BANYUWANGI, Exposenews.id – Seorang ibu di Banyuwangi, Jawa Timur, NIZ (32), mengalami trauma berat setelah anak kandungnya, MAT (11), tewas dibunuh oleh ayah tirinya sendiri, SP (33). Kejadian mengerikan ini terjadi pada Sabtu (28/6/2025) di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, dan membuat NIZ syok luar biasa.
Merespons tragedi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera mengerahkan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada NIZ. “Tim P2TP2A bersama psikolog segera turun ke lapangan untuk menilai kondisi psikologis ibu korban,” tegas Henik Setyorini, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), dalam keterangannya Rabu (2/7/2025).
Tim pendamping telah memberikan pendampingan pertama pada Senin (30/6/2025) dan akan melanjutkan program ini secara berkala sampai kondisi mental NIZ benar-benar pulih.
“Kami terus memantau perkembangannya dan akan memberikan pendampingan lanjutan pada Jumat (4/7/2025),” tegas Henik.
Pertengkaran dan KDRT Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil asesmen, terungkap bahwa NIZ dan tersangka kerap bertengkar dalam 10 hari terakhir sebelum pembunuhan terjadi. Pasangan ini sebelumnya tinggal bersama di rumah kontrakan di Desa Labanasem, sementara MAT dan adiknya tinggal di rumah saudara NIZ di Desa Gombolirang. “Meski anak-anak tinggal terpisah, NIZ tetap mengantar MAT ke sekolah setiap hari sebelum berangkat kerja,” papar Henik.
Namun, setelah pertengkaran memuncak, NIZ memutuskan pisah rumah dan memilih tinggal bersama kedua anaknya. Ia mengaku sering menjadi korban KDRT dan merasa suaminya sangat posesif.
Motif Ritual Klenik di Balik Pembunuhan
Kasus ini semakin mengejutkan ketika terungkap bahwa SP mencekik MAT hingga tewas karena anak itu ketahuan mencuri celana dalam NIZ untuk ritual klenik. Sang ibu menemukan jasad MAT terbaring tak bernyawa di kamar mandi rumah mereka. Tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap SP.
“Tersangka sudah kami jerat dengan pasal berlapis,” tegas Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi. SP dijerat dengan:
Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto Pasal 76C UU No. 35/2015 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf C UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Karena statusnya sebagai ayah tiri, ancaman hukumannya bertambah: 15 tahun penjara plus sepertiga dari hukuman maksimal. “Kami juga masih menyelidiki kemungkinan pasal pembunuhan berencana,” tandas Kompol Yogi.
Pemulihan Psikologis Jadi Prioritas
Tim P2TP2A terus memastikan NIZ mendapatkan pendampingan intensif. “Kami tidak ingin korban semakin terpuruk, jadi pendampingan akan berlanjut sesuai kebutuhan,” ujar Henik.
Kami mengajak masyarakat setempat untuk aktif mendukung pemulihan NIZ dan segera melaporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan di lingkungan mereka. “KDRT dan kekerasan terhadap anak harus dihentikan. Jangan diam jika melihat tanda-tanda bahaya,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya sistem perlindungan bagi perempuan dan anak. “Kami sangat mendorong para korban KDRT agar segera melapor ke pihak berwajib atau lembaga terkait sebelum kekerasan semakin parah,” tegas Henik dengan nada serius.
Polisi juga mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik klenik yang bisa memicu kekerasan. “Jika ada keluarga atau tetangga yang terlibat ritual mencurigakan, segera laporkan,” pesan Kompol Yogi.
Dengan pendampingan yang tepat, tim psikolog dan P2TP2A berharap NIZ perlahan pulih dari traumanya. Sementara itu, aparat penegak hukum harus bekerja maksimal agar proses peradilan memberikan keadilan sepenuhnya untuk MAT.