JAKARTA, Exposenews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar skandal tambang batu bara yang bikin publik terperangah! Mereka mengungkap bahwa perusahaan milik konglomerat Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), masih nekat beroperasi secara liar selama delapan tahun meskipun izin resminya sudah dicabut sejak 2017 lalu. Bayangkan, betapa beraninya mereka memainkan aturan pertambangan di negeri ini!
Fakta Mengejutkan: Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, dengan lantang membeberkan fakta mengejutkan ini. Menurutnya, PT AKT bukan sekadar beroperasi, melainkan dengan leluasa menjual batu bara hasil tambang ilegalnya tanpa rasa bersalah. “Kami menemukan bukti kuat bahwa PT AKT terus menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025,” tegas Syarief di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari, dengan nada tegas yang menggambarkan keseriusan kasus ini.
Coba simak kronologinya! PT AKT sebelumnya memang memiliki izin resmi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Akan tetapi, setelah izin tersebut resmi dicabut, mereka bukannya menghentikan operasi. Sebaliknya, perusahaan ini justru terus menggali dan memasarkan batu bara dengan memanfaatkan dokumen izin palsu yang tidak sah. Sungguh sebuah tindakan yang mencerminkan keserakahan luar biasa!
Ada “Orang Dalam”? Oknum Negara Diduga Terlibat
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Syarief mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini tidak berjalan sendirian. “Kami menduga kuat ada oknum penyelenggara negara yang terlibat,” ungkapnya. Oknum-oknum yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan ini diduga turut memuluskan jalan PT AKT untuk terus beroperasi tanpa izin. Mereka seolah menutup mata atau bahkan memberikan perlindungan agar bisnis gelap ini terus berjalan selama hampir satu dekade.
Akibat ulah mereka, negara dipastikan mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Meski begitu, jangan tanyakan angka pastinya sekarang! Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih bekerja keras menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. Satu hal yang pasti, jumlahnya pasti fantastis mengingat durasi operasi ilegal yang mencapai delapan tahun lamanya.
Samin Tan Langsung Dibui, Kejagung Sita Berkas di 4 Provinsi
Kejagung pun tidak main-main dalam menangani kasus ini. Samin Tan langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan kini merasakan dinginnya jeruji besi. Penyidik menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sanksi berat menanti sang pengusaha, karena ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya jelas tidak main-main!
Selain menahan tersangka, tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah daerah. Mereka menyisir lokasi-lokasi strategis mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga menyasar ke wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di dua provinsi terakhir masih terus berlangsung. Petugas tampak sibuk mengumpulkan berkas-berkas penting dan barang bukti yang akan memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha tambang di Indonesia. Jangan coba-coba bermain api dengan izin usaha! Kejagung membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi praktik ilegal yang merugikan keuangan negara. Operasi senyap selama delapan tahun ini akhirnya tercium juga, dan para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Masyarakat tentu menunggu pengembangan kasus ini lebih lanjut. Apakah akan ada tersangka baru dari kalangan oknum pejabat negara? Berapa sebenarnya nilai kerugian negara yang berhasil dihitung BPKP? Semua pertanyaan ini masih menggantung dan menjadi fokus publik. Satu hal yang jelas, penegakan hukum di sektor pertambangan kini sedang menunjukkan giginya, dan tidak ada seorang pun yang kebal dari proses hukum jika terbukti bersalah.
Pihak Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Mereka tidak hanya membidik pelaku usaha, tetapi juga mengincar pihak-pihak yang memfasilitasi praktik ilegal ini. Dengan penggeledahan yang masih aktif dilakukan, bukan tidak mungkin kejutan-kejutan baru akan segera terungkap dalam waktu dekat. Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari tim Jampidsus dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal ini.
Simak terus perkembangan kasus ini karena terungkapnya skandal tambang Samin Tan baru permulaan dari operasi pemberantasan korupsi yang lebih besar!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












