Berita  

Hakim Perintahkan Pengosongan Hotel Sultan dan Pembayaran Royalti Senilai 45 Juta Dolar AS

Exposenews.id – Dalam sebuah putusan yang mengguncang dunia properti dan hospitality Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) secara resmi menghukum PT Indobuildco, sang pengelola Hotel Sultan yang legendaris. Akibatnya, pengelola hotel ini harus membayar royalti penggunaan tanah yang terhitung sejak 2007 hingga 2023, dengan nilai fantastis yang mencapai 45.356.473 dollar AS! Selain itu, pengadilan juga memerintahkan mereka untuk mengosongkan tanah dan bangunan hotel tersebut. Singkatnya, ini adalah pukulan telak bagi perusahaan milik Pontjo Sutowo itu.

Kalah Gugatan, Royalti 16 Tahun Harus Dibayar

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Mereka menuduh PT Indobuildco telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak membayar royalti selama belasan tahun. Bahkan, Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan hal ini dalam keterangan resminya pada Jumat (28/11/2025). Dengan tegas, ia menyatakan, “PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat yang akan dikonversi ke Rupiah saat dibayar.”

Lalu, apa alasan di balik putusan yang begitu keras ini? Ternyata, majelis hakim memiliki keyakinan yang bulat bahwa status lahan tempat Hotel Sultan berdiri telah sah menjadi milik negara. Keyakinan ini diperkuat oleh hasil uji materi hingga tingkat peninjauan kembali yang memenangkan negara. Lebih lanjut, hakim mengungkap bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Indobuildco di tahun 2002 cacat secara hukum. Oleh karena itu, HGB yang seharusnya berlaku hingga April 2023 itu dinyatakan hapus demi hukum.

Cacat Hukum sejak Awal dan Fakta Tunggakan Royalti

Sebenarnya, kewajiban membayar royalti ini bukanlah hal baru. Menurut penjelasan hakim, kewajiban ini sudah lahir sejak terbitnya SK Gubernur way back di tahun 1971! Aturan kuno ini kemudian ditegaskan kembali oleh Putusan PK 276/2011 dan sifatnya terus berlanjut selama tanah tersebut masih digunakan. Nah, yang menjadi masalah, fakta di persidangan membuktikan bahwa PT Indobuildco sama sekali tidak membayar sepeser pun royalti dari tahun 2007 hingga 2023. Alhasil, perusahaan ini pun terbukti telah melakukan wanprestasi.

Sebagai catatan penting, putusan ini bukanlah satu-satunya kekalahan bagi PT Indobuildco. Dalam perkara lain yang justru digugat lebih dulu oleh PT Indobuildco melawan negara (perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST), hakim kembali menegaskan hal yang sama: kepemilikan lahan adalah sah di tangan negara. Bahkan, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya memenangkan negara, tetapi juga memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan. Sunoto menambahkan, “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.” Ini artinya, hotel bisa disita kapan saja!

Kronologi Sengketa Panjang yang Berujung Pengosongan Paksa

Konflik sengit antara kedua belah pihak sebenarnya sudah memanas sejak Oktober 2023. Pada waktu itu, negara, yang diwakili oleh pengelola GBK, dengan percaya diri mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Tindakan ini bukanlah tanpa peringatan; sebelumnya, pihak GBK diketahui telah berkali-kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan, sayangnya semua somasi itu tidak digubris. Meskipun izin usaha Hotel Sultan akhirnya dibekukan, operasional hotel ternyata masih berjalan seperti biasa.

Merasa dirugikan, PT Indobuildco lalu melayangkan gugatan balik kepada negara pada 23 Oktober 2023. Namun, gugatan ini justru dijawab dengan sikap tegas dari pemerintah. Merespons hal ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, dengan lugas memastikan bahwa negara sama sekali tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kawasan Hotel Sultan. Dengan sikap yang tanpa kompromi, ia menegaskan, “Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai.” Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di Hotel Sheraton, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023).

Akhirnya, drama panjang saling gugat dan lempar bantahan antara PT Indobuildco dan negara ini berhasil diputuskan di meja hijau pengadilan. Putusan ini jelas menjadi kemenangan mutlak bagi negara. Walaupun demikian, pertarungan hukum diperkirakan belum benar-benar usai karena masih terbuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Jadi, kita tunggu saja babak selanjutnya dari saga hukum Hotel Sultan yang penuh ketegangan ini!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com