan ditemukannya reklame rokok ilegal di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Empat Gondomanan, DPRD meminta Pemkot Yogyakarta untuk tak sekadar melakukan penertiban, melainkan juga mengevaluasi secara total sistem perizinan, pengawasan, dan tata kelola reklame di seluruh wilayah kota. Langkah tegas ini dinilai penting demi menjaga integritas dan konsistensi penegakan aturan di Kota Pelajar yang terkenal dengan disiplin dan ketertibannya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





