Exposenews.id, KENDARI – Lima Tersangka Kasus Pemerasan Resmi Dilimpahkan Polda Sultra ke Kejari Konawe. Mereka melimpahkan lima tersangka sekaligus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada Kamis (22/5/2025), Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra secara resmi menyerahkan berkas tahap II dan mengamankan penyerahan kelima tersangka ke pihak berwenang. Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini.
Resmi Dilimpahkan ke “Kombes Pol Dodi Ruyatman selaku Dirreskrimum Polda Sultra menegaskan jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). “Kami segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Konawe setelah memperoleh status P-21,” tegasnya kepada ExposeNews.id, Selasa (27/5/2025).
Kelima tersangka yang berinisial J, S, PW, R, dan IR kini sepenuhnya berada dalam kendali Kejari Konawe. Mereka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha.
Penyidik tidak hanya menyerahkan para tersangka, tetapi juga menyerahkan barang bukti pendukung kasus. Barang-barang ini akan memperkuat proses persidangan dan membantu hakim menegakkan keadilan.
Polda Sultra terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Proses hukum akan kami kawal hingga akhir,” tegas Dodi.
Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa penyidikan telah mencapai tahap akhir. Penyidik telah mengumpulkan semua bukti dan keterangan yang mereka butuhkan untuk kasus ini.
Mereka memeriksa setiap detail kasus, mulai dari modus operandi hingga dampak pemerasan terhadap korban.
Kejari Konawe pun telah menyiapkan tim jaksa untuk menangani kasus ini.
Penyidik menyebutkan barang bukti yang mereka serahkan memiliki kekuatan hukum yang memadai, meski tidak merinci detailnya.
Penyidik juga mengamankan bukti transaksi yang diduga terkait pemerasan. Hal ini semakin mengokohkan posisi kelima tersangka sebagai pelaku.
Baca Juga: Pria Lompat dari Jembatan Teluk Kendari
Kasus ini bukan yang pertama, dan Polda Sultra berjanji bukan yang terakhir. Aparat terus mengintensifkan patroli dan pengawasan untuk mencegah aksi serupa terulang.
Dengan langkah tegas ini, Polda Sultra berharap bisa memberikan efek jera. Sekaligus memulihkan rasa aman warga setelah kasus pemerasan sempat membuat resah.
Kejari Konawe kini memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan untuk mempelajari berkas. Setelah itu, mereka akan menentukan tuntutan dan menjadwalkan persidangan.
Jika terbukti bersalah, kelima tersangka bisa menghadapi hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menjadi ancaman utama bagi mereka.
Masyarakat pun menunggu proses hukum berjalan transparan.
Nantikan update selanjutnya di exposenews.id!