Berita  

Oknum Brimob Polda Riau Diciduk, Terlibat Jaringan Peredaran Sabu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto

PEKANBARU, Exposenews.id – Seorang anggota polisi, Bripka AS, dengan terang-terangan merusak citra Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Padahal, ia seharusnya menjadi penegak hukum, justru malah berbalik menjadi pelaku kejahatan. AS, yang ternyata merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Riau, akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan narkotika dengan barang bukti sangat besar, yakni 1 kilogram sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, langsung membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut saat dikonfirmasi. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelaku kini telah menjalani proses hukum dan mendapatkan penempatan khusus atau patsus. “Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam,” tegas Anom melalui keterangan tertulis pada Minggu (21/9/2025).

Sanksi Ganda Menanti: Pidana dan Etik

Selanjutnya, Anom juga memastikan bahwa Bripka AS tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, melainkan juga akan menerima sanksi internal secara etik yang sangat berat. Anom menegaskan bahwa institusinya benar-benar tidak pandang bulu dalam menindak setiap orang yang terlibat dalam narkoba. “Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” ucap Anom dengan sangat jelas.

Peringatan Keras untuk Seluruh Personel

Di sisi lain, kasus ini sengaja diungkap ke publik agar sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan narkoba. Polda Riau pun berkomitmen penuh untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap kasus, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri, tanpa ada rasa tebang pilih.

Lantas, bagaimana ceritanya sampai oknum ini terbongkar? Ternyata, petugas menangkap Bripka AS dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang mereka gelar pada 10 September 2025, di Kota Dumai. Awalnya, petugas justru menangkap tiga orang pengedar sabu di lokasi berbeda, yang berinisial MR, AY, dan AP. “Pelaku (Bripka AS) akhirnya terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka itu,” jelas Anom.

Modus Operandi: Supplier dan Penampung Uang

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ketiga tersangka tersebut mengaku bahwa mereka mendapatkan pasokan sabu dari Bripka AS. Bahkan, ketiga pelaku juga mengaku bahwa mereka secara rutin menyetor seluruh hasil penjualan narkoba itu ke rekening penampungan milik Bripka AS, yang sengaja menggunakan nama orang lain untuk mengelabui pihak berwajib.

Akhirnya, setelah melakukan pengembangan kasus yang sangat intensif, petugas berhasil meringkus Bripka AS tepat pada saat ia berada di Kota Pekanbaru. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Riau serius dalam memberantas narkoba dari dalam lingkungannya sendiri sekalipun.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version