Berita  

Duel Kepemilikan Lahan di Makassar, PT Hadji Kalla Tak Gentar dan Terus Pasang Pagar

MAKASSAR, Exposenews.id – Konflik kepemilikan lahan seluas 16 hektar di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, akhirnya meledak ke permukaan. Dengan tegas, PT Hadji Kalla membantah klaim kepemilikan yang dilayangkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Lebih lanjut, pihak Kalla justru mengonfirmasi bahwa mereka akan melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan tanpa ampun.

Duel Kepemilikan Lahan di Makassar, PT Hadji Kalla Tak Gentar dan Terus Pasang Pagar

Sertifikat HGB Hingga 2036 Jadi Bukti Kekuatan Hukum

Sebagai bukti keseriusannya, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, langsung memaparkan fakta hukum. Menurutnya, pihaknya telah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak tahun 1993. Selain itu, sebagai bukti kepemilikan yang kuat, mereka juga memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan BPN. “Dan yang terpenting, sertifikat ini telah kami perpanjang hingga tahun 2036, dilengkapi dengan dokumen akta pengalihan hak yang sah,” tegas Subhan pada Sabtu (15/11/2025).

Tak berhenti di situ, Subhan dengan lantang menegaskan komitmen perusahaannya. “Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar ini,” ujarnya. Selanjutnya, lahan ini rencananya akan mereka kembangkan menjadi proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. “Proyek ini merupakan wujud konsistensi PT Hadji Kalla dalam membangun, khususnya untuk kemajuan Kota Makassar,” tambahnya penuh keyakinan.

Tantangan Terbuka untuk Buktikan Klaim Eksekusi

Di sisi lain, Subhan secara terang-terangan menyoroti klaim PT GMTD yang berdasarkan eksekusi. “Klaim mereka itu sudah kami bantah secara resmi melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar,” ungkapnya. Bahkan, BPN juga dikabarkan telah membantah klaim GMTD karena objek eksekusi tersebut tidak pernah dilakukan constatering (penelitian di lokasi). “Oleh karena itu, kami menantang PT GMTD untuk menunjukkan dengan jelas di mana lokasi lahan yang mereka klaim telah dieksekusi dan dikuasai itu?” tantang Subhan.

Untuk memperkuat posisinya, Subhan kemudian mengungkapkan sejarah panjang Kalla Group di kawasan tersebut. “PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro Tanjung Bunga sejak akhir tahun 1980-an,” paparnya. Kala itu, mereka mengerjakan proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV untuk mitigasi banjir. “Pada periode itulah, KALLA membebaskan lahan rawa-rawa di Tanjung Bunga sebagai area pembuangan lumpur. Totalnya mencapai kurang lebih 80 hektar, dan semuanya telah disertifikasi oleh BPN Kota Makassar,” bebernya detail.

Tak lupa, Subhan juga membantah pernyataan GMTD yang menyebut akuisisi lahan oleh pihak lain di periode 1991-1998 tidak sah. Pernyataan GMTD itu ia sangkal dengan tegas, sambil menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil perusahaannya telah berdasarkan hukum.

Klaim “Hak Tunggal” dan Laporan Penyerobotan

Sementara itu, dari kubu yang berseberangan, PT GMTD Tbk pun buka suara. Sebelumnya, melalui keterangan resminya pada Jumat (14/11/2025), perusahaan ini bersikukuh dengan klaimnya. Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa lahan sengketa 16 hektar itu adalah milik sah mereka. “Klaim kami ini berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai hukum pada periode 1991–1998,” kata Ali.

Ali Said kemudian menjelaskan dasar klaim “hak tunggal” perusahaannya. “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, hanya PT GMTD Tbk yang berhak melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya. Akibatnya, klaim dari pihak manapun selain mereka atas lahan tersebut dinyatakan tidak sah. “Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber Ali dengan tegas.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan insiden kekerasan yang terjadi di lapangan. “Selama sebulan terakhir, lahan 16 hektar yang secara fisik kami kuasai sempat mengalami upaya penyerobotan secara ilegal,” tuturnya. Menariknya, aksi penyerobotan ini disebutnya telah terdokumentasi oleh pihak tertentu. Akhirnya, kasus dugaan penyerobotan ini telah mereka laporkan secara resmi kepada Polda Sulsel dan Mabes Polri.

Ajakan Bersikap Objektif dan Penghormatan pada Hukum

Di akhir pernyataannya, Ali Said mengajak semua pihak untuk bersikap objektif. “Melalui pernyataan ini, kami memohon perhatian semua pihak untuk menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum dan dokumen resmi,” imbaunya. Sebagai penutup, dia menegaskan, “PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.”

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com