Anggota DPR Duga Izin Tambang di Raja Ampat Dicemari KKN: Soroti Kerusakan Lingkungan

JAKARTA, Exposenews.id – Yan Mandenas, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, mencurigai adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat. Kasus ini kini ramai diperbincangkan lantaran aktivitas penambangan diduga merusak ekosistem dan memicu keresahan masyarakat.

“Saya yakin ada indikasi KKN di balik izin tambang yang terbit tanpa mengikuti prosedur,” tegas Mandenas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025). Politikus Partai Gerindra ini mendesak pemerintah segera mengusut pejabat yang terlibat dalam pengeluaran izin tersebut.

Tambang Raja Ampat Bisa Jadi Pintu Masuk Investigasi

Menurutnya, kasus di Raja Ampat bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menelusuri seluruh izin pertambangan di Papua. Ia mendukung penuh upaya penertiban terhadap izin-izin yang melanggar aturan administrasi maupun prosedur lingkungan.

“Pejabat yang berwenang wajib diperiksa, termasuk menelusuri indikasi lain yang mempermudah penerbitan izin ini,” tegas Mandenas. Ia menekankan, proses perizinan seharusnya melibatkan koordinasi antarkementerian, terutama karena Raja Ampat merupakan kawasan wisata sekaligus hutan lindung.

baca juga: BAHLIL KABUR DARI MASSA! Menteri ESDM Hindari Demonstran Raja Ampat Lewat Pintu Belakang Bandara

Desakan Tinjau Ulang Izin Tambang

Mandenas mendesak pemerintah segera mengkaji ulang izin tambang nikel di Raja Ampat guna memverifikasi kesesuaian proses eksplorasi dengan regulasi yang berlaku. “Pemerintah harus memeriksa bukan hanya satu kementerian, tetapi seluruh rekomendasi dari instansi terkait yang mendasari penerbitan izin ini,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa proses perizinan harus melibatkan pemeriksaan menyeluruh. “Kita tidak boleh mengabaikan verifikasi lintas kementerian dalam kasus sepenting ini,” tambah Mandenas.

Politikus Gerindra ini pun meminta pemerintah bertindak tegas. “Mereka wajib memastikan setiap tahapan perizinan sudah memenuhi semua persyaratan sebelum mengeluarkan izin operasi,” tegasnya.

Mandenas juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum. “Jika ada pelanggaran dalam proses perizinan, aparat penegak hukum harus menindak tegas oknum yang terlibat,” pungkasnya.

Dia menambahkan, “Pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut izin jika terbukti ada penyimpangan dalam proses penerbitannya.”

“Kita butuh transparansi total dalam kasus ini,” tandas Mandenas.

Dia pun mendesak keterlibatan masyarakat. “Masyarakat harus aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” imbaunya.

“Semua pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan perannya dalam proses perizinan ini,” tegas Mandenas menutup pernyataannya.

Ia mengingatkan, status Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan area konservasi seharusnya membuat pemerintah lebih ketat dalam mengawasi aktivitas pertambangan. “Kalau sampai izin terbit tanpa kajian mendalam, berarti ada yang salah dalam sistem,” tandasnya.

Dampak Lingkungan Jadi Sorotan Utama

Masyarakat setempat melaporkan bahwa aktivitas tambang telah mencemari air dan merusak terumbu karang. Mandenas menegaskan, kerusakan lingkungan ini tidak bisa dianggap sepele. “Kalau izinnya tidak prosedural, berarti ada oknum yang bermain. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah transparan dalam mengungkap alur penerbitan izin. “Jangan sampai ada pejabat yang lolos dari pemeriksaan hanya karena tidak ada tekanan publik,” ujarnya.

Dukungan untuk Penertiban Izin Tambang Ilegal

Mandenas mendukung langkah KPK dan Kementerian ESDM memeriksa seluruh izin tambang di Papua. “Ini saatnya pemerintah bertindak tegas. Izin yang tidak jelas sumbernya harus dicabut,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban izin tambang ilegal akan mencegah kerusakan lingkungan lebih parah.

Pentingnya Koordinasi Antar-Kementerian

Mandenas menggarisbawahi bahwa penerbitan izin tambang melibatkan banyak pihak. “Kementerian Lingkungan, ESDM, bahkan Pariwisata harus duduk bersama. Jangan sampai kebijakan saling bertolak belakang,” paparnya.

Ia mencontohkan, izin di Raja Ampat seharusnya melalui tahapan ketat mengingat sensitivitas ekologisnya.

Mandenas mengajak masyarakat Papua aktif mengawasi aktivitas tambang. “Laporkan jika ada kejanggalan. Jangan biarkan perusahaan seenaknya merusak tanah kita,” imbaunya.

Ia berjanji akan mendorong investigasi lebih lanjut di DPR. “Saya akan pastikan kasus ini tidak tenggelam. Raja Ampat adalah warisan dunia, bukan tempat eksploitasi semena-mena,” tegasnya.

Penutup: Tekankan Prinsip Keberlanjutan

Di akhir pernyataan, Mandenas menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan. “Tambang boleh, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai anak cucu kita yang menanggung dampaknya,” pungkasnya.

Dengan nada tegas, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak abai terhadap praktik KKN di sektor pertambangan.

Exit mobile version