banner 120x600

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Seumur Hidup – Langsung Dipecat dari Dinas Militer

BANJARBARU, Exposenews.id – Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL yang tega membunuh jurnalis Juwita, akhirnya harus menanggung konsekuensi berat. Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup padanya dalam sidang yang digelar Senin (16/6/2025).

Vonis Setimpal untuk Pembunuhan Berencana
Dengan tegas, Letkol Arie Fitriansyah selaku ketua majelis hakim menyatakan Jumran bersalah atas pembunuhan terhadap kekasihnya itu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pokok seumur hidup,” ucap Arie saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan pemecatan Jumran dari dinas kemiliteran. “Sekaligus menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Laut,” tegas Arie.

Tuntutan Jaksa Terpenuhi, Semua Unsur Pembunuhan Terbukti
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Hakim menegaskan, semua unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa jelas dan terang benderang. Dakwaan primer jaksa telah terbukti secara sah,” jelas Arie.

baca juga: Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Simak Detailnya!

Usai vonis dibacakan, hakim memberi kesempatan pada Jumran untuk mempertimbangkan banding. Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima hukuman atau mengajukan banding.

Reaksi Publik: Vonis Adil, Tapi Korban Tak Bisa Kembali
Masyarakat menyambut baik vonis ini, meski banyak yang menyayangkan nyawa Juwita tak bisa dikembalikan. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang penegakan hukum, terutama bagi aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

Tim hakim menghadirkan sejumlah saksi kunci, memeriksa bukti-bukti secara mendalam, dan mengungkap fakta-fakta secara bertahap. Jaksa penuntut juga menyajikan berbagai barang bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga keterangan ahli forensik. Selama persidangan, para saksi memberikan kesaksian yang memperkuat dakwaan, sementara tim pembela terdakwa berusaha mengajukan pembelaan.

Majelis hakim kemudian menganalisis semua bukti dan kesaksian sebelum akhirnya memutuskan bahwa Jumran terbukti bersalah. Proses ini berjalan ketat untuk memastikan vonis yang dijatuhkan benar-benar adil dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Jumran memang layak mendapat hukuman maksimal.

coba kunjungi MPOSAKTI

Dampak pada Institusi TNI
Kasus ini tentu mencoreng nama TNI AL. Namun, dengan tegasnya vonis dan pemecatan Jumran, institusi ini menunjukkan komitmennya untuk tidak melindungi oknum yang melanggar hukum.

Keluarga Korban: Harapan untuk Keadilan
Keluarga Juwita menyatakan lega dengan vonis ini. Meski duka tetap mendalam, mereka mengapresiasi proses hukum yang berjalan transparan.

Masa Depan Jumran: Hidup di Balik Jeruji
Kini, Jumran harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Vonis seumur hidup memastikan dia tak lagi bisa membahayakan orang lain.

Pesan Hakim: Hukum Tak Pandang Bulu
Arie menegaskan, putusan ini membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, termasuk anggota TNI. “Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, apapun jabatannya,” tegasnya.

Vonis ini menutup satu babak, tetapi trauma bagi keluarga Juwita dan rekan-rekan jurnalis tetap ada. Masyarakat berharap, kasus ini menjadi momentum untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja media di masa depan.