YOGYAKARTA, Exposenews.id – Petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menangkap SDP, tersangka kasus kredit fiktif Rp569 miliar di Bank Jatim. Mereka menyergap pria asal Gunungkidul ini pada Minggu (13/7/2025) setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan.
Operasi Penggerebekan Dimulai
Tim intel Kejari Gunungkidul langsung menyerbu rumah saudara SDP di Padukuhan Jeruklegi. Meski tersangka sempat kabur, petugas berhasil mengamankan bukti penting. Mereka menemukan uang tunai Rp1,07 miliar dalam koper, plus perhiasan dan dua mobil mewah.
“Kami mengamankan semua barang bukti di tempat kejadian,” jelas Surya Hermawan, Kasi Intel Kejari Gunungkidul. “Tim terus memburu pelaku yang kabur.”
Penangkapan di Karangmojo
Petugas kemudian melacak SDP ke Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo. Mereka berhasil menangkap tersangka yang saat itu masih membawa uang Rp42,2 juta.
“Kami sudah lima kali memanggil tersangka,” ujar Alfian Listya Kurniawan, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul. “Karena tidak pernah datang, kami terpaksa menetapkannya sebagai DPO.”
Proses Hukum Berlanjut
Petugas langsung membawa SDP ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan mengungkap jaringan dan modus operandi di balik kasus kredit fiktif senilai hampir setengah triliun rupiah ini.
Suroto, Ketua RT setempat, mengaku menyaksikan penggerebekan. “Petugas menemukan uang dalam jumlah besar di dalam koper,” katanya.
Modus Kejahatan
Investigasi awal menunjukkan SDP diduga memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit dari Bank Jatim. Nilainya mencapai Rp569 miliar, menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar di Jawa.
Warga sekitar mengaku terkejut. “Dia selalu terlihat biasa saja,” kata seorang tetangga.
Ancaman Hukuman
SDP kini menghadapi tuntutan pidana berat, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghabiskan puluhan tahun di penjara.
Kasus ini membuktikan kejahatan keuangan sekelas miliaran rupiah pasti terendus. “Kami akan terus mengungkap jaringan ini sampai tuntas,” tegas Alfian.