SAMARINDA, Exposenews.id – Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, hebohkan media sosial dengan viralnya keluhan mereka soal aktivitas tambang batu bara yang beroperasi hanya 50 meter dari permukiman! Tak main-main, Komisi III DPRD Kalimantan Timur langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (5/8/2025) untuk membahas kasus ini.
DPRD Panggil Perusahaan, Warga Minta Solusi Nyata
RDP ini bukan tanpa alasan. Surat resmi DPRD Kaltim bernomor 118/Kom-III/DPRD/VII/2025 jadi pemicunya, yang menyinggung soal reklamasi yang mangkrak dan aktivitas produksi batu bara PT SP. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, tegas menyatakan bahwa rapat ini penting untuk ungkap fakta sebenarnya.
“Kami bakal minta data lengkap dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Warga nggak cuma protes soal kerusakan lingkungan, tapi juga jarak tambang yang terlalu dekat—cuma 50 meter!” tegas Reza usai RDP.
Ia juga singgung soal kolam bekas tambang yang katanya belum direklamasi, padahal bisa ancam keselamatan warga. “Kami pengin lihat langsung kondisi di lapangan. Jangan sampai yang dibahas di rapat cuma omong kosong, tapi realitanya beda,” tambahnya.
Laporan Akan Dikirim ke Kementerian ESDM
Hasil investigasi Komisi III rencananya bakal dilaporkan ke Kementerian ESDM, bahkan sampai ke Komisi VII DPR RI yang membidangi energi. Ini bukan masalah sepele!
Salah satu warga Argosari, Arif Effendi, yang ikut hadir dalam RDP, curhat panjang lebar soal dampak tambang itu. “Kolam bekas galian itu persis di belakang rumah kami! Jaraknya cuma 20-30 meter. Tanah terus amblas, bahkan rumah warga sudah ada yang retak,” ujarnya.
Arif ungkapkan bahwa setidaknya 10 rumah terdampak. Padahal, kontrak sewa lahan seharusnya udah beres di akhir 2023. “Janji reklamasi cuma di atas kertas. Alat berat aja udah minggat sejak tahun lalu,” sindirnya.
Tambang Beroperasi 24 Jam, Warga Sulit Tidur
Bukan cuma itu, Arif keluhkan jam operasi tambang yang kini berjalan 24 jam nonstop. “Dulu jam 10 malam udah berhenti. Sekarang? Berisik terus! Padahal aturan Kementerian Lingkungan Hidup bilang jarak minimal harus 500 meter dari pemukiman,” protesnya.
Ia singgung bahwa PT SP punya izin PKP2B, tapi nyatanya melanggar aturan. “Harusnya 500 meter, ini malah 50 meter. Gimana nggak bikin resah?”
DPRD Bakal Turun ke Lapangan, Libatkan Inspektur Tambang
PT SP udah beroperasi sejak 2021, tapi banyak aturan yang dilanggar. Komisi III DPRD Kaltim berencana ajak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM untuk tinjau langsung ke lokasi.
“Kami pasti libatkan semua pihak, dari ESDM, lingkungan hidup, sampai inspektur tambang. Warga nggak boleh terus jadi korban karena pengawasan lembek!” tegas Reza.
RDP ini jadi langkah awal untuk ungkap semua pelanggaran dan pastikan perusahaan taat aturan. Soal reklamasi? Jangan cuma janji manis!
Warga menuntut tindakan nyata. DPRD berjanji bakal kawal kasus ini sampai tuntas. “Kami nggak mau warga terus menderita,” kata Reza.
Sementara itu, PT SP belum memberikan pernyataan resmi. Akankah perusahaan ini akhirnya ditindak? Atau masih akan beroperasi seenaknya?