banner 120x600

Bawas MA Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim Kasus Royalti Agnez Mo, Simak lengkapnya!

JAKARTA, Exposenews.id – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) baru saja menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.

RDPU yang berlangsung tertutup itu juga dihadiri musisi Tantri Kotak dan perwakilan Agnez Mo. “Kami memang menerima pengaduan dari Koalisi Advokat pada 19 Juni 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Kami akan segera menindaklanjutinya untuk memverifikasi kebenarannya,” tegas Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR.

kunjungi laman MPOSAKTI

Polemik Royalti Jadi Sorotan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RDPU ini membahas persoalan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi yang belakangan memicu gugatan hukum.

Kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo pun jadi bahan pembahasan utama.  “Agnez Mo hanya penyanyi, bukan penyelenggara event. Menurut Dirjen HAKI, royalti seharusnya dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) oleh pihak event organizer,” jelas Habiburokhman.

Awal Mula Sengketa Royalti

baca juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di ASEAN U23 Championship 2025, simak lengkapnya!

Karena komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari mengirim somasi dan menuntut ganti rugi Rp 1,5 miliar. Namun, karena tidak ada tanggapan, ia akhirnya menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

Proses hukum berjalan hingga Februari 2025, ketika majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Bawas MA Segera Investigasi
Kini, Bawas MA akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan tersebut. “Kami akan meneliti apakah benar ada pelanggaran atau tidak,” tegas Suradi.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan kasus ini, terutama karena melibatkan nama besar seperti Agnez Mo dan menyangkut isu penting seperti hak cipta di industri musik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mekanisme pembayaran royalti harus transparan dan sesuai aturan. Jika tidak, sengketa serupa bisa terulang dan merugikan banyak pihak, baik pencipta lagu maupun artis.