JAKARTA, Exposenews.id – Para pelaku UMKM kelas menengah yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) akhirnya mendapatkan angin segar! Pasalnya, mereka kini berhak mengakses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan plafon yang sangat menarik, mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar.
KUR Konvensional Tak Memadai
Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (Ketum BPP) HIPMI, Akbar H Buchari, mengungkapkan bahwa skema KUR yang selama ini pemerintah gulirkan ternyata belum mampu mengakomodasi kebutuhan para anggotanya. Alasan utamanya adalah karena plafon KUR konvensional hanya berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, yang jelas-jelas kurang memadai untuk skala usaha menengah.
Sosialisasi di Hadapan Menteri PUPR
Akbar pun menyampaikan kabar gembira ini secara langsung dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan HIPMI. Acara yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 7 September 2025 itu bahkan dihadiri secara istimewa oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara.
“Pada hari ini, Pak Presiden Prabowo melalui Pak Menteri Perumahan telah membuktikan komitmennya! Beliau memastikan bahwa teman-teman UMKM di kelas menengah akhirnya bisa mendapatkan fasilitas pinjaman yang sangat besar, hingga Rp 20 miliar. Tentunya, kami dari HIPMI sangat mengapresiasi langkah progresif ini,” jelas Akbar dengan penuh semangat.
Stimulus Afirmatif Rp 130 Triliun
Lebih lanjut, Akbar memaparkan bahwa program ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan stimulus afirmatif. Stimulus senilai Rp 130 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini secara khusus memang dialokasikan untuk mengakomodir kepentingan para pengusaha UMKM kelas menengah.
Membangun Ekosistem Perumahan Komprehensif
“Melalui program ini, kami berambisi untuk membangun ekosistem perumahan yang komprehensif. Jadi, kami tidak hanya membantu para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang home industry (industri rumahan), untuk mengembangkan usahanya, tetapi juga sekaligus memungkinkan mereka memiliki tempat usaha sendiri. Dengan demikian, mereka bisa beraktivitas tanpa harus repot menyewa lagi,” ujar Akbar memaparkan visinya.
Solusi untuk UKM Penyewa
Bidang usaha seperti jasa katering dan pengrajin batik yang selama ini masih mengandalkan tempat sewa pun sangat dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas baru ini. Akbar berharap program ini dapat menyerap permintaan (demand) semaksimal mungkin sehingga mampu memberdayakan UMKM di seluruh Indonesia secara lebih merata.
Sebelum sosialisasi digelar, Menteri Ara ternyata telah lebih dulu menemui Akbar untuk mendorong seluruh anggota HIPMI agar segera memanfaatkan KUR Perumahan. “Saya secara pribadi meminta HIPMI dapat memanfaatkan KUR Perumahan ini seoptimal mungkin. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan skala usaha anggota, tetapi juga sekaligus mendongkrak perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” terang Ara.
Mengenal KUR Perumahan
Lalu, sebenarnya apa itu KUR Perumahan? Merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, KUR Perumahan secara resmi menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.
Pasal 1 peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa Kredit Program Perumahan adalah kredit atau pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, baik berupa individu/perseorangan maupun badan usaha. Pemberian kredit ini dilakukan khusus untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional di bidang perumahan.
Lembaga Penyalur KUR Perumahan
Selanjutnya, proses penyaluran KUR Perumahan sepenuhnya dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan. Lembaga penyalur ini tidak lain adalah lembaga keuangan atau koperasi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Dari sisi pendanaan, Pasal 4 peraturan menegaskan bahwa penyaluran Kredit Program Perumahan sepenuhnya bersumber dari dana internal lembaga keuangan atau koperasi yang bertindak sebagai penyalur.
Syarat Agunan KUR Perumahan
Sementara itu, mengenai persyaratan agunan, Pasal 8 mengatur bahwa agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang langsung dibiayai oleh Kredit Program Perumahan tersebut. Di sisi lain, penyalur dapat memberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan internal yang mereka miliki.
Terakhir, yang paling penting untuk dipahami, Pasal 10 menjelaskan bahwa Kredit Program Perumahan disalurkan melalui dua skema yang berbeda. Dua skema itu adalah Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah. Dengan dua skema ini, program diharapkan dapat menjawab kebutuhan dari kedua belah pihak secara seimbang.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com