Berita  

JPU Beberkan Modus Korupsi Pengadaan di Telkom, Kerugian Negara Tembus Rp 464,9 Miliar

JAKARTA, Exposenews.id – Heboh! Seorang General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, bersama sepuluh orang lainnya akhirnya harus berhadapan dengan meja hijau. Yang mencengangkan, mereka didakwa tega menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni Rp 464,9 miliar! Bahkan lebih parah lagi, kasus korupsi ini ternyata melibatkan pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk segelintir proyek pengadaan fiktif yang melibatkan anak perusahaan dan pihak swasta.

Dakwaan Kejaksaan: Kerugian Negara Hampir Setengah Triliun

Kemudian, dalam sidang yang digelar, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Menurut sang jaksa, perbuatan August Hoth beserta Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia, dan kawan-kawannya secara nyata telah menguras uang negara. Selain itu, jaksa juga secara tegas menuduh bahwa perbuatan August Hoth ternyata telah memperkaya beberapa pihak, dan yang paling menyolok, termasuk dirinya sendiri!

Daftar Terdakwa yang Terjaring Opar Kejaksaan

Tak hanya August, pihak kejaksaan juga menjerat sepuluh orang lain dengan dakwaan yang sama.

Mari kita simak dari internal Telkom. Terdakwa dari dalam perusahaan termasuk Herman Maulana yang pernah menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017. Tidak ketinggalan Alam Hono yang berposisi sebagai Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara pada 2016-2018.

Sementara dari kluster swasta, daftar terdakwa justru dipenuhi oleh para direktur. Andi Imansyah Mufti tercatat sebagai Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara. Denny Tannudjaya menjabat sebagai Direktur Utama PT International Vista Quanta. Sedangkan Eddy Fitra merupakan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

Masih dari kalangan swasta, Kamaruddin Ibrahim hadir sebagai Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa. Nur Hadiyanto menduduki posisi Direktur Utama PT Ata Energi.

Deretan nama lainnya meliputi Oei Edward Wijaya sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas. RR Dewi Palupi Kentjanasari menjabat Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri. Terakhir, Rudi Irawan yang merupakan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.

Kesepuluh orang tersebut turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan fiktif ini.

Peta Perolehan Uang Haram yang Mencengangkan

Lantas, berapa sih yang mereka kantongi? Ternyata, angka yang diterima oleh masing-masing pihak yang diperkaya sungguh luar biasa besarnya! Sebagai contoh, Nur Hadiyanto diketahui dipermakmur sebesar Rp 113,1 miliar. Kemudian, Denny Tannudjaya mendapat Rp 20 miliar lebih 5 juta, sementara Eddy Fitra mengantongi Rp 55 miliar. Tak ketinggalan, Oei Edward Wijaya menikmati Rp 45,2 miliar, Kamaruddin Ibrahim meraup Rp 12 miliar, dan Andi Imansyah Mufti mendapat jatah Rp 61,2 miliar. Bahkan, Subali selaku Direktur PT VSC Indonesia Satu juga ikut kebagian Rp 33 miliar. Terakhir, Alam Hono dan Rudi Irawan masing-masing diperkaya sebesar Rp 10,3 miliar dan Rp 66,5 miliar.

Nah, bagaimana dengan para pegawai Telkom-nya sendiri? Ternyata, mereka pun tidak ketinggalan! Terungkap sudah bahwa August Hoth sendiri menerima sejumlah ‘fee’ dari hasil kerja sama mencurigakan tersebut. Misalnya saja, dari kerja sama dengan PT Ata Energy, August mengantongi fee sebesar Rp 800 juta. Belum lagi, kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya juga memberinya fee senilai Rp 180 juta. Sementara itu, Herman Maulana yang juga merupakan pengendali salah satu perusahaan swasta, ternyata dipermakmur dengan nilai yang jauh lebih besar, yaitu Rp 44 miliar!

Modus Bodong Pengadaan Fiktif Demi Target Bos

Lalu, apa sebenarnya modus utama di balik skandal besar ini? Menurut jaksa, proyek pengadaan fiktif ini sengaja mereka buat sebagai senjata ampuh untuk mencapai target performa bisnis yang, perlu diketahui, ditetapkan secara langsung oleh Siti Choirinah. Alhasil, August Hoth, Herman, dan Alam Hono pun akhirnya nekat melakukan berbagai cara, mulai dari mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru. Sayangnya, semua tindakan pengembangan ini justru sama sekali tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Sebagai bukti, pencarian pelanggan baru sebenarnya bukanlah kewenangan Divisi Enterprise Service (DES), melainnya tugas dari Divisi Business Services. Namun demikian, ketiga pegawai Telkom ini tetap memaksakan diri untuk melanggar aturan hanya demi memenuhi target penjualan.

Dalam praktiknya, para terdakwa kemudian menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta. Kendati demikian, masalah besar muncul karena DES tidak bergerak di bidang pembiayaan. Akhirnya, August Hoth dan kawan-kawan pun memutar otak dengan menciptakan sejumlah pengadaan fiktif. Dengan demikian, PT Telkom bisa dengan ‘legal’ mencairkan dana besar-besaran kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut. “Namun pada kenyataannya,” tegas jaksa, “semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif!”

Pada akhirnya, pengadaan barang fiktif inilah yang kemudian mereka hitung sebagai pencapaian untuk memenuhi target performa bisnis mereka. Terungkap, dalam periode 2016-2019, setidaknya ada sembilan pengadaan fiktif yang mereka setujui. Yang lucunya, pengadaan ini mengatasnamakan berbagai produk, mulai dari baterai lithium ion hingga genset, yang semuanya ternyata hanya ada di atas kertas!

Kini, akibat ulah mereka, semua terdakwa harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan kata lain, masa depan mereka kini berada di ujung tanduk akibat skandal korupsi yang mereka rancang sendiri.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com