banner 120x600

Demo Mahasiswa Ricuh di Depan Kemenpora, Satu Polisi Terluka Bakar

JAKARTA, Exposenews.id – Aksi demo Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Cendekiawan Anti Mafia berubah ricuh di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Massa membakar ban dan memprovokasi petugas, hingga menyebabkan seorang polisi mengalami luka bakar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengkonfirmasi bahwa satu anggotanya, Ipda D.A., menderita luka bakar saat mengamankan demo. “Petugas kami terluka di pergelangan kaki kanan, dengkul, dan pergelangan tangan kanan,” jelas Susatyo dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025). Saat ini, Ipda D.A. masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Awalnya, mahasiswa menuntut pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Namun, situasi memanas ketika massa mulai membakar ban dan memprovokasi polisi sekitar pukul 13.04 WIB. Petugas berusaha meredakan dengan memadamkan api dan mengamankan ban, tetapi provokasi terus berlanjut hingga sebagian jalan terblokir.

Tak butuh waktu lama bagi Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, untuk bertindak.

baca juga: Warga AS Berdemo Tolak Trump, Desak AS Hentikan Serangan ke Iran

Dengan sigap, AKBP Muhammad Firdaus memimpin langsung operasi penertiban.

“Kami mengamankan pelaku penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas,” tegas Susatyo. Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Susatyo juga mengimbau agar massa aksi tidak membawa benda berbahaya seperti bensin, ban, senjata tajam, atau senjata api. “Barang-barang itu bisa membahayakan petugas dan peserta demo sendiri,” pesannya.

Sementara itu, AKBP Firdaus menyebut enam mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengangkut ban hingga penyiram bensin. “Kami berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ban bekas, sisa bensin dalam plastik, mobil angkutan, spanduk, megaphone, enam ponsel, dan hasil visum korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 160 (penghasutan), serta Pasal 213-214 (perlawanan terhadap petugas). Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan pemberkasan sedang berjalan,” pungkas Firdaus.