Berita  

Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI Setelah 25 Tahun Kosong!

JAKARTA, Exposenews.id – Presiden Prabowo Subianto hari ini mencatat sejarah dengan melantik Wakil Panglima TNI untuk pertama kalinya dalam seperempat abad! Acara berlangsung di Pusdiklatpassus TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8/2025), dengan upacara pasukan operasional dan kehormatan militer yang berlangsung megah.

Jabatan ini terakhir Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pegang pada 1999-2000, sebelum Gus Dur menghapusnya untuk efisiensi struktur TNI. Era Jokowi kemudian menghidupkan kembali posisi ini lewat revisi Perpres. Kini, kepemimpinan Prabowo akhirnya mengisi kembali kursi Wakil Panglima TNI!

Letjen Tandyo Budi Revita: Calon Kuat Wakil Panglima TNI?

Letjen TNI Tandyo Budi Revita, sang Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), kini menjadi nama paling mencuat. Susunan acara pelantikan yang beredar mencantumkan namanya sebagai pejabat yang akan menerima jabatan baru.

Dunia militer sudah lama mengenal Tandyo. Sebelum menjabat Wakasad, pria ini memegang berbagai posisi strategis seperti Pangdam dan jabatan penting di Kemenhan. Jika benar dia yang terpilih, Tandyo akan menjadi orang pertama yang mengisi posisi ini di era Prabowo.

Apa Alasan Mengaktifkan Kembali Wakil Panglima TNI?

Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), menjelaskan bahwa kompleksitas tugas Panglima TNI di era modern mendorong kebangkitan kembali jabatan ini.

Menurutnya, peran Kepala Staf Umum (Kasum) TNI selama ini tidak lagi cukup untuk menangani beban kerja yang semakin berat. “Kasum TNI tak lagi mampu menopang kompleksitas tugas, sehingga Wapang TNI perlu hidup kembali,” tegas Anton.

Dua faktor utama mendasari kebijakan ini:

  1. UU No. 3 Tahun 2025 memperluas peran TNI.

  2. Perpres No. 85 Tahun 2025 mengubah pola hubungan antara Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Panglima TNI membutuhkan ‘backup’ kuat untuk menjalankan tugas harian,” tambah Anton.

Dasar Hukum & Tugas Wakil Panglima TNI

Perpres No. 84 Tahun 2025 yang merevisi Perpres No. 66 Tahun 2019 menjadi landasan pelantikan ini. Aturan baru mensyaratkan Wakil Panglima TNI harus perwira tinggi berbintang empat (Jenderal).

Meski tidak merinci tugasnya, Pasal 15 Ayat (2) Perpres 66/2019 menyebut 4 kewajiban utama:

  1. Membantu tugas harian Panglima.

  2. Memberi saran ke Panglima terkait kebijakan pertahanan hingga strategi militer.

  3. Menggantikan Panglima jika berhalangan sementara/tetap.

  4. Menjalankan tugas lain yang Panglima perintahkan.

Bagaimana Dampaknya bagi TNI?

Kehadiran Wakil Panglima TNI akan memperkuat struktur komando dan meningkatkan efisiensi kinerja TNI. Terlebih di tengah ancaman keamanan yang kian dinamis, kehadiran orang kedua di tubuh TNI bisa menjadi pengubah permainan.

Bagaimana kinerja Tandyo (jika benar dilantik) nanti? Kita tunggu aksi pertamanya!

Exit mobile version