Berita  

Tak Main-Main! KPK Pamer Rampasan Rp 300 Miliar dari Kasus Fiktif Taspen

JAKARTA, Exposenews.id – Pada Kamis (20/11/2025) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar membuat publik terpana! Bayangkan saja, lembaga antirasuah itu dengan penuh percaya diri memamerkan uang hasil rampasan yang mencapai nilai fantastis, yakni Rp 300 miliar. Hebatnya lagi, uang sebesar itu semua berasal dari kasus investasi fiktif yang menjerat PT Taspen (Persero).

Panggung Konferensi Pers KPK Berubah Menjadi ‘Galeri Uang’

Tak Main-Main! KPK Pamer Rampasan Rp 300 Miliar dari Kasus Fiktif Taspen

Membuat suasana semakin dramatis, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu ternyata memenuhi seluruh panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Seolah tidak mau kalah dengan kesan megahnya, petugas KPK menyusun bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu menjulang tinggi layaknya sebuah tembok bata raksasa. Akibatnya, susunan ‘tembok uang’ ini nyaris menutupi seluruh sisi depan ruang konferensi pers, memberikan pemandangan yang sangat jarang terlihat! Bagi yang penasaran dengan isi setiap bal-nya, KPK dengan jelas membocorkan rinciannya. Ternyata, setiap bal plastik misterius itu berisi uang tunai senilai Rp 1 miliar! Kemudian, secara keseluruhan, KPK dengan bangga menampilkan total Rp 300 miliar di depan publik. Aset fantastis ini berhasil mereka rampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang selama ini menyita perhatian.

Hanya Sebagian Kecil dari Kerugian Negara yang Membengkak

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, KPK dengan cerdik menempatkan sebuah papan kecil di tengah-tengah barisan uang tersebut. Pada papan itu, tertulis dengan jelas jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar. Namun, Anda pasti akan tercengang karena mengetahui bahwa angka tersebut hanyalah bagian dari total kerugian negara yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp 883 miliar! Bayangkan, betapa besarnya kerugian yang nyaris terjadi.

Prosesi Spektakuler Pembentukan ‘Tembok Uang’

Proses penyusunan ‘tembok uang’ ini sendiri disaksikan langsung oleh awak media. Sejumlah petugas KPK yang berkemeja merah terlihat keluar masuk ruangan secara bergantian sambil dengan sigit mendorong troli yang penuh dengan bal-bal uang. Selanjutnya, mereka berbaris rapi dan dengan penuh koordinasi mengangkat setiap bal secara estafet hingga akhirnya membentuk susunan megah yang tampil di panggung. Sungguh sebuah pertunjukan yang penuh makna!

Uang Negara Akhirnya Kembali ke Kantong yang Benar

Lantas, apa yang akan terjadi pada uang sebanyak itu? Tenang, KPK sudah memiliki agenda jelas. Sesuai dengan rencana, pada siang hari itu juga pukul 14.00 WIB, KPK akan segera menyerahkan pemulihan kerugian negara tersebut langsung kepada PT Taspen. Dengan demikian, uang rakyat yang hampir lenyap ini akhirnya bisa kembali. Nah, Anda pasti bertanya-tanya, dari mana asal muasal uang-uang panas ini? KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dialah salah satu otak di balik skema rumit ini.

Dua Tersangka dan Modus Investasi Fiktif yang Berawal dari 2016

Dalam mengusut tuntas perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan tentu saja, mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya diduga bekerja sama dalam menjalankan skema investasi bodong ini. Bagi yang belum tahu, kasus ini ternyata memiliki akar sejarah yang panjang. Semuanya bermula pada Juli 2016, di mana saat itu PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua (THT) untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp 200 miliar. Sukuk ini diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Sayangnya, impian investasi yang manis itu berubah menjadi mimpi buruk. Dua tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2018, dunia investasi dikejutkan dengan fakta bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) dinyatakan tidak layak untuk diperdagangkan. Penyebabnya adalah karena sukuk tersebut gagal melakukan pembayaran kupon!

Seiring dengan berjalannya waktu, tersangka Antonius Kosasih justru mendapat promosi dengan menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Posisi barunya ini memberinya kewenangan lebih besar dalam mengelola investasi. Kemudian, pada Mei 2019, terjadilah sebuah pertemuan-pertemuan rahasia antara tersangka Antonius Kosasih dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Pertemuan ini membahas cara untuk mengoptimalkan Sukuk TSP Food II yang saat itu masih terkatung-kuntung dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga. Tindak lanjut dari pertemuan itu pun terjadi dengan cepat. Pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM secara mengejutkan memasukkan Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang bermasalah itu ke dalam bond universe atau daftar portofolio yang mereka anggap layak untuk investasi. Mereka melakukannya melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.

Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, langkah tersebut jelas-jelas melanggar aturan. “Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). (Sebab) Saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi),” tegas Asep. Dengan kata lain, mereka memaksakan yang tidak layak menjadi layak! KPK dengan tegas menyatakan bahwa seharusnya Antonius Kosasih tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. Kok bisa? Ternyata, kebijakan investasi PT Taspen sendiri sudah dengan jelas mengatur bahwa penanganan Sukuk bermasalah harus disikapi dengan Hold and Average Down. Artinya, mereka harus menahan untuk tidak memperjualbelikan dan pasti tidak boleh menjual di bawah harga perolehan. Asep Guntur pun menegaskan kembali, “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan.” Jadi, jelas sudah bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan secara sengaja.

KPK pun memiliki dugaan kuat bahwa perbuatan melawan hukum itu sengaja dibuat untuk menguntungkan beberapa pihak tertentu, termasuk tentu saja Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Tidak hanya individu, beberapa korporasi juga ikut menikmati keuntungan haram tersebut. Perusahaan-perusahaan yang diduga menerima keuntungan itu antara lain PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. Asep dengan lugas menyatakan bahwa mereka adalah “pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Antonius) dan tersangka EHP (Ekiawan).”

Akhirnya, keadilan pun ditegaskan. Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang berat untuk Antonius Kosasih, yaitu 10 tahun penjara! Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif ini. Tidak hanya itu, Kosasih juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman bagi Kosasih ternyata belum berakhir di situ. Ia juga divonis untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai yang sangat kompleks, senilai Rp 29,152 miliar ditambah berbagai mata uang asing. Sementara itu, rekan kerjanya, Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda yang sama, Rp 500 juta. Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253,660 USD subsider 2 tahun penjara, menutup kisah kelam korupsi investasi ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com