Pria Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Coba Jual Pistol Rakitan di Bangkalan

BANGKALAN, Exposenews.id – Suasana di sebuah rumah kontrakan kawasan Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tiba-tiba berubah tegang pada Jumat sore. Tim Satreskrim Polres Bangkalan sukses menggelar operasi senyap yang berujung pada penangkapan seorang pria asal Kota Surabaya. Pria ini diduga kuat hendak melancarkan aksi jual beli senjata api rakitan di Pulau Madura. Aparat kepolisian menyita satu pucuk pistol rakitan beserta belasan butir amunisi aktif dari tangannya.

Informasi Intelijen Mengarah ke Transaksi Senpi Ilegal

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, mengonfirmasi langsung identitas pelaku. Pria tersebut berinisial CD, seorang warga Surabaya berusia 38 tahun. Penangkapan dramatis ini bermula dari laporan intelijen yang masuk ke meja penyidik. Informasi menyebutkan bahwa ada warga luar pulau yang masuk ke Madura sambil membawa benda mencurigakan yang diduga keras sebagai senjata api.

Begitu menerima informasi itu, tim buru sergap langsung bergerak cepat tanpa membuang waktu. Mereka tidak hanya diam di kantor, tetapi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengendus jejak, petugas memastikan bahwa target mereka, CD, sedang dalam perjalanan menuju sebuah rumah di Desa Banyuajuh untuk bertemu calon pembeli.

Penangkapan Dramatis di Rumah Kontrakan Banyuajuh

Dengan gerak cepat dan senyap, polisi langsung mengepung lokasi. Mereka tidak memberi celah bagi pelaku untuk melarikan diri. Begitu CD tiba di tempat yang dimaksud dan mulai menunjukkan barang dagangannya, tim langsung bergerak. Dalam hitungan detik, mereka berhasil menangkap basah pelaku yang tengah asyik melakukan transaksi senjata ilegal tersebut.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap basah pelaku yang saat itu hendak melakukan transaksi,” jelas AKBP Wibowo kepada wartawan pada Sabtu (14/3/2026). Dari raut wajahnya, terlihat jelas kepuasan atas keberhasilan anak buahnya menggagalkan peredaran senjata gelap di wilayah hukumnya.

Senpi Rakitan Pecah dan Puluhan Amunisi Diamankan

Setelah mengamankan CD, penyidik langsung melakukan penggeledahan badan. Mereka menemukan satu pucuk senjata api berwarna hitam yang disimpan dengan sangat rapi oleh pelaku. Saat diperiksa lebih lanjut, senjata tersebut diduga kuat merupakan pistol rakitan. Namun, kondisinya cukup mengenaskan karena saat diamankan, senjata itu ternyata dalam keadaan pecah atau tidak utuh.

“Diduga itu adalah senpi rakitan, dan saat kami amankan kondisinya dalam keadaan pecah,” imbuh perwira dengan dua melati di pundak itu. Meskipun dalam keadaan rusak, kepemilikan senjata semacam ini tetap ilegal dan membahayakan.

Tak berhenti di situ, penggeledahan pun berlanjut. Polisi tidak hanya menemukan pistol, tetapi juga mengamankan sebanyak 12 butir amunisi yang siap pakai. Pelaku membawa peluru tersebut sebagai paket lengkap untuk dijual kepada pembeli. Selain barang bukti utama, polisi juga menyita satu buah ponsel pintar milik CD. Mereka menduga keras pelaku menggunakan ponsel itu untuk berkomunikasi dan merayu calon pembelinya via aplikasi pesan.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman 15 Tahun

“Semua barang bukti kami amankan dan langsung kami bawa ke Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Kini, ruang penyidikan di Mapolres dipenuhi kotak barang bukti dan senjata yang terbungkus plastik transparan.

Penyelidikan pun masih berlangsung intensif. Tim khusus masih terus mendalami kasus ini, terutama untuk membongkar jaringan dan asal-usul pistol rakitan tersebut. Polisi tidak percaya CD bekerja sendiri. Mereka curiga ada pemasok atau sindikat yang memasok senjata ilegal ke wilayah Jawa Timur, khususnya Madura. Terlebih, senjata rakitan termasuk benda ilegal yang peredarannya diawasi ketat oleh undang-undang.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Wibowo dengan nada serius. Ancaman hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan siapa pun yang berniat memperjualbelikan senjata ilegal.

Kasus ini sontak menggegerkan warga sekitar. Mereka tidak menyangka bahwa rumah di lingkungan mereka hampir menjadi tempat transaksi benda berbahaya. Seorang tetangga yang enggan disebut namanya mengaku baru tahu setelah melihat kerumunan polisi. “Saya kira ada apa, ternyata ada penangkapan. Ya kaget lah,” ujarnya singkat.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengejar kemungkinan adanya tersangka lain atau sindikat yang lebih besar.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com