Exposenews.id – Nama Nur Afifah Balqis tiba-tiba viral lagi! Gadis kelahiran 1997 ini disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. Padahal, kasusnya sebenarnya sudah mencuat sejak awal 2022, saat ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Usia Baru 24 Tahun, Sudah Jadi Bendahara Partai!
Meski masih sangat muda, Nur Afifah ternyata sudah menduduki posisi strategis sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ini yang bikin publik kaget! Gimana bisa seorang perempuan muda terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran?
Tertangkap Basah Bareng Bupati PPU
Pada 12 Januari 2022, KPK menggrebek 10 orang dalam OTT, termasuk Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dan beberapa pejabat setempat. KPK Tak Hanya Amankan Pejabat, Tapi Juga Menangkapi Nur Afifah.
Proyek Senilai Rp112 Miliar Jadi Ladang Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kasus ini terkait proyek fiktif di Pemkab PPU senilai Rp112 miliar! Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Sotek-Bukit Subur (Rp58 miliar) dan Gedung Perpustakaan (Rp9,9 miliar).
Nur Afifah Jadi ‘Bank Berjalan’ Bupati
Kaget bukan main! KPK berhasil membongkar peran vital gadis tersebut sebagai pengelola dana haram. Gadis 24 tahun ini menyimpan uang suap di rekening pribadinya, lalu mengalirkannya untuk kepentingan Bupati Abdul Gafur.
Wakil KPK Alexander Marwata memaparkan fakta mengejutkan:
“Kami temukan bukti kuat AGM (Abdul Gafur) bersama NAB (Nur Afifah) sengaja menjadikan rekening pribadi Afifah sebagai tempat menampung uang suap.”
KPK Gagalkan Transaksi Mencurigakan, Sita Rp1 Miliar Langsung di Mal!
Kronologi penangkapannya mirip film! Semua berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada transaksi mencurigakan. KPK lalu menyelidiki dan menemukan fakta mencengangkan:
11 Januari 2022: Orang kepercayaan Bupati, Nis Puhadi, mengumpulkan Rp950 juta dari kontraktor di Balikpapan.
Uang dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke Bupati lewat tangan Rizky, anak buahnya.
12 Januari 2022: Bupati, Nis Puhadi, dan Nur Afifah nongkrong di mal Jakarta Selatan.
Nur Afifah diminta setor tambahan Rp50 juta, sehingga total jadi Rp1 miliar!
Saat mereka bawa koper berisi uang, KPK langsung menangkap!
“Tim KPK langsung sita uang tunai Rp1 miliar di tempat!” ungkap Alex.
KPK juga membekukan rekening Nur Afifah dengan saldo Rp447 juta plus barang belanjaan mewah. Gimana enggak heboh?
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Setelah melalui proses pengadilan, pada 26 September 2022, PN Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis:
4,5 tahun penjara
Denda Rp300 juta (subsider 4 bulan kurungan)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 6 tahun penjara. Saat ini, Nur Afifah menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Tenggarong.
Kasus Nur Afifah jadi bukti bahwa korupsi bisa menjerat siapa saja, bahkan anak muda yang seharusnya punya masa depan cerah. KPK terus mengawasi, masyarakat pun harus makin melek hukum!