Berita  

Diamnya BPN di Tengah Guratan Sengketa Lahan 16 Hektar dan Sindiran ‘Serakahnomics’ JK

MAKASSAR, Exposenews.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, secara mengejutkan masih menutup mulut rapat-rapat mengenai polemik sengketa lahan super panas yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan, ketika tim redaksi berusaha mengonfirmasi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muhammad Natsir Maudu, justru mengalihkan permintaan konfirmasi tersebut kepada atasannya. “Mungkin lebih bagus kalau dengan pimpinan, minta konfirmasi,” ujarnya dengan singkat pada Selasa. Tidak berhenti di situ, upaya konfirmasi juga telah dialamatkan langsung kepada sang Kepala Kantor, Adri Virly Rachman, namun hingga detik ini, ia sama sekali belum memberikan respons apa pun.

Dua Raksasa Bisnis Saling Serang Klaim

Sementara BPN terkesan menghilang, konflik antara kedua kubu justru semakin memanas! Diketahui, PT GMTD dan PT Hadji Kalla (milik JK) masih saling melempar klaim tentang kepemilikan sah sebidang tanah super strategis seluas 16 hektar di kawasan elite Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Perseteruan ini bahkan telah menyedot perhatian publik dengan isu yang sangat keren: “Serakahnomics”!

Lalu, dari mana istilah “Serakahnomics” ini muncul? Ternyata, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, dengan tegas melontarkan istilah tersebut dalam sebuah keterangan pers yang viral. Husain membantah klaim PT GMTD yang menyatakan memiliki Izin Prinsip berdasarkan SK Gubernur No.118/XI/1991. Menurutnya, izin itu sebenarnya hanya untuk pembangunan kawasan wisata, bukan untuk proyek real estate atau jual-beli tanah seperti yang selama ini terlihat di Tanjung Bunga. “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan “serakahnomics” yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” tegas Husain pada Selasa (18/11/2025), menyiratkan praktik perampasan tanah yang semena-mena.

Izin Sudah Dicabut, Janji Kemakmuran Rakyat Pupus?

Tidak hanya berhenti pada sindiran, pihak JK juga mengungkapkan fakta hukum yang cukup mencengangkan! Husain mengklaim bahwa SK Gubernur tahun 1991 yang jadi dasar PT GMTD itu sebenarnya sudah lama dicabut! Pencabutan itu tertuang dalam SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Alasan pencabutannya pun sangat fundamental, yaitu karena terjadi perubahan peruntukan lahan yang dinilai sudah menyimpang dari tujuan awal.

Lantas, apa sih dampak dari penyimpangan ini? Husain kemudian membeberkan bahwa kawasan yang awalnya diharapkan bisa memakmurkan rakyat justru gagal total! Padahal, impian awalnya sangat mulia: mendongkrak pendapatan daerah lewat pajak, menyerap tenaga kerja dalam skala besar, melestarikan budaya lokal, dan memutar roda ekonomi warga dari belanja wisatawan. “Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan. Karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima deviden sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta tiap tahun,” paparnya dengan nada kecewa. Nilai deviden yang disebutkan itu pun dianggap sangat tidak sebanding dengan luasnya lahan yang dikuasai.

Klaim Kepemilikan Sah vs Penguasaan Fisik Sejak 1993

Di sisi lain, PT GMTD sama sekali tidak tinggal diam! Melalui Presiden Direkturnya, Ali Said, perusahaan ini membalas klaim pihak JK dengan sangat lantang. Ali menegaskan bahwa kepemilikan mereka atas lahan 16 hektar itu adalah SAH dan tidak bisa diganggu gugat! Klaim ini mereka dasarkan pada proses transaksi jual-beli yang telah selesai. “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” tegas Ali dalam keterangan resminya pada Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, Ali Said memperkuat argumennya dengan menyatakan bahwa seluruh proses pembebasan lahan pada masa itu dilakukan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang melekat pada PT GMTD kala itu. “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya penuh keyakinan. Intinya, mereka yakin semua langkah hukum yang ditempuh sudah benar.

Namun, pihak Keluarga Kalla sudah lebih dulu menguasai lahan itu! Sebelumnya, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, telah mengungkapkan fakta penting bahwa PT Hadji Kalla secara fisik telah menguasai lahan sengketa sejak tahun 1993—jauh sebelum polemik ini meletus. “Dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak,” beber Subhan dalam rilisnya, Sabtu (15/11/2025).

Menteri BPN Ungkap Kejanggalan, Tapi BPN Lokal Diam Seribu Bahasa

Dengan bekal dokumen-dokumen itulah, Subhan menegaskan dengan berani bahwa perusahaannya akan terus melanjutkan kegiatan pemagaran dan pematangan lahan di lokasi. Tidak hanya itu, dia bahkan secara terang-terangan menuduh klaim PT GMTD sebagai tidak sah! Subhan menyatakan bahwa klaim PT GMTD yang menyatakan perolehan lahan pihak lain di kawasan tersebut pada periode 1991-1998 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Puncaknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nasional, Nusron Wahid, ikut angkat bicara dan mengkonfirmasi adanya kejanggalan dalam kasus ini! Nusron secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya menemukan hal yang tidak biasa dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dimenangkan oleh PT GMTD. Eksekusi inilah yang kemudian memicu pertikaian berlarut setelah JK mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. “Memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya belum pernah ada constatering,” ujar Nusron dengan gamblang usai rapat koordinasi di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). Pernyataan pejabat tertinggi BPN ini tentu saja semakin menambah rumit dan panas suasana, sementara BPN Makassar di tingkat lokal masih memilih untuk diam seribu bahasa.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com