Berita  

Bupati Semarang Batalkan Kenaikan PBB, Warga Bahagia!

UNGARAN, Exposenews.id – Pemerintah Kabupaten Semarang langsung action! Mereka resmi mencabut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ pada 14 Agustus 2025. Surat ini memerintahkan penyesuaian kebijakan pajak biar rakyat nggak terbebani.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan, “Kami batalkan total kenaikan NJOP dan PBB-P2!” Artinya, warga yang sempat panik karena pajak mau naik sekarang bisa legowo. “Yang turun tetap turun, yang stabil ya tetap, yang mau naik kami balikin ke harga lama,” tegas Ngesti Kamis (14/8/2025) malam.

Rincian Kebijakan: Ada yang Tetap Murah, Ada yang Dikembalikan

Ngesti kasih contoh simpel: “PBB buat sawah dan peternakan tetap Rp 10.000, nggak naik kayak rencana awal.” Sementara properti yang semestinya kena kenaikan—kaya rumah mewah atau ruko—sekarang balik ke tarif 2024.

Buat warga yang udah keburu bayar lebih, Pemkab Semarang jamin uangnya kembali. “Kami hitung selisihnya dan proses refund lewat APBD sesuai prosedur,” janji Ngesti. Prosesnya dijamin transparan biar nggak ada yang dirugikan.

Drama Tukimah: Kaget Lihat Tagihan, Sekarang Senyum-senyum Sendiri

Sebelum kebijakan ini keluar, warga kayak Tukimah (69) dari Baran Kauman, Ambarawa, langsung ciut waktu liat tagihan PBB-nya naik gila-gilaan—400%! Dari cuma Rp 161.000 di 2024, tiba-tiba melonjak jadi Rp 872.000 di 2025. “Saya kira ada kesalahan, masa iya segitu? Gaji saya aja nggak segitu!” keluhnya Selasa (12/8/2025).

Tapi sekarang, Tukimah dan warga lain bisa lega. Kebijakan ini jadi angin segar di tengah harga sembako yang masih tinggi.

Alasan Pemerintah Ubah Kebijakan

Keputusan ini nggak muncul tiba-tiba. Mendagri minta pemda tinjau ulang kebijakan pajak biar nggak bikin rakyat makin susah. Apalagi, kenaikan NJOP selama ini bikin banyak warga ngeluh, terutama di daerah berkembang kayak Ungaran dan Ambarawa.

Ngesti bilang jelas, “Kami dengar keluhan warga. Kenaikan PBB yang tajam bisa bikin ekonomi keluarga limbung.” Dengan kebijakan baru ini, daya beli masyarakat tetap aman.

Apa yang Akan Dilakukan Selanjutnya?

  1. Update Data: Dinas Pendapatan Daerah akan revisi data PBB sesuai keputusan terbaru.

  2. Refund: Warga yang kelebihan bayar akan terima pengembalian bertahap.

  3. Sosialisasi: Pemkab akan gencar sosialisasikan info ini biar semua warga paham.

Reaksi Warga: “Akhirnya Pemerintah Dengar Suara Kami!”

Kebijakan ini langsung disambut positif. “Saya udah nyiapin duit buat bayar PBB, ternyata nggak jadi naik. Alhamdulillah!” ujar Suryono, warga Bergas.

Pengusaha kecil kayak Bu Darmi yang punya warung di Bandungan juga bersyukur. “Kalau PBB naik, untung saya habis buat bayar pajak. Sekarang bisa bernapas lega,” katanya.

Keputusan Bupati Semarang ini bukti pemerintah pro-rakyat. Dengan membatalkan kenaikan PBB, petani, pedagang, dan pensiunan bisa tersenyum lega.

“Ini bukti aspirasi kami didengar. Kebijakan ke depan harus lebih berpihak ke rakyat kecil,” pungkas Ngesti.