TARAKAN, Exposenews.id – Unit Reskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka adalah MD (35) sebagai otak pembuat SIM palsu, LN/LW alias C (43) yang bertugas mencetak, YS (28) sebagai calo, dan AP (41) sebagai pengguna SIM palsu.
Kapolres: “Semua Sudah Berstatus Tersangka!”
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah ditetapkan statusnya. “Proses hukum sedang berjalan,” ujarnya dalam rilis pers Kamis (12/6/2025). Aksi polisi membongkar kasus ini bermula dari kecurigaan mereka terhadap merebaknya peredaran SIM palsu di wilayah Tarakan. Tim penyidik kemudian menghubungkan fenomena ini dengan peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan di daerah tersebut.
Modusnya Terorganisir, Targetnya Pencari Kerja
Penyelidikan dimulai Senin (9/6/2025), dan dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap MD. Ternyata, pria ini bekerja di sebuah percetakan di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Erwin menegaskan bahwa pelaku paling sering memalsukan SIM A dan SIM B2.
Yang mengejutkan, mayoritas pemesan SIM palsu adalah calon pekerja yang butuh SIM B2 untuk melamar sebagai sopir truk. Padahal, untuk mendapatkan SIM B2 asli, syaratnya cukup ketat: usia minimal 22 tahun, punya pengalaman pakai SIM A dan B1 minimal setahun, serta lulus ujian teori dan praktik.
Tarif SIM Palsu Rp 1,3 Juta, Pembuatnya Dapat Rp 400 Ribu per Kartu
Polisi mengungkap, YS bertindak sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu seharga Rp 1,3 juta. Setelah dapat pelanggan, data korban dikirim via WhatsApp ke MD. “MD mengedit data pakai komputer di tempat kerjanya,” papar Erwin.
Untuk setiap SIM palsu yang berhasil dibuat, MD mendapat upah Rp 400 ribu. Sementara itu, biaya resmi pembuatan SIM B2 baru cuma Rp 120 ribu, dan perpanjangan Rp 80 ribu sesuai PP No. 76/2020.
30 SIM Palsu Beredar, Polisi Baru Sita 13
Polisi telah menyita 13 SIM palsu, namun mereka memperkirakan masih ada 17 kartu ilegal yang beredar di masyarakat. “Kami terus mendalami jaringan ini,” tegas Erwin.
Dari pengakuan tersangka, kebanyakan pemesan adalah calon sopir truk yang ingin cepat dapat kerja tanpa melalui prosedur resmi. Padahal, risiko menggunakan SIM palsu sangat besar, mulai dari pidana hingga ancaman kecelakaan karena pengemudi tidak kompeten.
baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Siapkan Rumah Khusus !
Polres Tarakan Akan Perketat Pengawasan
Kapolres menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran SIM palsu. “Masyarakat juga diimbau tidak tergiur tawaran SIM instan,” pesannya.
Polisi menegaskan kasus ini harus menjadi alarm bagi perusahaan agar lebih ketat memverifikasi dokumen calon karyawan. Pasalnya, selain melanggar hukum, penggunaan SIM palsu juga mengancam keselamatan publik.
Update: Proses Hukum Berjalan, Polisi Selidiki Perusahaan yang Mempekerjakan Pengguna SIM Palsu
Polisi tidak menutup kemungkinan akan menjerat perusahaan yang mempekerjakan sopir dengan SIM palsu. “Kami sedang dalami apakah ada pihak yang sengaja memfasilitasi pemalsuan,” tambah Erwin.
Dengan terbongkarnya jaringan pemalsuan SIM ini, polisi membuktikan keseriusannya memberantas praktik ilegal di Kaltara. Tak hanya berhenti di sini, aparat kepolisian bertekad terus memburu 17 SIM palsu yang masih beredar. Di sisi lain, masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran SIM instan dan melaporkan segala bentuk kecurigaan.
Pasalnya, kelalaian dalam proses screening bisa berujung pada konsekuensi hukum dan keselamatan. Yang tak kalah penting, para pencari kerja harus menyadari bahwa menggunakan SIM palsu justru akan merusak reputasi dan karir mereka sendiri.
Terakhir, kolaborasi antara polisi, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai pemalsuan dokumen. Dengan demikian, keselamatan berlalu lintas di Tarakan dan sekitarnya bisa lebih terjamin. Kini, saatnya semua pihak bergerak aktif menciptakan lingkungan kerja dan jalan raya yang lebih aman!
Laporan: Tim Exposenews.id
Editor: Redaksi