Berita  

Karier Kelam “Ratu Narkoba” Riau Berakhir di Penjara dan Penyitaan Aset

PEKANBARU, Exposenews.id – Getaran hukum ternyata belum berakhir untuk Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang wanita yang dijuluki “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Lebih mengejutkan lagi, setelah pengadilan memvonisnya 17 tahun penjara untuk kasus narkotika, pihak berwajib justru melancarkan serangan finansial yang mematikan! Tak tanggung-tanggung, mereka kini secara resmi memiskinkannya dengan menjeratnya menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari Bui ke Penyitaan: Pukulan Beruntun untuk Ratu Narkoba

Kombes Putu Yudha Prawira, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, dengan tegas mengonfirmasi perkembangan terbaru yang menggemparkan ini. Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa untuk mendukung kasus TPPU tersebut, penyidik telah berhasil menyita aset senilai fantastis, Rp 5.4 miliar, yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis haramnya. “Sebagai bukti keseriusan kami, berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” tegas Putu saat menjawab wawancara wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).

Putu kemudian menjelaskan alur penanganan kasus ini dengan sangat rinci. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim penyidik secara sigap langsung melimpahkan tersangka beserta semua barang bukti yang ada ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk memulai proses tahap dua. “Sebagai bentuk transparansi, penanganan kasus besar ini pun sudah kami laporkan secara resmi ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” tambahnya, menegaskan koordinasi yang solid antar institusi.

Operasi Penggerebekan yang Ungkap Kerajaan Gelap Sejak 2010

Sebenarnya, kasus TPPU yang sedang hangat ini merupakan hasil pengembangan yang brilian dari operasi penangkapan Nurhasanah sebelumnya pada 28 Februari 2024. Pada momen penting itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil meringkus sang “Ratu” di kediamannya sendiri di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti yang sangat vital, yaitu 97 bungkus sabu dengan total berat mencapai 344,28 gram.

Yang lebih mencengangkan lagi, penyidikan yang mendalam akhirnya berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika gelapnya ini sejak tahun 2010, membangun kerajaan haramnya selama bertahun-tahun! “Kami menemukan bahwa keuntungan besar dari bisnis haram tersebut, diduga kuat ia samarkan dengan cara cerdik, yaitu mengonversinya menjadi berbagai aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu, membongkar modus operandusnya.

Harta Fantastis Hasil Penderitaan Rakyat: dari Ruko hingga Ekskavator

Karier Kelam "Ratu Narkoba" Riau Berakhir di Penjara dan Penyitaan Aset

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung mengambil tindakan tegas. Tanpa menunggu lama, ia segera memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pelacakan (tracking) mendalam terhadap semua aset yang dimiliki oleh Mak Gadi “Ratu Narkoba”. Akhirnya, setelah melalui penyelidikan yang ketat dan detail, polisi berhasil menyita berbagai aset mewah yang diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotikanya.

Aset-aset yang berhasil disita tersebut benar-benar menggambarkan kemewahan yang didapat dari penderitaan orang lain. Harta kekayaannya meliputi lima unit rumah dan ruko yang terletak di kawasan strategis Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar. Tak hanya properti, polisi juga menyita sebidang kebun kelapa sawit yang sangat luas, mencapai 16 hektar, di Desa Kuantan Babu. Selain itu, satu unit ekskavator merek ternama Hitachi yang dicat ulang dari warna oranye menjadi biru—mungkin untuk mengelabui—serta satu unit mobil mewah Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor turut disita. “Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami yang tak kenal lelah untuk memutus sama sekali aliran dana hasil kejahatan narkotika,” papar Putu, menegaskan tujuan strategis operasi ini.

Kisah Kelam Sang Ratu: Melibatkan Keluarga Hingga Sempat Bebas

Sebelum semua gempuran kasus TPPU ini terjadi, pengadilan sebenarnya sudah memberikan keputusan berat untuk perkara narkotika murninya. Perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan sebagai konsekuensinya, ia harus menerima kenyataan pahit divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

Melihat sepak terjangnya, julukan “Ratu Narkoba” bagi Mak Gadi ternyata bukan isapan jempol belaka. Wanita ini dikenal sebagai bandar narkoba yang sangat berpengaruh dan ditakuti di Kabupaten Indragiri Hulu. Yang lebih memprihatinkan, dalam menjalankan bisnis haramnya, ia tega melibatkan anggota keluarganya sendiri, sehingga memperkuat gelar “ratu” dalam jaringannya. Bahkan, anak dan menantunya pun turut terseret dan terlibat aktif dalam jaringan kriminal tersebut.

Namun, perjalanan karier kriminalnya sempat mengalami tikungan. Perlu Anda ketahui, ia pernah ditangkap pada Juli 2020, tetapi pada saat itu, Pengadilan Negeri Rengat memvonisnya bebas karena tidak terbukti bersalah. Keputusan ini tentu menjadi tamparan hukum dan membuatnya bisa melanjutkan aksinya.

Akibatnya, pada Februari 2024, Mak Gadi akhirnya kembali harus berhadapan dengan hukum. Polres Inhu kembali menangkapnya setelah sebelumnya berhasil meringkus seorang wanita yang berperan sebagai pengedar sabu dan merupakan pembantu setianya. Dari hasil pemeriksaan yang mendalam terhadap sang pembantu, terungkaplah fakta mencengangkan bahwa jaringan besar itu masih dikendalikan langsung dari belakang layar oleh Mak Gadi.

Yang membuat cerita ini semakin dramatis, salah satu anak kandung dari Mak Gadi yang ternyata merupakan anggota kepolisian, ikut terjerat dalam pusaran peredaran narkoba ini. Akibat ulahnya yang mencoreng nama baik institusi, anak tersebut akhirnya dipecat dengan tidak hormat oleh Polres Inhu, menutup karier yang seharusnya mulia.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com