JAKARTA, Exposenews.id — Seorang wanita asal Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Lenny namanya, nyaris kehilangan uang ratusan juta rupiah hanya karena sebuah panggilan telepon. Peristiwa nahas itu menimpanya pada Kamis (5/3/2026) lalu, ketika ia terjebak dalam modus penipuan online berkedok bisnis raket padel edisi terbatas.
Pelaku ternyata menjalankan aksinya dengan sangat licin. Ia berpura-pura menjadi teman lama korban yang sudah menjalin pertemanan selama 20 tahun. Kejadian ini pun bermula ketika Lenny menerima pesan dan panggilan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama GJ, sosok yang sangat ia kenal.
“Ia mengaku sedang menjalankan bisnis jual beli raket padel limited edition dan meminta bantuan saya untuk menjadi middleman dan menalangi transaksi yang ia lakukan dan meminta transfer ratusan juta,” ungkap Lenny dalam unggahan Instagram @lennymtanu, yang dikutip pada Rabu (11/3/2026).
Merasa Dihipnotis, Korban Baru Sadar Usai Uang Melayang
Pelaku rupanya tidak main-main dalam meyakinkan korbannya. Lewat komunikasi telepon yang intens, ia memainkan perannya dengan sangat meyakinkan. Tidak hanya itu, ia bahkan mengirimkan bukti transfer palsu seolah-olah sudah ada pembeli yang melunasi pembayaran. Taktik ini membuat Lenny percaya bahwa bisnis padel tersebut benar-benar berjalan.
Setelah korban terpancing, tekanan pun mulai datang. Pelaku terus-menerus meneror dan mendesak Lenny agar segera mentransfer uang senilai ratusan juta rupiah. Dalam situasi kalut dan terus didesak, Lenny akhirnya mengirimkan uang tersebut tanpa berpikir panjang.
“Saya terlambat menyadari bahwa saya telah dihipnotis via telepon dan ditipu oleh orang tersebut,” jelasnya dengan nada menyesal.
Begitu kesadaran itu datang, Lenny tidak tinggal diam. Dengan bantuan teman dekatnya, ia mulai menelusuri keberadaan sang penipu. Pelaku sempat mengaku berada di Jakarta Utara, namun hasil pelacakan justru mengarah ke Langkat, Sumatera Utara. Di hari yang sama, Lenny langsung melapor dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Grogol Petamburan.
Pada Sabtu (7/3/2026), meski sedang berada di Bali, Lenny tidak ragu untuk langsung terbang menuju Medan. Ia sudah memastikan lokasi pelaku dan bergerak cepat. Setibanya di sana, ia langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan untuk mendatangi rumah pelaku yang berinisial FR.
“Saat tiba di kediaman tersangka FR sudah pukul 12 dini hari, dengan kondisi saya yang sudah kalut dan bercampur aduk dengan amarah, kami menginterogasi FR, dan ia mengaku menerima uang tunai dari hasil menipu saya,” ucapnya penuh emosi.
Tanpa membuang waktu, FR dan kakaknya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya pun membawa kelegaan luar biasa bagi Lenny.
“Setelah itu akhirnya FR mentransfer kembali seluruh uang saya sehingga uang saya kembali secara utuh pada Senin (9/3/2026) pagi, pukul 5.30 WIB,” ungkapnya dengan napas lega.
Ternyata Pelaku adalah Residivis Narkoba, Belajar Tipu-tipu di Dalam Lapas
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, membenarkan adanya peristiwa penipuan ratusan juta ini. Ia mengungkapkan bagaimana awal mula korban terjerat bujuk rayu pelaku.
“Awalnya kan korban diiming-imingi untuk berbisnis raket padel. Terus setelah itu mungkin korban karena merasa tertarik, ya kan, maulah join bisnis itu, ikut. Terus ngirimlah duit sekitar 300 juta,” kata Alexander saat dikonfirmasi pada Rabu.
AKP Alexander menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan keuntungan besar untuk memancing korban. Tidak hanya itu, mereka juga dengan berani memalsukan identitas sebagai teman lama korban. Setelah berhasil melacak alamat pelaku, tim langsung bergerak.
“Setelah ditemukan alamatnya, atas perintah pak Kapolsek AKP Reza Aditya kami langsung terbang ke Langkatlah mencari pelaku ini, perempuan inisialnya FR usianya 26 tahun,” ucap Alex.
Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, fakta mengejutkan pun terungkap. Ternyata FR bukanlah otak dari penipuan ini. Eksekutor utamanya adalah suaminya sendiri. Sang suami diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait kasus narkoba.
Saat berada di dalam penjara, ia justru berkenalan dengan sejumlah pelaku sindikat penipuan online. Dari sanalah ia belajar dan mulai melancarkan aksinya hingga sekarang.
“Pelaku ini kasusnya narkoba, dulu lama di dalam lapas. Di situ dia ketemu dengan grup penipuan online,” kata dia.
Sementara itu, peran FR dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang menampung uang hasil kejahatan suaminya. Ia menjadi tempat mengalirnya dana ilegal tersebut.
Korban Pilih Damai Asal Uang Kembali, Polisi Hormati Restorative Justice
Meski begitu, kasus ini akhirnya menemui titik terang dengan cara yang damai. AKP Alexander menyebut bahwa korban memilih untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice setelah uangnya dikembalikan utuh sebesar Rp300 juta.
“Ini kan namanya hukum itu kan udah bersifat lebih rehabilitatif dan restoratif. Makanya korban ini lebih memilih untuk dikembalikan duitnya. Jadi waktu itu langsung damai, ditawarin apakah kamu mau berdamai dengan ini? Kalau mau silakan ditransfer,” terus selesai di sana,” tutup Alexander.
Kisah Lenny ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Teknologi memang memudahkan segalanya, tapi celah kejahatan juga semakin lebar. Jangan mudah percaya pada panggilan tak terduga, apalagi jika sudah menyangkut urusan transfer uang dalam jumlah besar.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
