Menteri Nusron Sampaikan Tiga Prinsip Penataan HGU dan HGB di Hadapan PUI

Nusron Wahid

Exposenews.id, SUKABUMI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menata ulang pembagian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar lebih mencerminkan keadilan dan pemerataan. Hal ini ia sampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, Sukabumi, Rabu (16/04/2025).

“Ketika saya diangkat menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, saya dipanggil oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Saya ditanya, apa konsepmu kalau saya angkat di situ (Kementerian ATR/BPN)? Saya jawab, pembagian HGU dan HGB ini harus ditata ulang dengan mengedepankan tiga prinsip, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi,” ungkap Menteri Nusron dalam sambutannya.

Menteri Nusron menjelaskan, penataan lahan ke depan tidak boleh membuat rakyat hanya menjadi penonton. Sebaliknya, lahan harus dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk memperoleh kemakmuran. Pemerintah juga harus mendorong pemerataan akses dan pertumbuhan ekonomi yang menyeluruh, terutama bagi kelompok yang selama ini belum tersentuh.

“Yang belum dapat harus dapat. Yang kecil harus tumbuh jadi besar. Yang sudah besar, jangan ditambah lagi, tapi jangan juga dimatikan. Biar berkembang supaya ada keadilan,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Kerja sama dengan PUI ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dalam optimalisasi tanah negara yang belum produktif. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah wakaf secara produktif untuk kesejahteraan umat.

“Pengelolaan tanah negara dan tanah wakaf tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Harus ada kolaborasi dengan semua elemen masyarakat,” tegas Menteri Nusron.

Ketua DPP PUI, KH Raizal Arifin, menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia pun menyatakan kesiapan PUI untuk terlibat aktif dalam pengelolaan wakaf secara lebih strategis. “MoU ini membuka jalan bagi asistensi BPN yang lebih maksimal kepada kami. Ini momen penting untuk memastikan wakaf dikelola secara produktif dan memberi manfaat luas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan delapan sertipikat tanah wakaf kepada berbagai lembaga keagamaan di Sukabumi, termasuk untuk Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, yayasan, dan musala.

Upaya sertipikasi tanah wakaf ini sejalan dengan dorongan Kementerian ATR/BPN untuk mengembangkan wakaf produktif, yaitu pengelolaan tanah atau aset wakaf secara aktif agar menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat. Berbeda dengan wakaf konvensional yang bersifat pasif, wakaf produktif bisa diwujudkan melalui pengelolaan lahan wakaf menjadi fasilitas pendidikan, pertanian terpadu, pusat kesehatan, hingga unit usaha yang menopang kemandirian pesantren dan komunitas keagamaan.

Dengan memperkuat legalitas dan tata kelola tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperluas peran wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

(RTG)

Exit mobile version