Berita  

Aturan Baru Cilacap: Pemberi dan Penerima Sedekah di Jalan Bisa Kena Denda!

Ilustrasi pengemis cilacap

CILACAP, Exposenews.id – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, secara resmi meluncurkan imbauan mengejutkan bagi seluruh warganya. Imbauan ini dengan tegas menyatakan untuk tidak lagi memberikan uang secara langsung kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) yang berkeliaran di pinggir jalan. Alasan di balik kebijakan ini ternyata sangat serius, karena baik pihak yang memberi uang maupun yang menerimanya akan menghadapi ancaman sanksi finansial yang cukup besar.

Lebih detail lagi, ancaman sanksi tersebut tertuang secara hitam di atas putih dalam sebuah peraturan daerah yang baru saja disahkan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) menjadi dasar hukum utama bagi penerapan aturan kontroversial ini. Rohwanto, Sekretaris Satpol PP Cilacap, dengan jelas memaparkan poin penting perda tersebut dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (24/9/2025). “Intinya, baik yang meminta-maupun yang memberi, keduanya akan kena sanksi. Sanksinya sendiri berupa denda administratif yang nilainya bisa berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 5 juta,” tegas Rohwanto.

Tak berhenti di situ, selain sanksi denda administratif yang menyentuh kantong, kedua belah pihak juga bisa mendapatkan sanksi tambahan. Sanksi tambahan ini bentuknya bisa berupa teguran lisan hingga teguran tertulis dari aparat.

Alasan Ketertiban dan Solusi Sedekah yang Lebih Tepat

Rohwanto kemudian membeberkan alasan logis di balik diterapkannya sanksi yang tegas ini. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial di ruang publik Kabupaten Cilacap. Sebagai bukti, ia mengungkapkan fakta yang sering kita jumpai sehari-hari. Keberadaan PGOT saat ini banyak memadati berbagai persimpangan jalan, yang tentu saja menimbulkan berbagai masalah.

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, Rohwanto memberikan contoh konkret yang mudah dipahami oleh semua orang. “Cilacap sebenarnya merupakan kota yang relatif kecil, namun Anda bisa dengan mudah menemukan banyak sekali pengemis dan pengamen di setiap traffic light. Keberadaan mereka jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan yang lebih berbahaya, berpotensi besar menimbulkan kecelakaan,” ujar Rohwanto menjelaskan keprihatinannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP menawarkan solusi alternatif yang dianggap lebih tepat guna dan berdaya guna.

Solusi cerdas yang ditawarkan oleh pemerintah daerah ini adalah dengan mengalihkan niat baik masyarakat ke saluran yang lebih resmi. Rohwanto dengan antusias mengarahkan masyarakat yang tulus ingin bersedekah untuk menyalurkannya melalui lembaga-lembaga resmi. “Jika ingin menyumbang, kami sangat menyarankan untuk melakukannya melalui panti asuhan, yayasan sosial terpercaya, atau langsung ke anak yatim. Dengan cara demikian, bantuan yang diberikan akan lebih tepat sasaran dan manfaatnya bisa lebih terukur,” imbuh Rohwanto penuh keyakinan.

Sosialisasi Digencarkan Sebelum Denda Benar-Benar Diterapkan

Namun, Anda tidak perlu panik dulu karena sanksi ini belum diterapkan secara serta merta. Rohwanto mengklarifikasi bahwa saat ini pihaknya belum memberlakukan sanksi denda tersebut. Hal ini disebabkan karena mereka masih menunggu proses administrasi di tingkat berikutnya. Penerapan sanksi masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Ditargetkan, seluruh proses ini akan rampung dan aturan akan efektif diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.

Sementara menunggu masa berlaku resmi, Satpol PP Cilacap tidak tinggal diam. Mereka justru sedang gencar-gencarnya melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat. “Saat ini kami fokuskan energi pada sosialisasi masif, baik melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook, website resmi pemkab, maupun secara langsung turun ke jalan. Harapan besar kami, dengan sosialisasi yang maksimal, aturan ini bisa benar-benar dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat pada tahun 2026 nanti,” papar Rohwanto mengenai strategi mereka. Bahkan, untuk memastikan aturan ini benar-benar diketahui oleh semua pengguna jalan, pihaknya telah menyusun rencana jitu untuk tahun depan. Rencananya, mereka akan memasang papan pengumuman besar yang berisi informasi tentang peraturan tersebut di setiap persimpangan jalan yang menjadi titik rawan PGOT.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Cilacap menunjukkan komitmennya yang kuat untuk menertibkan masalah sosial ini dengan pendekatan yang komprehensif, mulai dari preventif melalui sosialisasi hingga represif melalui denda. Masyarakat pun diajak untuk berpartisipasi aktif dengan mengubah kebiasaan sedekah langsung menjadi donasi yang lebih terlembaga.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version