3 Remaja di Jakpus Jual Motor Curian di Medsos, Simak Beritanya!

banner 120x600

ExposeNews.id — Polisi berhasil meringkus tiga remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat, karena mencuri sepeda motor milik warga Bekasi pada Sabtu (24/5) lalu. Motor hasil curian itu mereka jual secara terbuka di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RH (27). RH melaporkan bahwa motornya hilang setelah ia memarkirkannya tanpa mengunci stang. Tak lama kemudian, ia terkejut menemukan motornya diiklankan di media sosial. Tanpa ragu, RH langsung menyusun siasat dengan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak pelaku bertemu (COD/Cash On Delivery).

Sebelum transaksi, RH sudah berkoordinasi dengan polisi. Begitu pelaku muncul, Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti.

“Ketiga remaja itu datang menggunakan dua motor berbeda.”Tim memeriksa ketiganya dan mengonfirmasi bahwa merekalah pelaku pencurian motor korban,” tegas Susatyo Minggu (25/5) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RAS (18), LH (18), dan RA (22). Mereka semua tinggal di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelaku melihat motor korban dalam kondisi tidak terkunci dan langsung memanfaatkan kelengahan pemilik.

“Mereka membawa motor itu dan mencoba menjualnya lewat media sosial. Saat janji COD, mereka malah membawa dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menambahkan bahwa seorang rekan pelaku berinisial ETO sempat membawa motor curian ke Pademangan. Polisi masih mengejar ETO hingga saat ini.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” pungkas Firdaus.

baca juga: Polisi Ciduk Terduga Pelaku Pencuri Kalung Emas 50 Gram di Bitung

Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang tidak mengunci kendaraannya dengan baik. Setelah berhasil mencuri, mereka langsung mempromosikan motor tersebut di media sosial, seolah-olah menjual motor milik sendiri.

Media sosial menjadi alat utama pelaku untuk menjual barang curian. Namun, justru melalui platform inilah korban berhasil melacak motornya dan menjebak pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengunci motor dengan baik, bahkan saat parkir sebentar. Polisi menyarankan pemilik motor untuk memasang alat pelacak dan kunci tambahan guna mencegah pencurian, tegas Firdaus.

Jika ada pembeli yang tidak tahu bahwa motor tersebut hasil curian, mereka bisa terkena pasal penerimaan barang curian. Oleh karena itu, selalu pastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum bertransaksi.

Koordinasi antara korban dan polisi menjadi kunci utama. Begitu pelaku muncul di lokasi COD, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selain motor korban, polisi juga menyita dua motor lain yang dibawa pelaku saat COD. Kedua motor tersebut sedang diperiksa untuk memastikan apakah juga hasil curian.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan apakah mereka bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu waspada. Di sisi lain, pelaku justru terjebak oleh kecerobohan mereka sendiri saat menjual barang curian secara terbuka di media sosial.

Dengan kerja cepat polisi dan kecerdikan korban, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat melakukan aksi lainnya.