SERANG, Exposenews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tim penyidik Kejati Banten berhasil mengungkap fakta mengejutkan: negara harus menanggung kerugian fantastis Rp21,6 miliar! Angka gila-gilaan ini langsung terkuak setelah KAP merilis hasil audit mereka yang mencengangkan!
“Nilai kerugiannya mencapai Rp21.682.959.360,00,” tegas Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Banten, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Perkembangan Terkini: Berkas Tahap I Sudah ke Jaksa
Rangga menambahkan, penyidik telah menyerahkan berkas tahap pertama ke jaksa penuntut umum untuk keempat tersangka. Siapa saja mereka?
WL – Kepala DLH Tangsel
SYM – Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP)
TAKP – Kabid Kebersihan DLH Tangsel
ZY – Mantan Staf DLH Tangsel
“Saat ini, kedua tersangka SYM dan ZY sudah terpasung di Rutan Serang, sedangkan WL bersama TAKP harus menjalani tahanan di Rutan Pandeglang,” tegas Rangga sambil menegaskan status tahanan mereka.
Awal Mula Terungkap: Warga Geram, Sampah Menumpuk!
Kasus ini mulai terendus setelah warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, meledak protes pada September 2024. Mereka kesal karena lahan sekitar permukiman dipenuhi tumpukan sampah yang mencemari lingkungan. Fakta mengejutkan: Truk sampah dari Tangsel ternyata membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut!
Intelijen Kejati Banten langsung bergerak. Penyelidikan awal berhasil mengungkap indikasi kuat PT EPP melanggar hukum dalam proyek gendut Rp75,9 miliar untuk angkut dan kelola sampah di tahun 2024!
Modusnya Kotor: Kontrak Diduga Diatur Sebelum Tender!
Penyidikan lebih lanjut mengungkap dugaan persekongkolan sebelum proses kontrak dimulai. Yang bikin geleng-geleng: PT EPP tidak punya kompetensi di bidang pengelolaan sampah!
Bukti semakin kuat setelah penggeledahan dilakukan di dua lokasi:
Kantor DLH Tangsel di Setu
Kantor PT EPP di Serpong
Hasilnya? Penyidik menyita segudang dokumen penting, termasuk lima boks kontainer dari kantor DLH Tangsel.
Kasus ini membuktikan, korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan di urusan sampah sekalipun. Kita harus beri apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Banten yang tak kenal kompromi memberantas oknum serakah ini. Ayo sama-sama kita jaga uang rakyat, jangan sampai ada lagi yang berani korupsi!