Exposenews.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa secara mengejutkan menahan seorang kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, SH, pada Jumat (14/11/2025). Lebih lanjut, pihak kejaksaan dengan tegas menduga oknum pendidikan ini telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar! Bahkan, SH yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Pallangga itu langsung mereka amankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah penyelidikan intensif oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).

Modus Operandi sang Kepala Sekolah
Yang lebih mencengangkan lagi, Faizah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungguminasa, mengungkapkan bahwa aksi korupsi ini bukanlah kejadian sesaat. Ternyata, pelaku telah melakukan aksinya secara sistematis selama lima tahun penuh, dari 2018 hingga 2023. “Korupsi dana BOS ini mulai dilakukan sejak 2018 hingga 2023,” tegas Faizah saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (18/11/2025). Selama kurun waktu yang panjang itu, SH dengan leluasa mengalihkan dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa dan sekolah.
Lalu, bagaimana cara dia beraksi? Dari hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik membeberkan berbagai modus operandi yang digunakan SH. Utamanya, dia terbukti melakukan pengeluaran anggaran fiktif, markup harga barang, dan yang paling keterlaluan, dia menggunakan perusahaan pribadinya sendiri untuk pengadaan barang dan jasa sekolah. “Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis, di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Parahnya, nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal,” papar Faizah dengan detail.
Fakta-Fakta Pengeluaran Fiktif yang Terungkap
Tidak berhenti di situ, SH juga mengajukan pengeluaran untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ujian harian, pembelian komputer, hingga pengeluaran untuk katering dengan menggunakan nota fiktif! Bahkan, setelah tim penyidik melakukan verifikasi lapangan, mereka menemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah toko yang tercantum dalam dokumen pengadaan ternyata sudah tidak beroperasi atau tidak pernah menerima transaksi pasca-pandemi COVID-19. “Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp932,4 juta lebih,” lanjut Faizah menegaskan.
Akibat ulahnya yang rakus ini, total kerugian negara akhirnya membengkak hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,37 miliar! Kerugian besar ini secara langsung berasal dari seluruh skema curangnya, mulai dari pengeluaran fiktif, markup harga, hingga penggunaan perusahaan pribadinya. “Kami menetapkan SH sebagai tersangka karena dalam pengelolaan dana BOS ini, dia sendirilah yang mengelolanya secara penuh,” tambah Faizah, menjelaskan alasan penahanan.
Proses Pengungkapan dan Status Terkini Tersangka
Lantas, bagaimana kasus ini bisa terbongkar? Ternyata, kasus ini berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace yang memberanikan diri melaporkan dugaan korupsi ini pada tahun 2024. Sejak laporan itu diterima, Kejari Sungguminasa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih mendalam. Mereka kemudian memeriksa berbagai toko ATK yang namanya tercantum dalam dokumen. Tak hanya itu, untuk memastikan keakuratan fakta, penyidik juga telah memeriksa tidak kurang dari 58 saksi, yang meliputi rekan guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga jajaran Dinas Pendidikan Gowa.
Yang patut disayangkan, meskipun telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sangat merugikan ini, SH masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif. Saat ini, dia ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses pemeriksaan. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya sangat berat, yaitu 15 hingga 20 tahun penjara. Dengan demikian, masyarakat menanti proses hukum yang adil dan tegas untuk memberikan efek jera.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com













