Berita  

Warga Baru Pindah 6 Bulan Kaget, Perumahan di Depok Disegel Pemkot

DEPOK, Exposenews.id – Pemerintah Kota Depok akhirnya mengambil tindakan tegas! Mereka menyegel Perumahan PR di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas, pada Jumat (8/8/2025). Ternyata, pengembang perumahan ini melakukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya membangun tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Warga Shock, Padahal Baru Pindah!

Ani (58), salah satu pembeli rumah, mengaku benar-benar terkejut saat melihat petugas menyegel rumahnya. Padahal, ia dan suaminya baru pindah ke perumahan ini sejak Januari 2025 dan masih sibuk mengisi rumah dengan perabotan.

“Awal tahun ini kami mulai memasukkan barang-barang, padahal pengembang belum menyelesaikan seluruh bagian rumah,” ujar Ani dengan nada kesal saat wartawan mewawancarainya di lokasi.

Ia mengungkapkan, rumah seluas 50 meter persegi itu ia beli seharga Rp 350 juta dengan sistem cicilan. Namun, Ani sengaja menahan pelunasan karena menunggu pengembang menyelesaikan urusan perizinan.

“Pengembang berjanji setahun pasti menyelesaikan izinnya. Tapi siapa sangka malah berujung penyegelan?” keluhnya.

Ani mengaku tidak terlalu paham soal perizinan karena ia menganggap itu tanggung jawab pengembang. “Saya pikir urusan izin menjadi kewajiban mereka, kan saya hanya membeli rumah. Kok malah jadi begini?”

Sekarang, ia merasa bingung dan menuntut pengembang bertanggung jawab. “Developer harus menyelesaikan masalah ini! Saya ingin tetap tinggal di sini!” tegasnya.

Awalnya Tertarik Harga Murah

Ani pertama kali mengetahui perumahan ini dari iklan di 2024. Harga yang terjangkau langsung memikat hatinya.

“Di sini tersedia ukuran 40, 50, sampai 60 meter persegi. Harganya sesuai budget, jadi ya saya memutuskan membeli,” ceritanya.

Tapi sekarang, impian punya rumah malah berubah jadi mimpi buruk!

Pelanggaran Serius: Tanpa Izin & Bangun di Zona Rawan Bencana!

Dinas PUPR Kota Depok membongkar fakta mengejutkan! Ternyata, pengembang Perumahan PR sudah tiga kali mendapat surat peringatan (SP), tapi tetap mengabaikannya!

“Mereka melanggar garis sepadan SUTET, membangun rumah tanpa izin, bahkan belum menyiapkan site plan dan PBG,” tegas Citra Indah Yulianti, Kepala Dinas PUPR Depok.

Lebih parah lagi, lokasi perumahan ini masuk zona kuning alias rawan bencana!

Awalnya Ketahuan Saat Tinjau Banjir

Masalah ini terungkap saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, meninjau lokasi banjir pada Senin (14/4/2025) malam.

“Kami menemukan perumahan ini belum memiliki izin. Kami langsung memerintahkan penghentian proyek sampai mereka melengkapi perizinan,” jelas Chandra.

Diduga, pembangunan jalan beton di atas aliran Sungai Kali Krukut memicu banjir yang menggenangi tiga perumahan sekitar.

Proyek 200 Unit Rumah Dihentikan Sementara

Pemerintah Kota Depok memaksa pengembang menghentikan sementara proyek 200 unit rumah ini sampai semua izin selesai.

Bagi warga seperti Ani, ini jadi pelajaran berharga: selalu verifikasi legalitas pengembang sebelum membeli rumah!

Exit mobile version