LAMPUNG, Exposenews.id – Seorang pegawai di salah satu bank BUMN ternama di Bandar Lampung akhirnya berhasil dibekuk pihak berwajib! Pasalnya, dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang sangat mencengangkan dan bikin naik darah. Bayangkan saja, tindakannya itu disebut-sebut telah membuat negara harus menanggung kerugian fantastis yang mencapai Rp 2 miliar! Sungguh sebuah perbuatan yang sangat merugikan dan tidak bisa dimaafkan.
Posisi Strategis Disalahgunakan untuk Kejahatan
Selanjutnya, mari kita kenali pelakunya. Tersangka dalam kasus ini berinisial YA yang usianya menginjak 40 tahun. Pria ini bukanlah pegawai biasa; dia justru menduduki posisi yang cukup strategis dan penuh kepercayaan, yaitu sebagai seorang Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di bank tempatnya bekerja. Alih-alih menjalankan tugasnya dengan jujur, dia malah memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kejahatan yang terorganisir.
Modus Korupsi Kredit Tangguh 2020 Terbongkar
Kemudian, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, dengan tegas membongkar modus operandi sang tersangka. Alfret memaparkan bahwa YA ternyata terlibat langsung dalam praktik korupsi yang sangat jahat terkait dengan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh di tahun 2020. “Tersangka terlibat korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) Tangguh tahun 2020,” ungkap Alfret dengan nada serius saat melakukan eksposur kasus di Mapolresta Bandar Lampung, pada Selasa (16/9/2025) malam.
Pertemuan Rahasia dan ‘Syarat Gelap’ 5-7% Fee
Lalu, bagaimana ceritanya sampai YA bisa terjerat dalam kasus ini? Semuanya berawal dari sebuah pertemuan rahasia antara tersangka YA dan seorang Direktur PT Salzana Mandiri Mas (PT SMM) yang berinisial AW. Dalam pertemuan itu, YA tanpa ragu langsung menyetujui untuk membantu mengurus semua administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit. Namun, ada satu syarat gelap yang diajukannya: YA meminta persekot atau komitmen fee yang besarnya mencapai 5-7 persen dari total nilai kredit yang bakal diterima oleh perusahaan tersebut. Sungguh sebuah permintaan yang tidak pantas dan jelas-jelas melanggar hukum!
Data dan Dokumen Dipalsukan untuk Kelancaran Kredit
Selain itu, YA ternyata tidak main-main dalam melancarkan aksinya. Untuk bisa meloloskan pengajuan kredit tersebut, dia dengan sengaja memasukkan berbagai data dan dokumen yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Tindakan inilah yang kemudian membuka jalan bagi dikucurkannya dana kredit tersebut secara tidak wajar. Akhirnya, setelah semua rencananya berjalan mulus, kredit pun berhasil dicairkan tepat pada tanggal 30 November 2020.
Fee Rp125 Juta Diterima, Dana Kredit Diselewengkan
Tak lama setelah kredit cair, YA langsung memetik hasil dari kejahatannya. Tersangka diduga kuat telah menerima fee berupa uang tunai sebesar Rp125 juta yang diberikan langsung oleh AW, sang direktur perusahaan. Namun, cerita buruknya tidak berhenti sampai di situ. Dana kredit yang seharusnya dipakai untuk membiayai usaha di bidang batubara, nyatanya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Justru, dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sungguh sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan!
Audit BPKP Bongkar Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Selanjutnya, untuk membuktikan besarnya kerugian negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan melakukan audit mendalam. Berdasarkan hasil audit tersebut, tindakan YA yang semena-mena itu telah menyebabkan kerugian finansial negara yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar! Angka yang sangat besar dan sangat menyakitkan bagi rakyat Indonesia.
Bukti-Bukti Kuat Disita Polisi
Selain itu, dalam pengembangan kasusnya, kepolisian juga tidak main-main. Mereka berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat untuk mengungkap kejahatan ini. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman. Barang-barang ini akan menjadi senjata ampuh dalam proses hukum selanjutnya.
Ancaman Hukumannya: 20 Tahun Penjara!
Terakhir, atas semua perbuatannya yang keji itu, tersangka YA kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kapolresta Alfret dengan tegas menegaskan, “Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta.” Hukuman yang setimpal untuk sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan dan uang rakyat.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com