MUSI RAWAS, Exposenews.id – Aksi nekat seorang begal berakhir tragis setelah warga bergerak cepat mengepung dan meringkus pelaku. Abdi (30), warga Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, gagal menjalankan aksinya terhadap Eri Parwanti (30), seorang ibu rumah tangga yang sedang membawa dua anaknya.
Korban Berteriak, Warga Langsung Bergerak
Menurut AKP Ryan Tiantoro, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, kejadian ini terjadi di Dusun II, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, Ibu Eri sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra BG 3819 GY menuju rumah neneknya di Desa Mataram. Tiba-tiba, Abdi muncul dari pinggir jalan dan berpura-pura menanyakan arah.
Ibu Eri, yang bukan warga asli daerah itu, mengaku tidak tahu jawabannya. Alih-alih pergi, Abdi malah memegang setang motor Eri dan berusaha menariknya turun. Tanpa pikir panjang, Eri langsung berteriak sekencang-kencangnya meminta pertolongan.
Dua Warga Jadi Pahlawan, Pelaku Kabur ke Kebun Karet
Teriakan Ibu Eri langsung menarik perhatian dua warga yang kebetulan melintas, yaitu Deka dan Musliyati. Melihat kejadian itu, mereka langsung menghampiri dan mengejar Abdi yang panik lalu kabur ke semak-semak.
“Pelaku lari ke arah kebun karet, lalu menerobos persawahan,” jelas Ryan. Deka, yang tak mau membiarkan penjahat itu lolos, terus mengejar sambil memanggil warga lain. Dalam sekejap, puluhan orang berdatangan dan mengepung area persembunyian Abdi.
Dikepung Massa, Pelaku Nyaris Diamuk
Abdi, yang awalnya mengira bisa lolos, akhirnya terjebak di tengah kepungan warga yang marah. Ia sempat mencoba melawan, tetapi jumlah warga yang semakin banyak membuatnya tak berkutik. Beberapa orang bahkan hendak menghajarnya sebelum akhirnya dibawa ke kantor Desa Ngadirejo untuk diamankan.
Polisi kemudian datang menjemput Abdi untuk menghindari amuk massa. “Kami langsung membawanya ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ryan.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat Abdi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara hingga lima tahun.
Meski belum ada pengakuan dari Abdi, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa ini bukan kali pertama ia beraksi. “Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki jaringan atau modus serupa di wilayah lain,” tambah Ryan.
Warga Diimbau Tetap Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Musi Rawas untuk selalu waspada, terutama saat melintas di jalan sepi. “Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesan Ryan.
Ibu Eri dan Anak-anaknya Selamat, Trauma Butuh Pemulihan
Meski berhasil selamat, Ibu Eri dan kedua anaknya masih mengalami trauma. Keluarganya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.
Aksi begal yang gagal total ini membuktikan bahwa solidaritas warga masih sangat kuat. Berkat kewaspadaan dan keberanian Eri, serta respons cepat warga sekitar, pelaku bisa dicegah sebelum melakukan aksi lebih berbahaya.