BOGOR, Exposenews.id – Siapa sangka, aksi seorang siswa yang ketahuan merokok justru berbuntut panjang hingga mencabut izin operasional satu sekolah! Pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini membuat ratusan siswa dan orangtua murid gelisah. Mereka khawatir nasib pendidikan anak-anak terkatung-katung.

Ketua Yayasan SMK IDN Jonggol, Doddy Rachman, mengungkapkan kekesalannya. Menurut dia, keputusan ini menghantam langsung para siswa, terutama kelas XII yang sudah di ujung masa pendidikan. Mereka tengah mempersiapkan diri menuju gerbang perguruan tinggi.
“Kami benar-benar menyayangkan terbitnya keputusan pencabutan izin operasional ini. Dampaknya sangat besar dan nyata. Yang terluka adalah ratusan siswa, khususnya kelas 12 yang saat ini sedang berada pada tahap akhir pendidikan mereka,” ujar Doddy dengan nada prihatin, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, para siswa kelas XII sekarang sedang menghadapi masa-masa krusial. Mereka tengah bersiap melanjutkan studi ke perguruan tinggi, termasuk mengikuti proses pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Jika izin sekolah dicabut, mimpi mereka bisa buyar seketika.
Karena itulah, pihak yayasan berharap pemerintah dapat meninjau kembali keputusan kontroversial tersebut. Mereka memohon agar izin operasional segera dikembalikan. Hak pendidikan para siswa, tegas Doddy, tidak boleh dikorbankan begitu saja.
“Kami sangat berharap keputusan tersebut segera ditinjau ulang dan dicabut secepatnya. Jangan sampai hak pendidikan para siswa, terkhusus kelas 12, terus dirugikan,” pintanya.
Kejadian Berawal dari Pelanggaran Kecil
Lalu, bagaimana ceritanya sebuah kasus disiplin siswa bisa berujung pencabutan izin sekolah? Nurdiyanti, salah satu orangtua siswa, membeberkan kronologinya. Ia mengatakan, polemik ini bermula dari kasus disiplin seorang siswa yang kedapatan melanggar aturan sekolah. Salah satu pelanggarannya adalah merokok di lingkungan yang seharusnya bebas asap rokok.
Pihak sekolah, yang menjunjung tinggi kedisiplinan, kemudian menjatuhkan sanksi tegas. Mereka mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah atau melakukan drop out (DO). Keputusan ini diambil sekolah demi menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan yang sudah disepakati bersama.
Namun, masalah justru muncul dari reaksi orangtua siswa yang terkena sanksi. Mereka tidak terima putra mereka dikeluarkan. Alih-alih menerima konsekuensi, mereka justru melawan. Dengan bantuan pengacara, orangtua tersebut menggugat pihak sekolah ke jalur hukum.
“Awalnya sebenarnya dari peristiwa ada salah satu siswa yang melanggar peraturan sekolah. Sekolah pun bertindak tegas, tetapi orang tuanya tidak terima. Mereka lalu menggugat sekolah,” terang Nurdianti.
Gugatan Merembet ke Legalitas Sekolah
Seiring berjalannya waktu, gugatan tersebut tidak hanya berkutat pada kasus siswa yang di-DO. Gugatan mulai melebar ke ranah yang lebih sensitif: legalitas dokumen perizinan sekolah. Pihak penggugat mulai mempersoalkan apakah izin operasional SMK IDN Jonggol sudah sesuai prosedur atau belum.
Gugatan terkait perizinan inilah yang kemudian diproses secara hukum. Catatan menunjukkan, proses ini dimulai pada 19 Desember 2025. Tak butuh waktu lama, sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2026, petir pun menyambar. Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat resmi terbit. Isinya mencabut izin operasional sekolah tersebut.
Yang membuat situasi tambah runyam, sekolah tidak langsung mengetahui keputusan itu. Surat keputusan tersebut belum disampaikan secara resmi kepada pihak yayasan. Akibatnya, aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan normal seperti biasa selama berbulan-bulan.
“Dari tanggal 19 Januari sampai awal Maret, surat itu belum diberikan ke sekolah. Jadi aktivitas belajar mengajar tetap berjalan lancar seperti biasa tanpa ada gangguan,” ungkap Nurdiyanti.
Sekolah dan orangtua baru tersadar ketika kabar buruk itu tiba. Pada 6 Maret 2026, dalam sebuah rapat daring, mereka mendapat pemberitahuan resmi tentang pencabutan izin tersebut. Kaget, sedih, dan panik langsung menyelimuti semua pihak.
Orangtua Bergerak ke Pemprov dan KPAI
Kabar mengejutkan itu sontak membuat para orangtua murid kalang kabut. Mereka khawatir setengah mati terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak mereka. Apakah anak mereka bisa tetap bersekolah? Apakah ijazah mereka nantinya sah? Pertanyaan-pertanyaan itu terus menghantui.
Tidak tinggal diam, sejumlah orangtua kemudian bergerak. Pada 10 Maret 2026, mereka mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka meminta audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Mereka ingin penjelasan jelas mengenai nasib sekolah dan hak pendidikan anak-anak.
Namun, pertemuan itu belum membuahkan hasil manis. Mereka mengaku belum mendapatkan solusi yang memuaskan dari pihak dinas. Jawaban yang diberikan masih terasa abu-abu dan belum mengakhiri kebingungan mereka.
Tak patah arang, para orangtua kemudian melaporkan persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka berharap lembaga yang fokus pada perlindungan anak ini dapat turun tangan. Tujuan mereka jelas: memastikan hak pendidikan para siswa tetap terlindungi di tengah kekisruhan ini.
Nurdiyanti berharap masalah pelik ini dapat segera menemukan titik terang. Ia juga berharap pihak sekolah bisa memetik pelajaran berharga. Perbaikan dalam hal administrasi perizinan harus menjadi prioritas ke depan.
“Mudah-mudahan dengan kejadian ini, banyak hal positif yang bisa diperbaiki oleh pihak sekolah. Alhamdulillah juga setelah pertemuan dengan KPAI, orang tua murid sekarang sudah jauh lebih tenang. Mereka merasa ada yang memperjuangkan hak anak-anak mereka,” pungkasnya dengan lega.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












