JAKARTA, Exposenews.id – Usianya sudah senja, rambutnya memutih, tapi ternyata dia masih lihai main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Kho Yang Tjhi Subardi (72), seorang kakek yang sudah sepuluh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah sekian lama terbang bebas.
Operasi Senyap di Tambora
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sukses membekuk buronan kasus pemalsuan surat ini di tempat persembunyian terakhirnya. Bukan di pelosok desa terpencil, melainkan di jantung kota Jakarta, tepatnya di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mereka meringkusnya pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul setengah tujuh malam. Sebuah operasi senyap yang mengakhiri petualangan panjang seorang kakek yang lari dari kenyataan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, tak bisa menyembunyikan rasa leganya. Dalam keterangan resmi yang ia keluarkan keesokan harinya, Rabu (11/3/2026), ia mengungkapkan bagaimana timnya bekerja keras memburu bayangan selama bertahun-tahun.
“Bayangkan, pria ini sudah kami incar sejak tahun 2017. Hampir satu dekade dia memainkan peran sebagai hantu yang sulit ditangkap,” ujar Nurul dengan nada penuh kemenangan.
Modus Lama yang Masih Manjur
Lantas, apa sih yang membuat kakek ini nekat kabur? Semua berawal dari selembar kertas dan segelintir ambisi. Kho Yang Tjhi terlibat dalam kasus pemalsuan surat jual beli tanah yang bikin kepala pusing. Lokasinya masih di kawasan Tambora. Ia diduga memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, tepatnya di Kelurahan Pekojan.
Nurul membeberkan modus operandinya dengan gamblang. “Terpidana dengan berani mengutak-atik luas tanah. Data asli menyebutkan luasnya cuma 78 meter persegi. Tapi di surat palsu buatannya, angka itu tiba-tiba melonjak jadi 278 meter persegi. Gila, kan? Nambah 200 meter persegi cuma pakai tinta dan imajinasi!”
Setelah surat sakti itu rampung ia poles, Kho Yang Tjhi langsung meluncur ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Ia menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mengurus sertifikat tanah. Akibat ulahnya, tanah milik korban yang letaknya bersebelahan, secara diam-diam berpindah kepemilikan. Sebagian lahan milik orang lain tiba-tiba ‘lari’ dan masuk dalam sertifikat atas nama Kho Yang Tjhi. Sungguh tindakan yang merugikan dan meresahkan.
Korban Lapor, Kakek Lari
Korban yang merasa ditipu habis-habisan pun tak tinggal diam. Mereka segera melaporkan aksi licik ini ke Polda Metro Jaya. “Kerugian yang dialami korban sangat signifikan, berupa tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi. Ini kejadiannya sudah lama, sekitar tahun 2001. Tapi dampaknya terasa hingga sekarang,” tambah Nurul.
Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Proses hukum berjalan, dan pada tanggal 7 September 2017, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis. Dalam Putusan Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt, Kho Yang Tjhi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Hukuman yang dijatuhkan cukup ringan, hanya satu tahun penjara. Putusan ini pun telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Seharusnya, ia langsung menjalani masa hukuman.
Sembunyi di Depan Mata
Tapi, nahas. Setelah pembacaan putusan, terpidana yang selama persidangan tidak ditahan ini, memanfaatkan situasi. Alih-alih menyerahkan diri, ia memilih jalan pintas: kabung! Ia melarikan diri dan menghilang begitu saja. Sejak saat itulah, namanya masuk dalam DPO Kejaksaan. Selama sembilan tahun, ia berhasil lolos dari incaran petugas.
Namun, tak ada persembunyian yang abadi. Tim tabur Kejari Jakarta Barat terus mengendus gerak-geriknya. “DPO ini seperti duri dalam daging. Kami terus membuntuti informasinya, meski berkali-kali gagal. Yang jelas, dia sempat terbang ke Pontianak untuk berobat. Dari sanalah kami mendapat informasi segar bahwa ia akan kembali ke Jakarta,” ungkap Nurul.
Begitu tiba di ibu kota, Kho Yang Tjhi langsung masuk dalam perangkap. Tim bergerak cepat dan meringkusnya di rumah kontrakannya di Tambora. Momen penangkapan cukup mengejutkan. Ternyata, selama ini ia hidup tenang di lingkungan tersebut. Warga sekitar dan bahkan pengurus RT/RW setempat sama sekali tidak tahu jika lelaki tua yang tinggal di antara mereka adalah seorang buronan yang telah lama dicari polisi. Ia menjalani kehidupan normal, mungkin berpikir masa lalunya tak akan pernah tersusul.
Akhir Pelarian di Lapas Salemba
Setelah resmi dibekuk, kakek 72 tahun itu langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Di sanalah ia akhirnya akan menghirup udara kebebasan yang terbatas, menjalani sisa hukuman satu tahun penjara yang sudah lama ia hindari. Kini, masa pelariannya telah usai.
Nurul Wahida Rifai, sebagai Kajari yang baru beberapa waktu menjabat, menegaskan komitmennya untuk membersihkan semua tunggakan perkara. Ia menganggap keberhasilan ini sebagai langkah awal untuk mengembalikan wibawa institusi yang ia pimpin.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral saya sebagai pimpinan. Kami harus membereskan pekerjaan rumah lama ini. Menangkap buronan bukan hanya soal mencari orang, tapi ini soal memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan marwah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tak ada ampun bagi siapa pun yang mencoba melawan hukum,” tutup Nurul dengan tegas.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
