YOGYAKARTA, Exposenews.id – Petugas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) baru saja menggagalkan aksi nekat dua penumpang pesawat asal Kuala Lumpur, Malaysia, yang mencoba menyelundupkan sabu cair dalam kemasan tisu basah. Keduanya langsung diamankan begitu kaki mereka menginjak landasan bandara.
Kasus Pertama di YIA Sejak 2020!
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengungkapkan bahwa ini adalah kasus pertama penyelundupan narkoba melalui jalur internasional YIA sejak bandara ini beroperasi pada 2020. “Ini sejarah baru bagi kami dan jadi alarm keras untuk meningkatkan pengawasan di jalur udara,” tegas Imik dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Modus Baru: Sabu Cair Disamarkan dalam Tisu Basah
Aksi ini terungkap saat petugas Bea Cukai curiga dengan isi koper milik AP (27), WNI asal Lampung, yang baru tiba dari Malaysia. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, petugas menemukan 10 bungkus tisu basah yang ternyata positif mengandung methamphetamine!
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AP hanya menjalankan perintah untuk mengangkut paket dan menyerahkannya ke pihak tertentu di bandara. Namun, petugas tidak main-main. Mereka langsung berkoordinasi dengan Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec YIA untuk melakukan operasi controlled delivery.
Pengawas dari Malaysia Tertangkap Basah!
Yang bikin bulu kuduk merinding, ternyata ada orang kedua yang ikut mengawasi! MNF (29), warga Malaysia asal Malaka, sengaja duduk satu deret dengan AP di pesawat, meski mereka pura-pura tidak saling kenal.
“Jelas ini sindikat terorganisir. Mereka tidak berinteraksi, tapi peran MNF sebagai pengawas sangat terlihat,” ungkap Kombes Pol Roedy Yoelianto, Dirresnarkoba Polda DIY.
Barang Bukti Mengejutkan!
Hasil uji laboratorium forensik membuktikan bahwa semua 10 bungkus tisu basah itu mengandung sabu cair, dengan total berat mencapai 9.540,8 gram! Bayangkan, betapa besar kerugian yang bisa terjadi andai narkoba ini lolos.
Ancaman Hukuman Mati!
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup!
Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba terus berinovasi dengan modus baru. Namun, kerja cepat petugas Bea Cukai dan kepolisian berhasil menggagalkan rencana mereka. Kami ingatkan masyarakat: Jangan pernah tergoda iming-iming mengantar barang misterius! Selalu waspada dan cek isinya sebelum menerima tawaran menggiurkan.