JAKARTA, Exposenews.id – Getirnya persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tak menyurutkan langkah Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini justru membuat langkah mengejutkan dengan merekrut tim pengacara milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, untuk membelanya.
Konfirmasi mengenai hal ini langsung disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf. Dengan tegas, Ari membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi menerima surat kuasa dari Nadiem Makarim. “Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi pada Jumat (21/11/2025).
Selanjutnya, timnya akan secara penuh mewakili Nadiem di setiap proses persidangan. Saat ini, penting untuk diketahui bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulai penyusunan surat dakwaan.
Surat kuasa ini sendiri secara resmi ditandatangani dan diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025. “Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” tambah Ari dengan singkat.
Sebelumnya, berkas perkara Nadiem dan para terdakwa lainnya telah lebih dulu sampai di meja Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
Siapa Saja Para Tersangka dalam Drama Hukum Ini?
Namun, Nadiem tidak berjalan sendirian di dalam lorong hukum ini. Tiga nama lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) yang menjabat sebagai Direktur SD, Mulyatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP, dan Ibrahim Arief (IBAM) yang berperan sebagai konsultan perorangan.
Sementara itu, satu tersangka kunci, Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek, masih berstatus buron sehingga berkasnya belum dapat dilimpahkan ke JPU.
Ke depan, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kemudian melimpahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Mengulik Akar Skandal: Rancangan Digitalisasi Pendidikan yang Dipersoalkan
Menariknya, kasus Chromebook ini menyimpan fakta mencengangkan yang dimulai bahkan sebelum Nadiem secara resmi dilantik. Investigasi mengungkap bahwa Nadiem telah aktif membahas rencana pengadaan Chromebook jauh sebelum ia mengucap sumpah jabatan.
Lebih lanjut, ia bahkan diketahui telah membuat sebuah grup WhatsApp eksklusif bernama “Mas Menteri Core” bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani—yang kelak ditunjuk sebagai staf khususnya—pada Agustus 2019. Padahal, publik harus menunggu hingga 19 Oktober 2019 untuk menyaksikan Nadiem resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud.
Di dalam grup WA inilah, Nadiem dan dua stafsusnya telah dengan intens mendiskusikan kerangka rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Setelah pengangkatannya menjadi menteri, Nadiem langsung bergerak cepat dengan melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan yang terjadi pada Februari 2020 ini secara gamblang membahas bagaimana produk Google bisa diintegrasikan ke dalam pengadaan tahun berjalan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan program-program andalan Google, termasuk Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook, yang sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh Kementerian, khususnya bagi para peserta didik.
Alhasil, pertemuan ini kemudian berbuah manis bagi Google karena produknya berhasil memenangkan proses pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Di sisi lain, dua tersangka lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, diduga kuat telah mengarahkan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan bahwa produk Chromebook-lah yang akhirnya terpilih dalam proses pengadaan TIK tersebut.
Akibat dari seluruh rangkaian peristiwa ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 triliun.
Sampai saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih dicari oleh pihak berwajib dan statusnya masih buron, sehingga berkas kasusnya masih tertahan di tahap penyidikan.
Akhirnya, semua tersangka dalam kasus besar ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berhubungan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
