Jakarta, Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap sebuah dugaan skandal besar! KPK menduga kuota haji tambahan untuk tahun 2024 yang seharusnya dikelola dengan amanah oleh biro perjalanan haji dan umrah, justru diperjualbelikan secara ilegal kepada calon jemaah baru. Yang lebih mengejutkan, dengan membeli kuota ini, calon jemaah baru tersebut bisa langsung berangkat haji tanpa harus melalui proses antrean yang lama seperti yang dialami oleh jutaan warga Indonesia lainnya.
Pernyataan Resmi KPK: Biro Travel Jadi Pelaku
“Jual beli kuota yang sedang kami dalami adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji, dalam hal ini adalah para biro perjalanan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025). “Karena adanya jual beli kuota inilah, kemudian calon jemaah baru bisa langsung berangkat di tahun 2024 tanpa mengantre sama sekali,” sambungnya dengan nada prihatin.
Tujuan Mulia Disalahgunakan, Uang Mengalir ke Oknum
Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa praktik semacam ini sangatlah bertolak belakang dengan tujuan awal adanya kuota haji tambahan, yaitu justru untuk memangkas antrean panjang calon jemaah. Alih-alih mempermudah, skandal ini malah memperjualbelikan hak dan kesabaran rakyat. Bahkan, yang lebih parah lagi, KPK juga menduga kuat adanya aliran uang dari para biro perjalanan haji dan umrah tersebut kepada oknum-oknum nakal di lingkungan Kementerian Agama.
“Artinya, praktik ini jelas menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre dengan tertib untuk berangkat di tahun yang sama. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu, ada dugaan kuat sejumlah uang mengalir dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” papar Budi secara detail.
Penyidikan Intensif: Pemeriksaan Saksi hingga Penggeledahan
Saat ini, KPK memang sedang melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji untuk tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Peristiwa penting ini diduga terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah secara aktif memanggil dan memeriksa banyak saksi, baik dari internal Kementerian Agama, perwakilan travel haji dan umrah, maupun dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Tidak hanya itu, untuk mengungkap kebenaran, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa titik yang dianggap krusial. Yang menjadi sorotan publik, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar hingga ke akar-akarnya.
Pembagian Kuota yang Melawan Hukum
Lantas, di mana letak penyelewengan yang sesungguhnya? KPK menduga terdapat praktik tidak terpuji dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang merupakan pemberian dari Pemerintah Arab Saudi. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan yang sangat gamblang. Beliau menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah diatur dengan sangat jelas bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler ditetapkan jauh lebih besar, yaitu 92 persen.
Oleh karena itu, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi secara adil menjadi 18.400 kuota (setara 92 persen) untuk haji reguler dan hanya 1.600 kuota (setara 8 persen) untuk haji khusus. Akan tetapi, dalam implementasinya, aturan baku tersebut sama sekali tidak diterapkan oleh Kementerian Agama pada saat itu.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Inilah yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Pembagiannya tidak sesuai aturan, malah dibagi dua secara seimbang, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep dengan tegas. “Jadi jelas berbeda jauh. Seharusnya 92 persen berbanding 8 persen, ini malah menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Tindakan ini jelas menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia dengan penuh keyakinan.
Kerugian Negara Triliunan dan Langkah Pencegahan
Akibat dari pembagian yang semena-mena dan melawan hukum ini, KPK pun akhirnya menaksir bahwa kerugian negara dalam perkara mafia kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 1 triliun! Sebuah angka yang sangat besar dan sangat merugikan kepentingan rakyat banyak.
Sebagai langkah pencegahan dan untuk memperlancar penyidikan, KPK pun telah secara resmi mencegah tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan seorang pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Tindakan ini membuktikan bahwa KPK tidak main-main dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal memalukan ini.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com