Berita  

Kejati Sulsel Tetapkan Eks Pj Gubernur dan 5 Orang sebagai Tersangka Korupsi Bibit Nanas

MAKASSAR, Exposenews.id – Publik Sulawesi Selatan dihebohkan dengan pengumuman mengejutkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Yang paling menyita perhatian, nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB), ikut tercatat sebagai salah satu aktor utama dalam pusaran skandal ini.

Selain Bahtiar, tim penyidik juga menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Takalar, Ririn Riyan Saputra (RRS), serta Hasan Sulaiman (HS) yang diduga bertindak sebagai tim pendamping Pj Gubernur. Dunia usaha juga tak luput dari jeratan hukum, di mana Direktur PT AAN berinisial RM dan Direktur PT CAP berinisial RE ikut mendekam di sel tahanan.

“Kami memulai langkah tegas malam ini dengan resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Koordinator Penyidik Didik dalam konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam. Suasana ruang konferensi mendadak hening ketika ia membeberkan satu nama lagi. Seorang tersangka berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPK, juga sudah ditetapkan. Hanya saja, UN untuk sementara belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang kurang memungkinkan.

Lantas, bagaimana cerita di balik proyek senilai Rp 60 miliar ini? Semuanya berawal dari program pengadaan bibit nanas yang digagas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024. Sayangnya, alih-alih membawa kesejahteraan bagi petani, proyek ini justru berubah menjadi bancakan para pejabat dan pengusaha nakal.

Ketika tim penyidik menggeledah dokumen dan mencocokkan angka, mereka menemukan fakta pahit. Praktik penggelembungan harga atau mark-up terjadi hampir di setiap lini pengadaan. Yang lebih parah, penyidik juga mengendus adanya indikasi pengadaan fiktif. Bibit yang seharusnya dibagikan kepada petani, nyatanya hanya ada di atas kertas. Akibat ulah para tersangka, keuangan negara jeblok hingga angka yang fantastis, mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Kini, kelima tersangka yang ditahan harus berhadapan dengan pasal-pasal berat. Tim penyidik menjerat mereka dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Komitmen kami jelas, kami akan mengusut tuntas perkara ini,” tegas Didik dengan nada tinggi. “Kami tidak akan mentolerir pihak mana pun yang terbukti merugikan uang rakyat. Ini demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel.”

Penggeledahan Kejati Sulsel dan Uang Milyaran Disita

Proses pengungkapan kasus ini bukanlah pekerjaan semalam. Kejati Sulsel telah bergerak cepat sejak jauh-jauh hari. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin secara maraton. Mereka mendudukkannya di kursi pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam hanya untuk mendalami satu hal: kebijakan di balik proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Tak berhenti di situ, tim penyidik lantas menggerebek Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, hingga kantor rekanan. Dari lokasi-lokasi tersebut, mereka menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan yang berserakan. Upaya pembuktian juga diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 orang saksi. Mereka datang dari berbagai kalangan, mulai dari birokrat, anggota legislatif, pengusaha swasta, hingga kelompok tani yang semestinya menjadi penerima manfaat.

Yang menarik, sebelum menahan para tersangka, Kejati Sulsel ternyata lebih dulu menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar. “Penyitaan ini bukan sekadar formalitas,” ungkap Rachmat kepada wartawan, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Kita tidak hanya fokus memproses pelaku secara hukum, tapi kita juga mati-matian mengupayakan agar uang negara yang hilang bisa kembali.”

Rachmat menambahkan, uang sitaan tersebut langsung diamankan ke tempat yang aman. “Uang itu sudah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel. Ini kami lakukan untuk menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum masih berjalan,” pungkasnya.

Dengan ditahannya para pejabat dan pengusaha ini, publik kini menanti bagaimana kelanjutan drama hukum ini. Apakah akan ada lagi nama-nama baru yang terseret? Satu hal yang pasti, Kejati Sulsel menunjukkan gigi mereka tidak main-main dalam memberantas korupsi, bahkan jika harus berhadapan dengan mantan pejabat nomor satu di provinsi tersebut.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com