PALANGKA RAYA, Exposenews.id – Drama penganiayaan yang melibatkan seorang Kepala Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Insan di Palangka Raya akhirnya berujung vonis! Salasiah, sang terdakwa, harus menerima hukuman percobaan selama tiga bulan setelah terbukti menganiaya rekan kerja suaminya.
Vonis Mengejutkan di Sidang Perdana
Hakim Benyamin dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya langsung memutuskan kasus ini dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (14/8/2025). Sidang berlangsung panas dengan kehadiran Salasiah, korban bernama Susi, dan dua saksi kunci. Kedua saksi pun bersuara lantang, mengungkapkan bahwa Susi sampai mengalami luka di wajah akibat pukulan Salasiah.
Pengakuan Mengejutkan dari Terdakwa
Ketika hakim meminta konfirmasi, Salasiah tak bisa mengelak. Dengan wajah menyesal, dia mengaku, “Benar, Yang Mulia, saya saat itu terbawa emosi.” Pengakuan jujurnya ini langsung membuat majelis hakim yakin bahwa Salasiah bersalah melakukan penganiayaan ringan.
Mediasi Dadakan: Korban & Terdakwa Akhirnya Berjabat Tangan!
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mencoba mendamaikan kedua belah pihak. “Apakah terdakwa bersedia meminta maaf?” tanya hakim. Tanpa ragu, Salasiah menjawab, “Saya bersedia, Yang Mulia. Saya mengakui kesalahan saya.”
Susi, sang korban, ternyata juga punya syarat. “Saya terima maafnya, asal dia tidak mengulangi perbuatan ini!” tegas Susi. Keduanya pun akhirnya berjabat tangan, mengakhiri ketegangan di ruang sidang.
Tapi, hakim Benyamin tidak main-main! Dia memberikan peringatan keras, “Jika terdakwa mengulangi perbuatan ini, hukumannya akan jauh lebih berat!”
Amar Putusan: 3 Bulan Percobaan atau 1 Bulan Penjara!
Setelah sidang diskors tiga jam, hakim akhirnya membaca amar putusan. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan. Kami menjatuhkan hukuman percobaan tiga bulan. Jika melanggar, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan satu bulan!”
Kronologi Heboh: Cemburu Berujung Pukulan!
Ternyata, kasus ini berawal dari rasa cemburu! Pada Senin, 7 Oktober 2024, Salasiah mendatangi Kantor Kanwil Kemenag Kalteng, tempat suami dan Susi bekerja. Begitu melihat Susi, Salasiah langsung meledak! Tanpa basa-basi, dia menghantam wajah Susi hingga memar.
Yang bikin geram, korban dan pelaku sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN)! Keluarga Susi yang tidak terima langsung melaporkan Salasiah ke Polresta Palangka Raya.
Kasus ini jadi pengingat bahwa emosi bisa berujung petaka. Salasiah, seorang kepala madrasah, harus menanggung malu karena tidak bisa mengendalikan amarah. Sementara Susi, meski sudah memaafkan, pasti trauma dengan kejadian itu.
Nah, buat kamu yang suka emosian, ingat ya, lebih baik tarik napas dalam-dalam sebelum bertindak. Jangan sampai seperti Salasiah, yang ujung-ujungnya berurusan dengan hukum!