Berita  

Alasan Di Balik Keputusan KPK Serahkan Kembali Mobil Mercy Habibie ke Keluarga

Gedung KPK

Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara dan mengungkap alasan mengejutkan di balik keputusan mereka untuk mengembalikan mobil mewah Mercedes-Benz 280 SL milik mendiang Presiden BJ Habibie kepada keluarganya. Padahal, sebelumnya, mobil antik ini mereka sita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil! Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan tegas menyatakan bahwa fokus utama penyelidikan mereka saat ini adalah memburu aliran uang haram. “Sebenarnya, langkah pertama kami adalah menelusuri kemana uang itu mengalir. Jadi, kami sedang memburu jejak uangnya atau follow the money,” papar Asep dengan jelas di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Fokus inilah yang kemudian menjadi kunci dari keputusan kontroversial tersebut.

Status Kepemilikan Masih Abu-Abu dan Uang Pengganti Diserahkan

Lebih lanjut, Asep membeberkan bahwa dalam kasus rumit ini, pengembalian mobil yang telah disita ternyata bisa dilakukan karena status kepemilikan mobil bersejarah itu sendiri masih menjadi tanda tanya besar dan belum final. Selain itu, sebuah tindakan mengejutkan dari pihak keluarga Habibie justru membantu proses hukum. Asep menjelaskan bahwa penyerahan sejumlah uang oleh Ilham Akbar Habibie (IAH) justru dapat memperkuat bukti hukum dalam kasus ini. “Sumber informasi menyatakan bahwa uang itu memang diberikan oleh Ridwan Kamil (RK) kepada Ilham Akbar Habibie (IAH) dalam konteks transaksi jual-beli, meskipun proses jual-belinya sendiri mungkin belum tuntas. Akibatnya, aspek keperdataan dari transaksi ini belum berakhir,” ujar Asep menerangkan secara rinci. Dengan kata lain, transaksi yang belum lunas ini menciptakan celah hukum untuk mengambil langkah strategis.

Sebelumnya, sebuah perkembangan dramatis telah terjadi! Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, secara mengejutkan telah menyelesaikan penyerahan uang senilai Rp 1,3 miliar yang pernah ia terima dari Ridwan Kamil langsung ke lembaga antirasuah tersebut. Uang sebesar itu merupakan bagian dari pembayaran untuk mobil Mercedes-Benz 280 SL legendaris peninggalan ayahnya, yang sayangnya diduga kuat berasal dari uang panas hasil korupsi. “Jadi, dua minggu yang lalu, saya telah menyerahkan uang kepada KPK sesuai dengan permintaan mereka,” tutur Ilham dengan lugas di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025). Tindakan inilah yang menjadi titik balik dalam saga penyitaan mobil tersebut.

KPK Pastikan Mobil Akan Kembali ke Pangkuan Keluarga Habibie

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengonfirmasi kabar bombastis ini. Ia menegaskan bahwa setelah penyitaan uang Rp 1,3 miliar itu berhasil dilakukan, KPK akhirnya menyetujui pengembalian mobil yang berstatus barang bukti tersebut kepada keluarga Habibie. “Benar. Nantinya, mobil itu akan kami kembalikan kepada saudara IH karena ia sudah mengembalikan uangnya dan kami telah berhasil menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut,” kata Budi dengan tegas. Budi kemudian membeberkan alasan mendetail di balik keputusan ini. Transaksi mobil antara Ridwan Kamil dan Ilham Akbar Habibie ternyata belum lunas, sehingga status kepemilikan mobil mewah itu masih melekat pada dua pihak, yaitu Ridwan Kamil dan Ilham Akbar.

Tidak hanya itu, KPK juga menilai bahwa Ilham Akbar menunjukkan itikad sangat baik dengan bersedia menyerahkan uang yang diterimanya. Nilai historis yang melekat kuat pada mobil antik tersebut juga menjadi pertimbangan utama. “Kepemilikannya masih melibatkan dua pihak. Kemudian, karena saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa kendaraan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi sebagai kendaraan antik,” ujar Budi memaparkan pertimbangan mereka. Kombinasi antara itikad baik dan nilai sejarah inilah yang meyakinkan KPK untuk mengambil langkah pengembalian aset bersejarah tersebut.

Mengulik Modus Korupsi Iklan Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar!

Lalu, kasus apa sebenarnya yang melatarbelakangi transaksi mobil penuh misteri ini? Ternyata, semua berawal dari dugaan korupsi besar-besaran dalam pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021-2023. KPK berhasil mengungkap modus utama yang digunakan para pelaku, yaitu dengan memindahkan realisasi anggaran iklan ke pos dana non-budgeter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, tindakan nakal ini diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 222 miliar! “Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan kami perkirakan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025). Kerugian sebesar ini tentu membuat publik geram.

Untuk menuntaskan kasus yang menggemparkan ini, KPK tidak main-main dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan. Kemudian, KPK juga menjerat Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara ini, para tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penetapan tersangka ini membuktikan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com