Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyoroti peran vital Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dalam kasus jual-beli jabatan yang menggemparkan. Yang mengejutkan, KPK tidak hanya menduga Agus sebagai penerima uang suap, tetapi mereka juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa pria ini telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun!

Bayangkan, masa jabatannya bahkan lebih lama daripada seorang presiden yang memimpin dua periode. Lantas, apa hubungannya jabatan panjang ini dengan praktik kotor jual-beli jabatan?
Sorotan KPK: Dari Penerima hingga Pemberi?
Kemudian, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kecurigaan mereka.
Asep menyatakan bahwa Agus Pramono sangat mungkin telah melancarkan aksi jual-beli jabatan ini pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. “Selain diduga menerima suap, kami juga mendalami apakah dia mempertahankan posisinya dengan cara memberi suap kepada bupati. Jadi, ada kemungkinan dia menerima dari kepala dinas dan memberi kepada bupati,” papar Asep dengan tegas.
Selanjutnya, aksi yang diduga dilakukan Agus bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ini jelas menimbulkan dampak yang sangat besar bagi pembangunan daerah.
Praktik ini secara langsung telah merusak sistem regenerasi dan meritokrasi di dalam pemerintahan. Akibatnya, orang-orang yang seharusnya menduduki suatu jabatan berdasarkan kompetensi justru tersingkir oleh mereka yang hanya mengandalkan koneksi dan uang.
Oleh karena itu, proses pengisian jabatan pun berubah menjadi celah besar bagi pejabat berwenang untuk melakukan praktik korupsi.
Asep pun dengan tegas menjelaskan imbasnya, “Dampak utamanya, jabatan tersebut akhirnya diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak kompeten. Alhasil, mereka tidak akan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo tersebut.
Membedah Aturan: Bolehkah Sekda Jabat 13 Tahun?
Dari kasus ini, tentu muncul sebuah pertanyaan besar di benak publik: Sebenarnya, bolehkah seorang Sekda menjabat selama belasan tahun?
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan singkat dan jelas. Ia menyatakan bahwa secara normal, seorang Sekda memang menjabat selama lima tahun.
Namun, Zudan menambahkan bahwa masa jabatan itu bisa diperpanjang melebihi lima tahun jika kinerja pejabat tersebut dinilai bagus. “Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” tuturnya pada Senin (10/11/2025).
Selain itu, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga telah mengaturnya dengan gamblang. Bahkan, aturan ini memperbolehkan perpanjangan jabatan Sekda tanpa batas, asalkan berdasarkan kinerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, tetapi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
Peringatan Pakar: Bahaya Pejabat “Tua Kelamaan”
Akan tetapi, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah, memberikan peringatan. Meski secara regulasi dibenarkan, seorang pejabat sebaiknya tidak berlama-lama di satu tempat yang sama.
Pasalnya, praktik korupsi seperti di Ponorogo ini seringkali justru dilakukan oleh para pejabat yang sudah sangat ahli dan memahami seluk-beluk birokrasi.
Dengan masa jabatan yang bahkan melampaui presiden, sangat mungkin mereka telah menemukan dan memanfaatkan celah untuk praktik korupsi. “Mereka yang terlalu lama di jabatan yang sama sudah pasti tahu celah-celahnya,” imbuh Lina.
Selanjutnya, para pejabat yang sudah “kreatif” ini pun diduga mulai membisiki kepala daerah untuk turut memainkan celah regulasi tersebut.
Di sisi lain, Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi, menawarkan solusi. Menurutnya, perlu ada mekanisme penempatan Sekda Pemda oleh pemerintah pusat.
Sekda tidak boleh lagi menjadi representasi mutlak dari keinginan kepala daerah. “Pemerintah daerah seharusnya hanya sebagai pengguna saja,” tegas Yogi.
Solusi dan Dampak: Dari KASN hingga Kerugian Nyata
Selain itu, Yogi juga menekankan bahwa mengembalikan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi hal yang sangat krusial. Lembaga ini dibutuhkan untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap sistem merit di lingkungan ASN daerah.
Setelah KASN bubar, fungsi pengawasan sistem merit yang independen dianggap tidak lagi berjalan optimal. “Walaupun zaman ada KASN juga terjadi jual-beli jabatan, tapi tanpa mereka, fungsi kontrol menjadi sangat lemah,” kata Yogi.
Oleh sebab itu, Yogi mendorong adanya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentukan kembali lembaga sejenis KASN.
Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 16 Oktober 2025 menyatakan bahwa penghapusan KASN bertentangan dengan UUD 1945.
Yogi berharap pemerintah segera memasukkan amanat MK ini dalam revisi UU ASN. Tidak hanya itu, ia juga berharap KASN yang baru nanti dapat diisi oleh anak-anak muda yang membawa warna dan perubahan segar.
Lalu, bagaimana dampak nyata jual-beli jabatan ini bagi Ponorogo? Ternyata, efeknya sangat fatal dan berantai.
Praktik korupsi ini tidak hanya merusak sistem merit, tetapi juga memicu niat pejabat yang sudah “membeli” jabatan untuk mencari cara mengembalikan “modal” yang telah mereka keluarkan.
Asep Guntur dari KPK juga mengungkap data yang memperkuat hal ini. Ia menyebutkan bahwa skor pengelolaan SDM secara nasional masih sangat rendah, yaitu hanya 65,93 poin.
Angka ini menunjukkan bahwa praktik jual-beli jabatan masih marak terjadi, sehingga banyak penempatan pejabat yang tidak sesuai harapan.
Secara khusus, tren penurunan justru sangat jelas terlihat di Kabupaten Ponorogo. “Skor SPI Ponorogo menunjukkan tren penurunan dari 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024.
Penurunan yang sangat signifikan juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM, dari 78,27 menjadi 71,76—turun hampir 6.5 poin!” papar Asep.
Akhirnya, ia menyimpulkan bahwa kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Ponorogo secara valid membuktikan data kemunduran tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa, penurunan kualitas SDM ini merupakan buah langsung dari praktik korupsi kepala daerah yang menempatkan orang-orang tidak kompeten di posisi strategis.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com













